- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Contoh Akta Pendirian Perkumpulan Asosiasi Dosen & Praktisi Hukum - Karyahukum


AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

ASOSIASI DOSEN DAN PRAKTISI HUKUM

Nomor : 24

Pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh lima Juni dua ribu dua puluh empat (26-04-2024) ; Pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat ).

Menghadap kepada saya, Bagus Jaya Pst, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama - namanya akan disebut dalam akhir akta ini :

1. Tuan Alpha Edison, lahir di Boyolali, pada tanggal dua puluh desember seribu sembilan ratus enam puluh tujuh (20-12-1967), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di di Bandung, Kecamatan Astana Anyar, Kelurahan Kebonjeruk, setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3204172012670003;

2. Nyonya Betha Vridawati, lahir di Yogyakarta, pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus enam puluh enam (29-06-1966), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Yogyakarta, Kecamatan Gondomanan, Kelurahan Prawirodirjan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, setempat dikenal sebagai jalan Dukuh, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3404072906660004;

3. Tuan Charli Baswedan, lahir di Semarang, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1965), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Rukun Tetangga 005, Rukun  Warga 011, setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3171062004650002;

4. Tuan Delta Pratama Putra, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1964), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan, Rukun Tetangga 003, Rukun  Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174092004660004;

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.

Penghadap dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut :

-          Bahwa pada hari Minggu, Tanggal 24 Juni tahun 2024, telah dibuat Berita Acara Rapat Pendirian Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum, yang dibuat dibawah tangan, yang aslinya bermaterai cukup, dan diserahkan kepada saya, Notaris untuk dilekatkan pada minuta akta ini;

-  Bahwa dalam pertemuan tersebut telah dihadiri 4 (empat) orang pendiri Perkumpulan tersebut di atas;

-  Bahwa atas dasar musyawarah dan mufakat, para peserta pertemuan telah berikrar dan menyetujui serta menyatakan berdirinya ”Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum”, berkedudukan di Kota Bandung; selanjutnya dalam akta ini disebut Perkumpulan;

-    Bahwa untuk merealisasikan berdirinya Perkumpulan tersebut, maka dalam pertemuan tersebut telah diadakan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi Perkumpulan tersebut

-    Bahwa dalam pertemuan tersebut para peserta dengan suara bulat telah merumuskan dan menyusun Anggaran Dasar Perkumpulan;

- Akhirnya penghadap tetap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan memandang perlu untuk menyatakan tentang keberadaan dan berdirinya Perkumpulan tersebut dalam suatu akta notaris;

-    Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas penghadap tetap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi ijin dari yang berwenang dengan ini menyatakan telah berdiri Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum dengan anggaran dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
ASOSIASI DOSEN DAN PRAKTISI HUKUM

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Perkumpulan ini bernama Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum dan berkedudukan di Kota Bandung.

Pasal 2
ASAS

Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum ini dijalankan dengan berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pasal 3
JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI

Asosiasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4

VISI DAN MISI

1) Visi Asosiasi ini adalah menjadi suatu wadah profesi bagi para dosen pengajar di  bidang hukum dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendorong dilakukakannya pembaharuan hukum nasional.

2) Untuk mewujudkan visi sebagaimana dalam ayat (1), maka Asosiasi ini memiliki Misi sebagai berikut:

a) Mengupayakan adanya standardisasi konten kurikulum mata kuliah-mata kuliah ilmu hukum yang mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat saat ini.

b) Meningkatkan kualitas anggotanya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

c) Melaksanakan penelitian hukum dan publikasi yang diarahkan untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum nasional.

d) Melaksanakan pengabdian masyarakat dengan melakukan sosialisasi yang diarahkan pada pembaharuan hukum nasional.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah membantu pemerintah dalam pengembangan serta pembaharuan ilmu hukum nasional.

Pasal 6
SIFAT

Perkumpulan ini bersifat nirlaba atau Non-Profit.

Pasal 7
KEGIATAN DAN PENGELOLAAN

Usaha mencapai maksud dan tujuan serta Visi dan Misi Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Asosiasi melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1) Pelatihan dan/atau Pendidikan Profesi bagi para dosen pengajar di  bidang hukum;

2) Melaksanakan Penelitian Hukum;

3) Publikasi Jurnal/Artikel Hukum

4) Sosialisasi Hukum pada Masyarakat

Pasal 8
KEUANGAN DAN MODAL ASOSIASI

1) Keuangan Asosiasi diperoleh dari Kontribusi Iuran, Donasi, Hibah, yang kesemuanya itu bersifat tidak mengikat serta kegiatan dan/atau penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan peraturan umum serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.

