- -->
Halo Sobat Karya Hukum
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun
berada. Hari ini, saya akan menyampaikan atau mendiskusikan mengenai tahapan
dan proses untuk menjadi seorang advokat. Ini adalah pembahasan dasar namun
penting, karena banyak mahasiswa atau calon advokat yang belum memahami tahapan
ini. Bahkan, beberapa senior yang belum menjadi advokat pun masih bingung
tentang bagaimana cara menjadi advokat.
1. Lulusan Perguruan Tinggi Terkait
Syarat
pertama untuk menjadi advokat adalah harus merupakan lulusan dari salah satu
dari empat jenis perguruan tinggi berikut:
Jika kalian
adalah lulusan dari salah satu perguruan tinggi di atas, berarti kalian telah
memenuhi salah satu syarat dasar untuk menjadi advokat. Ini adalah syarat
mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA)
Setelah
lulus S1, kalian harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA
ini biasanya dilaksanakan oleh organisasi advokat yang bekerja sama dengan
perguruan tinggi hukum dengan akreditasi minimal B. Contohnya, Justitia
Training Center juga menyelenggarakan PKPA secara online.
PKPA ini
sangat penting karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti ujian
profesi advokat.
3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah
menyelesaikan PKPA, tahapan selanjutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat
(UPA). UPA diselenggarakan oleh organisasi advokat dan akan menguji kemampuan
kalian dalam berbagai aspek hukum.
Ujian ini
biasanya terdiri dari dua bagian:
4. Magang Selama Dua Tahun
Setelah
lulus UPA, kalian harus menjalani magang di kantor hukum selama dua tahun
berturut-turut. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis
sebelum kalian diangkat sumpah menjadi advokat.
Ada
beberapa pandangan tentang kapan magang ini harus dimulai, apakah setelah lulus
UPA, setelah lulus PKPA, atau bahkan setelah lulus S1. Namun yang pasti, kalian
harus memiliki bukti bahwa kalian telah magang selama dua tahun.
5. Mengambil Sumpah Advokat
Tahap
terakhir adalah mengambil sumpah advokat di pengadilan tinggi sesuai dengan
domisili kalian. Domisili yang dimaksud adalah domisili yang tertera di KTP,
bukan domisili tempat tinggal saat ini.
Setelah diambil sumpah, kalian akan mendapatkan berita acara sumpah yang menjadi bukti sah bahwa kalian telah resmi menjadi advokat. Berita acara ini diperlukan untuk mendaftarkan diri di iCOR Mahkamah Agung, sistem terintegrasi untuk advokat.
Untuk
menjadi seorang advokat di Indonesia, berikut adalah tahapan yang harus
dilalui:
Semoga
informasi ini bermanfaat bagi kalian yang ingin menjadi advokat. Tetap
semangat, semoga cita-cita kalian tercapai dan bisa menjadi advokat yang
berintegritas dan profesional.
Terima
kasih, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat walafiat.
Posting Komentar