- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan- Karyahukum

Uang pensiun untuk karyawan swasta sebenarnya tidak ada dalam undang-undang. Istilah yang ada adalah uang pesangon karena PHK dengan alasan memasuki usia pensiun. Jadi, ketika seorang karyawan memasuki usia pensiun, perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

Akibat dari PHK tersebut, karyawan yang bersangkutan mendapatkan uang pesangon, dan bukan hanya uang pesangon saja, tetapi juga uang penghargaan masa kerja. Jadi, istilahnya bukan uang pensiun, melainkan uang pesangon. Uang pesangon diperoleh karena karyawan di-PHK dan PHK terjadi karena karyawan memasuki usia pensiun.

Jadi, tidak langsung mendapatkan uang pensiun, tetapi ada tahapan dan syaratnya. Masuk usia pensiun dulu, lalu PHK, dan baru dapat pesangon. Nah, berapa tahun batasan usia pensiun sehingga seorang karyawan bisa dikatakan memasuki usia pensiun dan bagaimana cara menghitung uang pesangonnya? Mari kita bahas.

Menurut regulasi ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang secara tegas menentukan kapan seorang karyawan memasuki usia pensiun sehingga dia bisa di-PHK. Aturan umum mengenai PHK pensiun ini ada di PP35 tahun 2021, pasal 56, yang menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan ketika memasuki usia pensiun. Jadi, PHK dengan alasan pensiun. Berapa usia pensiun yang dimaksud? Tidak ada aturannya baik di PP35 tahun 2021, di undang-undang cipta kerja, maupun di undang-undang ketenagakerjaan. Tidak ada aturan tegas tentang batas usia pensiun dalam regulasi ketenagakerjaan.

Kalau di undang-undang lain mungkin ada, tapi definitif terbatas hanya untuk kepentingan tertentu. Misalnya, batas usia pensiun di PP45 tahun 2015, pasal 15, mulai 1 Januari 2019 batas usia pensiun adalah 58 tahun, tapi batas usia pensiun ini terbatas berlaku hanya untuk program jaminan pensiun untuk karyawan yang mengikuti program jaminan pensiun saja, tidak berlaku untuk pekerja pada umumnya.

Begitu juga di undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, di sana ditentukan batas usia pensiun ASN 60 tahun untuk jabatan manajerial dan 58 tahun untuk jabatan non-manajerial. Tapi sekali lagi, ini hanya berlaku untuk ASN dan bukan karyawan swasta. Jadi kesimpulannya, peraturan mengenai ketenagakerjaan tidak mengatur batasan usia pensiun untuk karyawan swasta.

Karena tidak diatur, maka perusahaan dan karyawan bisa menentukannya sendiri berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan karyawan dan perusahaan kapan batas usia pensiun bisa dimasukkan ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau jika ada, dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Berdasarkan aturan usia pensiun di dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan inilah kemudian bisa dilakukan PHK karena pensiun dan hak-haknya dilaksanakan. Namun, sering kali di banyak perusahaan, baik dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaannya, aturan mengenai pensiun ini tidak dimasukkan. Jadi, jika di perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak diatur batas usia pensiun, maka usia pensiun ini bisa disepakati kemudian oleh karyawan dan perusahaan.

Misalnya, seorang karyawan memasuki usia 56 tahun, di perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak diatur batasan usia pensiun. Lalu, perusahaan menawarkan kepada karyawan yang berusia 56 tahun tersebut untuk melakukan PHK dengan alasan pensiun.

Jika karyawannya setuju, pensiun bisa dilaksanakan, tetapi jika karyawannya tidak setuju, ya tidak bisa dijalankan. Sebaliknya, jika karyawan yang mengajukan usulan pensiun, ini juga harus dengan kesepakatan perusahaan. Kalau di perjanjian kerja dan peraturan perusahaan sudah jelas aturan pensiun ini, atau perusahaan dan karyawan sudah sepakat, maka berikutnya tinggal dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan karyawan dengan alasan karena pensiun tadi, dan karyawan mendapatkan hak-haknya.

Hak-hak karyawan yang di-PHK karena pensiun, sesuai pasal 56 PP35 tahun 2021, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Uang pesangon 1,75 kali pasal 40 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 40 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat 4. Faktor pengali ini besarnya ditentukan sesuai dengan alasan dilakukannya PHK yaitu pensiun. Jika alasan PHK berbeda, misalnya karena efisiensi, nilai faktor pengalinya bisa berbeda.

Untuk menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pertama hitung dulu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerja karyawan. Kedua, hasilnya kemudian dikalikan dengan faktor pengali sesuai alasan dilakukannya PHK.

Perhitungannya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan gaji, masa kerja 1 sampai 2 tahun adalah 2 bulan gaji, masa kerja 2 sampai 3 tahun adalah 3 bulan gaji, dan seterusnya. Lalu, untuk uang penghargaan masa kerja, perhitungannya untuk masa kerja 3 sampai 6 tahun adalah 2 bulan gaji, 6 sampai 9 tahun adalah 3 bulan gaji, 9 sampai 12 tahun adalah 4 bulan gaji, dan seterusnya.

Untuk memudahkan, kita bisa menggunakan contoh. Misalnya, Pak Robet adalah karyawan lama di perusahaan yang sudah bekerja selama 22 tahun dan sekarang usianya 57 tahun dengan gaji terakhir Rp12 juta per bulan. Sesuai peraturan perusahaan, usia pensiun ditentukan 57 tahun. Jadi, ketika usia 57, Pak Robet memasuki usia pensiun dan bisa di-PHK oleh perusahaannya. Sebagai konsekuensi PHK tersebut, Pak Robet berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pertama, tentukan dulu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Pak Robet sesuai masa kerjanya di perusahaan selama 22 tahun. Sesuai pasal 40 ayat 2, karena masa kerja Pak Robet sudah lebih dari 8 tahun, maka uang pesangonnya adalah 9 kali gaji, jadi 9 x Rp12 juta = Rp108 juta. Sedangkan uang penghargaan masa kerjanya, sesuai pasal 40 ayat 3, karena masa kerja 22 tahun masuk kategori 21-24 tahun, jadi uang penghargaan masa kerjanya 8 bulan gaji, 8 x Rp12 juta = Rp96 juta.

Namun, ini belum final, karena sesuai pasal 56, hasilnya dikalikan lagi dengan faktor pengali berdasarkan alasan PHK, yaitu pensiun. Uang pesangon dikalikan 1,75 kali, jadi Rp108 juta x 1,75 = Rp189 juta, dan uang penghargaan masa kerjanya tetap Rp96 juta. Totalnya Rp285 juta.

Itu tadi cara menghitung uang pesangon jika pensiun. Semoga mudah dimengerti.


Posting Komentar

Posting Komentar