2) Pengurus Asosiasi wajib menyetorkan dana sebagai Modal Awal Asosiasi sebagaimana yang ditentukan dalam Musyawarah Pendirian Asosiasi, yakni sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Oleh masing-masing pendiri Asosiasi menyetorkan dana sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);

b. Kekurangan modal dari iuran pendiri Asosiasi tersebut ditutupi dengan melakukan pemungutan dana dengan cara sebagaimana ditentukan dalam ayat (1).

Pasal 9
KEANGGOTAAN PERKUMPULAN

1) Anggota Pendiri adalah penggagas berdirinya perkumpulan ini.

2) Anggota Perkumpulan terdiri atas Warga Negara Indonesia, yang jumlahnya paling sedikit 9 (sembilan) orang dan harus gasal.

3) Penerimaan anggota diputuskan dalam Rapat Anggota dan kemudian disahkan dalam Rapat Anggota.

4) Anggota Perkumpulan akan berakhir keanggotaannya dalam hal :

a) meninggal dunia;

b) berhenti atas permintaan sendiri;

c) karena alasan-alasan tertentu berdasarkan Rapat Anggota.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1) Anggota berhak untuk hadir dan mengeluarkan pendapat dalam Rapat Anggota, serta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus.

2) Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Perkumpulan.

3) Setiap Anggota berkewajiban membayar kontribusi/iuran.

Pasal 11
ORGANISASI

Organisasi anggota Asosiasi terdiri atas :

a. Pengurus Asosiasi

b. Rapat Anggota Asosiasi

Pasal 12
BADAN PENGURUS

1) Asosiasi diurus dan dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari :

(a)         Dewan Pendiri;

(b)         Dewan Pengawas;

(c)         Dewan Penasehat;

(d)         Dewan Pengurus;

2) Menjabat sebagai Dewan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diantaranya :

a. Tuan Alpha Edison, lahir di Boyolali, pada tanggal dua puluh desember seribu sembilan ratus enam puluh tujuh (20-12-1967), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di di Bandung, Kecamatan Astana Anyar, Kelurahan Kebonjeruk, setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3204172012670003;

b. Nyonya Betha Vridawati, lahir di Yogyakarta, pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus enam puluh enam (29-06-1966), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Yogyakarta, Kecamatan Gondomanan, Kelurahan Prawirodirjan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, setempat dikenal sebagai jalan Dukuh, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3404072906660004;

c. Tuan Charli Baswedan, lahir di Semarang, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1965), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Rukun Tetangga 005, Rukun  Warga 011, setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3171062004650002;

d. Tuan Delta Pratama Putra, lahir di Jakarta, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1964), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan, Rukun Tetangga 003, Rukun  Warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174092004660004;

3) Badan Pengurus Asosiasi sebagaimana ayat (1) huruf b, c, dan d ditentukan lebih lanjut dalam Rapat Anggota Asosiasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dewan Pengawas sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang;

b. Dewan Penasehat, sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang; dan

c. Dewan Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

4) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dalam ayat (3), untuk pertama kalinya diangkat sebagai Dewan Pengurus, dengan masing-masing jabatan sebagai berikut :

a. Ketua          : Tuan Alpha Edison tersebut;

b. Sekretaris     : Tuan Delta Pratama Putra tersebut;

c. Bendahara      : Nyonya Betha Vridawati tersebut;

5) Dewan Pengurus Asosiasi dipilih dan ditetapkan dalam rapat anggota untuk masa jabatan 2 (dua) tahun;

6) Pengurus Asosiasi bertanggungjawab kepada rapat anggota;

7) Rapat anggita dapat memberhentikan pengurus Asosiasi sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan pengurus :

a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. Tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Asosiasi;

d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya mengelola Asosiasi;

e. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

Pasal 13
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS

1) Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

2) Pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya tujuan dan usaha Perkumpulan, memelihara kekayaan Perkumpulan dengan sebaik-baiknya, serta mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perkumpulan

3) Pengurus :

a. mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perkumpulan dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk perkembangan kegiatan usaha Perkumpulan, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

b. Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Rapat Anggota.

4) Ketua dan Sekretaris mewakili Perkumpulan baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berkewajiban melaksanakan keputusan Rapat Anggota serta berwenang menjalankan segala tindakan, baik mengenai pengurusan maupun tindakan pemilikan Perkumpulan.

5) Pengurus harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rapat Anggota Khusus untuk :

a. melepas hak atas dan membeli atau memberatkan barang-barang tidak bergerak milik Perkumpulan;

b. membuat pinjaman serta memberi pinjaman atas tanggungan Perkumpulan atau melakukan pembayaran untuk jumlah yang besarnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Rapat Anggota, tidak termasuk yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan;

c. mengikat Perkumpulan sebagai penanggung, menggadaikan, memfidusiakan, atau secara apapun menjaminkan barang-barang milik perkumpulan.

