- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

 

Halo Sobat Karya Hukum

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan menyampaikan atau mendiskusikan mengenai tahapan dan proses untuk menjadi seorang advokat. Ini adalah pembahasan dasar namun penting, karena banyak mahasiswa atau calon advokat yang belum memahami tahapan ini. Bahkan, beberapa senior yang belum menjadi advokat pun masih bingung tentang bagaimana cara menjadi advokat.

1. Lulusan Perguruan Tinggi Terkait

Syarat pertama untuk menjadi advokat adalah harus merupakan lulusan dari salah satu dari empat jenis perguruan tinggi berikut:

  • Sarjana Hukum
  • Sarjana Syariah
  • Perguruan Tinggi Hukum Militer
  • Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

Jika kalian adalah lulusan dari salah satu perguruan tinggi di atas, berarti kalian telah memenuhi salah satu syarat dasar untuk menjadi advokat. Ini adalah syarat mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Setelah lulus S1, kalian harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA ini biasanya dilaksanakan oleh organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum dengan akreditasi minimal B. Contohnya, Justitia Training Center juga menyelenggarakan PKPA secara online.

PKPA ini sangat penting karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti ujian profesi advokat.

3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah menyelesaikan PKPA, tahapan selanjutnya adalah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). UPA diselenggarakan oleh organisasi advokat dan akan menguji kemampuan kalian dalam berbagai aspek hukum.

Ujian ini biasanya terdiri dari dua bagian:

  • Soal Pilihan Ganda: Biasanya terdiri dari 120 soal.
  • Soal Essay: Biasanya terdiri dari dua soal, namun peserta hanya perlu memilih satu soal untuk dikerjakan. Pilihan soal biasanya antara membuat surat kuasa dan gugatan berdasarkan kasus perdata atau membuat gugatan arbitrase.

4. Magang Selama Dua Tahun

Setelah lulus UPA, kalian harus menjalani magang di kantor hukum selama dua tahun berturut-turut. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis sebelum kalian diangkat sumpah menjadi advokat.

Ada beberapa pandangan tentang kapan magang ini harus dimulai, apakah setelah lulus UPA, setelah lulus PKPA, atau bahkan setelah lulus S1. Namun yang pasti, kalian harus memiliki bukti bahwa kalian telah magang selama dua tahun.

5. Mengambil Sumpah Advokat

Tahap terakhir adalah mengambil sumpah advokat di pengadilan tinggi sesuai dengan domisili kalian. Domisili yang dimaksud adalah domisili yang tertera di KTP, bukan domisili tempat tinggal saat ini.

Setelah diambil sumpah, kalian akan mendapatkan berita acara sumpah yang menjadi bukti sah bahwa kalian telah resmi menjadi advokat. Berita acara ini diperlukan untuk mendaftarkan diri di iCOR Mahkamah Agung, sistem terintegrasi untuk advokat.

Untuk menjadi seorang advokat di Indonesia, berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

  1. Lulus S1 dari jurusan Hukum, Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
  2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  3. Mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
  4. Magang selama dua tahun di kantor hukum.
  5. Mengambil sumpah advokat di pengadilan tinggi sesuai domisili KTP.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian yang ingin menjadi advokat. Tetap semangat, semoga cita-cita kalian tercapai dan bisa menjadi advokat yang berintegritas dan profesional.

Terima kasih, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat walafiat.

 

Posting Komentar

Posting Komentar