- -->
Pengusaha
maupun karyawan termasuk oleh Serikat Pekerja dan bahkan pemerintah. Ini pesan
undang-undang tapi kadang dalam praktiknya PHK itu sulit dihindari dengan
macam-macam alasan. Nah, apa aja syaratnya supaya pengusaha bisa melakukan PHK
terhadap karyawannya? Gimana prosedurnya dan berapa hak uang pesangon yang
seharusnya diterima karyawan kita?
Pertama,
yang namanya putusnya hubungan kerja di antara pengusaha dan karyawan itu beda
ya antara karyawan kontrak dan karyawan tetap, karyawan PKWT dan karyawan
PKWTT. Di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT ini, perjanjian
untuk karyawan kontrak itu harus dicantumkan jangka waktu masa kerjanya, masa
kontraknya, dan putusnya hubungan kerja itu terjadi ketika masa kontraknya
berakhir.
Masa
kontrak ini sesuai perjanjian ya, nah misalnya kontrak 12 bulan maka di bulan
ke-12 hubungan kerjanya putus berakhir. Jadi istilah yang biasa digunakan
adalah berakhirnya masa PKWT, berakhirnya jangka waktu masa kontrak, bukan PHK.
Istilah PHK biasanya untuk karyawan tetap.
Nah
bedanya dengan karyawan tetap, kalau karyawan kontrak tadi kan dasarnya adalah
PKWT, kalau karyawan tetap dasarnya adalah PKWTT, perjanjian kerja untuk waktu
tidak tertentu. Jadi di dalam perjanjian kerja karyawan tetap ini tidak
ditentukan jangka waktu masa kerjanya, tidak dicantumkan sehingga karyawan
dianggap akan bekerja selamanya untuk pengusaha sampai nanti pada waktunya,
karyawan yang bersangkutan di PHK atau mengundurkan diri.
Makanya
untuk karyawan tetap enggak dikenal istilah masa kontrak karena memang di
PKWTT-nya tidak ditentukan jangka waktu masa kerja, tidak dicantumkan. Karena
enggak ada jangka waktunya maka tidak ada kata berakhirnya kontrak, dan
putusnya hubungan kerja untuk karyawan tetap ini disebut PHK, pemutusan
hubungan kerja. PHK untuk karyawan tetap ini juga bisa dibilang ada dua jenis,
ada PHK yang inisiatifnya dari pengusaha dan ada PHK yang inisiatifnya dari
karyawan sendiri.
Kalau
PHK itu inisiatifnya dari perusahaan ini biasa disebut PHK aja, dan kalau
inisiatifnya dari karyawan ini biasanya disebut pengunduran diri atau resign.
Jadi pengunduran diri, resign ini kategorinya PHK juga.
Semua
PHK itu ketika dilakukan harus punya alasan. Alasan PHK
ini sudah ditentukan ya di PP 35/2021 di pasal 36, di sana disebutkan
alasan-alasannya yang bisa digunakan oleh pengusaha untuk melakukan PHK. Bisa
karena merger, karena perusahaannya pailit, atau karena karyawannya mangkir
kerja, karena meninggal, pensiun, atau bisa juga karena resign, pengunduran
diri.
Semua alasan ini ada di
pasal 36 di PP 35/2021. Nah, alasan PHK ini penting selain karena tindakan
perusahaan itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara terukur dengan
alasan-alasan tadi. Alasan-alasan itu juga menentukan besarnya hak-hak karyawan
akibat PHK: hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak. Masing-masing alasan bisa membuat nilainya berbeda.
Selain
harus punya alasan, PHK juga harus dilakukan sesuai prosedur ya. Kalau
pengusaha mau melakukan PHK, pengusaha yang
menginginkan putusnya hubungan kerja pertama-tama pengusahanya harus
memberitahukan dulu kepada karyawan maksud dan alasan dilakukannya PHK.
Nah, pemberitahuan ini
dilakukan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada karyawan secara
sah dan patut, bahasa undang-undangnya begitu. Nah, di surat pemberitahuan itu
nanti dicantumkan maksud dan alasan PHK dan kompensasi PHK-nya serta hak-hak
lainnya dari karyawan.
Surat pemberitahuan ini
harus sudah disampaikan maksimal 14 hari ya sebelum tanggal efektif PHK-nya,
kecuali untuk karyawan masa percobaan, surat pemberitahuan PHK ini diberikan 7
hari sebelum tanggal PHK-nya. Kalau karyawannya tidak menolak maka PHK-nya bisa
dilanjutkan.