6) Rapat Anggota Khusus ini sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota Perkumpulan, dan keputusannya sah jika disetujui secara mufakat dan/atau sekurang-kurangnya oleh 1/2 + 1 (satu perdua ditambah satu) dari anggota yang hadir.

7) Pengurus menyelenggarakan rapat setiap kali diperlukan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

8) Untuk tindakan-tindakan tertentu, Pengurus berwenang mengangkat seorang atau lebih pemegang kuasa dengan memberikan surat-surat kuasa khusus.

9) Segala tindakan anggota Pengurus yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan adalah tidak sah bagi Perkumpulan.

Pasal 14
JENIS RAPAT

1. Rapat Anggota Asosiasi;

2. Rapat Pengurus.

Pasal 15
RAPAT ANGGOTA ASOSIASI

1) Rapat Anggota merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan tertinggi;

2) Rapat Anggota Asosiasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap kali, jika Ketua Perkumpulan atau 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Anggota Perkumpulan menghendakinya.

3) Rapat Anggota menetapkan garis besar kebijakan pokok Perkumpulan dan mewujudkan Visi dan Misi Perkumpulan.

4) Dalam setiap rapat anggota Ketua Perkumpulan yang dalam hal ini merangkap sebagai Ketua Rapat, memegang pimpinan.

5) Jika Ketua berhalangan, maka pimpinan Rapat dilaksanakan oleh Wakil Ketua, dan jika Ketua danWakil Ketua berhalangan, maka pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota yang hadir.

6) Rapat anggota adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Anggota Perkumpulan, dan apabila anggota Perkumpulan yang hadir tidak cukup, Ketua dapat mengadakan rapat lagi secepat-cepatnya dalam waktu 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah itu, dan rapat kedua tersebut adalah sah tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir.

7) Dalam rapat anggota, tiap Anggota Perkumpulan berhak mengeluarkan satu suara, dengan ketentuan apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak.

8) Kecuali untuk hal-hal yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), dan pasal 15 ayat (6), semua keputusan yang diambil dianggap sebagai kehendak dari semua Anggota Perkumpulan.

Pasal 16
RAPAT PENGURUS

1) Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

2) Rapat Pengurus menetapkan pelaksanaan kebijakan Pokok Perkumpulan

Pasal 17
TAHUN BUKU

1) Tahun buku Asosiasi berlandaskan tahun takwim. Selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berikutnya, Pengurus diwajibkan membuat Laporan Keuangan Asosiasi yang semuanya harus disediakan di Kantor Asosiasi.

2) Laporan Keuangan bersama-sama dengan rinciannya harus disahkan oleh Rapat Anggota Asosiasi.

3) Pengesahan Laporan Keuangan tersebut dalam ayat (2) di atas berarti memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakannya dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pasal 18

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PEMBUBARAN/LIKUIDASI

1) Untuk mengubah atau menambah Anggaran Dasar atau membubarkan Asosiasi, maka keputusan hanya sah apabila diambil dalam suatu rapat yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh semua Anggota Asosiasi dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Asosiasi.

2) Apabila dalam rapat pertama tidak semua anggota hadir maka diadakan rapat kedua secepat-cepatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah rapat pertama. Dalam rapat kedua ini, dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadir, dapat diambil keputusan yang sah mengenai usul yang bersangkutan, jika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

3) Apabila Asosiasi dibubarkan, maka semua kekayaan setelah semua hutang dipenuhi, diserahkan kepada Badan/Lembaga yang ditunjuk/ ditentukan oleh Anggota Asosiasi menurut keputusan Rapat Anggota.

Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan belum pula termuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya seperti dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh pengurus atau Rapat Anggota sesuai dengan lingkup permasalahannya;

2) Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Anggota;

3) Untuk selanjutnya memberi kuasa kepada Ketua Asosiasi dan/atau pegawai Kantor Notaris, dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini kepada orang lain, memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.

Pengahadap dengan ini menjamin akan kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini, dan seluruh dokumen menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya, Notaris.

Apabila dikemudian hari sejak ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dengan nama dalam bentuk apapun disebabkan karena akta ini, maka penghadap yang membuat keterangan dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung resiko yang timbul, dan dengan akta ini penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggungjawab dan memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut;

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bandung, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :

1. Nona METTA SARI, lahir di Semarang, pada tanggal empat Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (04-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kelurahan Sarirejo, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001 setempat dikenal sebagai Jalan Sidorejo nomor -71, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374034403920003.

2. Nona RIZKY NINDYA RAMADLANI, lahir di Bandung, pada tanggal tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (30-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kembangarum, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 010, setempat dikenal sebagai Jalan Taman Borobudur Utara IX, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3374076305940001;

Keduanya staff Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

     Notaris di Kota Bandung,

 

 

BAGUS JAYA PST, S.H., M.Kn.


Posting Komentar

Posting Komentar