- -->
Uang
pensiun untuk karyawan swasta sebenarnya tidak ada dalam undang-undang. Istilah
yang ada adalah uang pesangon karena PHK dengan alasan memasuki usia pensiun.
Jadi, ketika seorang karyawan memasuki usia pensiun, perusahaan bisa melakukan
PHK terhadap karyawan tersebut.
Akibat
dari PHK tersebut, karyawan yang bersangkutan mendapatkan uang pesangon, dan
bukan hanya uang pesangon saja, tetapi juga uang penghargaan masa kerja. Jadi,
istilahnya bukan uang pensiun, melainkan uang pesangon. Uang pesangon diperoleh
karena karyawan di-PHK dan PHK terjadi karena karyawan memasuki usia pensiun.
Jadi,
tidak langsung mendapatkan uang pensiun, tetapi ada tahapan dan syaratnya.
Masuk usia pensiun dulu, lalu PHK, dan baru dapat pesangon. Nah, berapa tahun
batasan usia pensiun sehingga seorang karyawan bisa dikatakan memasuki usia
pensiun dan bagaimana cara menghitung uang pesangonnya? Mari kita bahas.
Menurut
regulasi ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang secara tegas menentukan kapan
seorang karyawan memasuki usia pensiun sehingga dia bisa di-PHK. Aturan umum
mengenai PHK pensiun ini ada di PP35 tahun 2021, pasal 56, yang menyebutkan
bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan ketika memasuki usia
pensiun. Jadi, PHK dengan alasan pensiun. Berapa usia pensiun yang dimaksud?
Tidak ada aturannya baik di PP35 tahun 2021, di undang-undang cipta kerja,
maupun di undang-undang ketenagakerjaan. Tidak ada aturan tegas tentang batas
usia pensiun dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kalau
di undang-undang lain mungkin ada, tapi definitif terbatas hanya untuk
kepentingan tertentu. Misalnya, batas usia pensiun di PP45 tahun 2015, pasal
15, mulai 1 Januari 2019 batas usia pensiun adalah 58 tahun, tapi batas usia
pensiun ini terbatas berlaku hanya untuk program jaminan pensiun untuk karyawan
yang mengikuti program jaminan pensiun saja, tidak berlaku untuk pekerja pada
umumnya.
Begitu
juga di undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, di sana ditentukan batas usia
pensiun ASN 60 tahun untuk jabatan manajerial dan 58 tahun untuk jabatan
non-manajerial. Tapi sekali lagi, ini hanya berlaku untuk ASN dan bukan
karyawan swasta. Jadi kesimpulannya, peraturan mengenai ketenagakerjaan tidak
mengatur batasan usia pensiun untuk karyawan swasta.
Karena
tidak diatur, maka perusahaan dan karyawan bisa menentukannya sendiri
berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan karyawan dan perusahaan kapan batas usia
pensiun bisa dimasukkan ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
jika ada, dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Berdasarkan
aturan usia pensiun di dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan inilah
kemudian bisa dilakukan PHK karena pensiun dan hak-haknya dilaksanakan. Namun,
sering kali di banyak perusahaan, baik dalam perjanjian kerja maupun peraturan
perusahaannya, aturan mengenai pensiun ini tidak dimasukkan. Jadi, jika di
perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak diatur batas usia pensiun, maka
usia pensiun ini bisa disepakati kemudian oleh karyawan dan perusahaan.
Misalnya,
seorang karyawan memasuki usia 56 tahun, di perjanjian kerja dan peraturan
perusahaan tidak diatur batasan usia pensiun. Lalu, perusahaan menawarkan
kepada karyawan yang berusia 56 tahun tersebut untuk melakukan PHK dengan
alasan pensiun.
Jika
karyawannya setuju, pensiun bisa dilaksanakan, tetapi jika karyawannya tidak
setuju, ya tidak bisa dijalankan. Sebaliknya, jika karyawan yang mengajukan
usulan pensiun, ini juga harus dengan kesepakatan perusahaan. Kalau di
perjanjian kerja dan peraturan perusahaan sudah jelas aturan pensiun ini, atau
perusahaan dan karyawan sudah sepakat, maka berikutnya tinggal dilakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan karyawan dengan alasan
karena pensiun tadi, dan karyawan mendapatkan hak-haknya.
Hak-hak
karyawan yang di-PHK karena pensiun, sesuai pasal 56 PP35 tahun 2021, meliputi
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Uang
pesangon 1,75 kali pasal 40 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali
ketentuan pasal 40 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat 4.
Faktor pengali ini besarnya ditentukan sesuai dengan alasan dilakukannya PHK
yaitu pensiun. Jika alasan PHK berbeda, misalnya karena efisiensi, nilai faktor
pengalinya bisa berbeda.
Untuk
menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pertama hitung dulu
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerja karyawan.
Kedua, hasilnya kemudian dikalikan dengan faktor pengali sesuai alasan
dilakukannya PHK.
Perhitungannya
untuk masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan gaji, masa kerja 1 sampai 2
tahun adalah 2 bulan gaji, masa kerja 2 sampai 3 tahun adalah 3 bulan gaji, dan
seterusnya. Lalu, untuk uang penghargaan masa kerja, perhitungannya untuk masa kerja
3 sampai 6 tahun adalah 2 bulan gaji, 6 sampai 9 tahun adalah 3 bulan gaji, 9
sampai 12 tahun adalah 4 bulan gaji, dan seterusnya.
Untuk
memudahkan, kita bisa menggunakan contoh. Misalnya, Pak Robet adalah karyawan
lama di perusahaan yang sudah bekerja selama 22 tahun dan sekarang usianya 57
tahun dengan gaji terakhir Rp12 juta per bulan. Sesuai peraturan perusahaan,
usia pensiun ditentukan 57 tahun. Jadi, ketika usia 57, Pak Robet memasuki usia
pensiun dan bisa di-PHK oleh perusahaannya. Sebagai konsekuensi PHK tersebut,
Pak Robet berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak.
Pertama,
tentukan dulu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Pak Robet sesuai
masa kerjanya di perusahaan selama 22 tahun. Sesuai pasal 40 ayat 2, karena
masa kerja Pak Robet sudah lebih dari 8 tahun, maka uang pesangonnya adalah 9
kali gaji, jadi 9 x Rp12 juta = Rp108 juta. Sedangkan uang penghargaan masa
kerjanya, sesuai pasal 40 ayat 3, karena masa kerja 22 tahun masuk kategori
21-24 tahun, jadi uang penghargaan masa kerjanya 8 bulan gaji, 8 x Rp12 juta =
Rp96 juta.
Namun,
ini belum final, karena sesuai pasal 56, hasilnya dikalikan lagi dengan faktor
pengali berdasarkan alasan PHK, yaitu pensiun. Uang pesangon dikalikan 1,75
kali, jadi Rp108 juta x 1,75 = Rp189 juta, dan uang penghargaan masa kerjanya
tetap Rp96 juta. Totalnya Rp285 juta.
Itu
tadi cara menghitung uang pesangon jika pensiun. Semoga mudah dimengerti.
Posting Komentar