Sekarang kalau
karyawannya menolak PHK, maka penolakan karyawan itu harus dibuat dalam bentuk
surat penolakan disertai dengan alasannya kenapa menolak dan surat penolakan
itu disampaikan ke perusahaan, itu maksimal 7 hari setelah diterimanya surat
pemberitahuan PHK. Ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawannya.
Untuk menghitung hak-hak
karyawan tadi ada dua kriteria yang harus digunakan: masa kerja karyawan dan
alasan dilakukannya PHK. Jadi pertama hitung dulu hak karyawan sesuai dengan
masa kerjanya, lalu langkah kedua hasilnya dikali dengan faktor pengali alasan
dilakukannya PHK.
Kalau ini list uang
penghargaan masa kerja sesuai masa kerja karyawan, untuk masa kerja antara 3
sampai 6 tahun uang penghargaan masa kerjanya 2 bulan gaji, 6 sampai 9 tahun 3
bulan gaji, 9 sampai 12 tahun 4 bulan gaji, dan seterusnya.
Nah setelah kita
menghitung besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal
40 tadi, kemudian hasilnya dikalikan dengan faktor pengali yang nilainya bisa
berbeda-beda tergantung dari alasan dilakukannya PHK.
Nah faktor-faktor pengali
ini sesuai alasan PHK ada di banyak pasal mulai dari pasal 41 sampai 58 di PP
35/2021. Misalnya faktor pengalih uang pesangon karena alasan efisiensi ini
besarnya 0,5 dari uang pesangon sesuai pasal 40 tadi, ini beda dengan uang
pesangon untuk karyawan pensiun faktor pengalihnya 1,75.
Dan untuk karyawan yang
mengundurkan diri resign ini tidak mendapatkan uang pesangon tapi cuma
mendapatkan uang PISA. Jadi caranya dilakukan dua kali perhitungan ya, dua
tahap. Pertama hitung dulu besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja berdasarkan masa kerjanya, lalu hasilnya dikalikan dengan faktor pengali
sesuai alasan dilakukannya PHK.
Oke
sekarang kita simulasikan ya cara menghitung uang pesangonnya. Misalnya Aganda
adalah seorang karyawan tetap di departemen procurement dengan masa kerja 4
tahun 5 bulan, gaji terakhir Aganda Rp5 juta sebulan gaji bersih tanpa
tunjangan. Karena perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian, Aganda di
PHK dengan alasan efisiensi.
Pertama
kita hitung dulu uang pesangon Aganda sesuai pasal 40 ayat 1 PP 35/2021. Uang
pesangon Aganda sesuai masa kerjanya 5 bulan gaji, 5 juta rup gajinya kemudian
dikali 5 = 25 juta. Ini uang pesangon sesuai masa kerjanya, kemudian hasilnya
dikali faktor pengalih sesuai alasannya karena alasan PHK adalah efisiensi
perusahaan yang merugi, maka faktor pengalihnya sesuai pasal 43 ayat 1 huruf a
adalah 0,5. Jadi total uang pesangon Aganda adalah 25 juta * 0,5 = 12,5 juta.
Sekarang uang penghargaan masa kerjanya atau UPMK, pertama hitung UPMK sesuai
pasal 40 ayat 3, untuk masa kerja 4 tahun 5 bulan 2 bulan gaji, 5 juta * 2 = 10
juta. Hasil ini kemudian dikalikan dengan faktor pengalih untuk alasan PHK
karena efisiensi perusahaan yang merugi, faktor pengalihnya adalah 1, maka UPMK
yang diterima Aganda adalah Rp10 juta. Jadi total hak yang diterima Aganda
akibat PHK, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah Rp22.500.000.
Jadi
gitu ya cara ngitungnya. Pertama hitung dulu sesuai masa kerjanya dan kedua
kali dengan faktor pengali sesuai alasan dilakukannya PHK. Oh ya khusus untuk
PHK yang dilakukan karena karyawannya mengundurkan diri atau resign, resign ini
juga merupakan PHK tapi karyawannya tidak mendapatkan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja. Karyawan yang mengundurkan diri atas inisiatif sendiri
hanya mendapatkan uang PISA dan uang penggantian hak, tidak mendapatkan uang
pesangon.
Nah
itu tadi prosedur dan cara menghitung uang pesangon untuk karyawan yang di PHK.
Posting Komentar