- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Bagaimana Cara Menghitung Upah Kerja Lembur Sesuai UU Terbaru ? (UU Cipta Kerja dan PP No 35 tahun 2021) - Karyahukum

 

Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) membawa sejumlah perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah mengenai upah lembur yang mencakup ketentuan waktu kerja lembur, besaran upah lembur, dan berbagai pengecualian yang diatur untuk sektor tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan dinamika kebutuhan industri sekaligus melindungi hak-hak karyawan. Artikel ini akan membahas secara rinci ketentuan tersebut, termasuk dasar hukum, penjelasan ketentuan, dan contoh kasus perhitungannya.

Dasar Hukum

Peraturan mengenai upah lembur diatur dalam beberapa regulasi utama:

  1. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law): Undang-Undang ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan, Omnibus Law mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021): PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur lebih rinci tentang perjanjian kerja, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Waktu Kerja Normal dan Waktu Istirahat

Menurut PP 35/2021, ketentuan waktu kerja normal dan waktu istirahat tidak banyak berubah dari ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut adalah detailnya:

  1. Waktu Kerja Normal:
    • Jam Kerja Maksimal: Karyawan di Indonesia bekerja maksimal 40 jam per minggu.
    • Pembagian Hari Kerja:
      • Jika lima hari kerja maka maksimal delapan jam per hari.
      • Jika enam hari kerja  maka maksimal tujuh jam per hari.
  2. Waktu Istirahat:
    • Istirahat Harian: Tidak termasuk dalam jam kerja, biasanya satu jam antara jam kerja.
    • Istirahat Mingguan:
      • Satu hari istirahat jika bekerja enam hari seminggu.
      • Dua hari istirahat jika bekerja lima hari seminggu.

Pengecualian untuk Sektor Tertentu

Beberapa sektor usaha memiliki pengecualian dari ketentuan waktu kerja normal karena sifat pekerjaannya yang berbeda. Pengecualian ini diatur dalam PP 35/2021 dan memerlukan persetujuan dari menteri terkait. Sektor-sektor yang mendapatkan pengecualian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Jam kerja bisa lebih panjang karena kebutuhan operasional yang berkelanjutan.
  2. Sektor Pertambangan: Sering kali memerlukan jam kerja yang tidak teratur dan lebih panjang dari ketentuan umum.
  3. Sektor Perikanan: Terutama di daerah operasi tertentu di mana pekerjaan memerlukan kehadiran terus-menerus.

Ketentuan Waktu Kerja Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar ketentuan waktu kerja normal. PP 35/2021 mengatur bahwa waktu kerja lembur maksimal adalah empat jam per hari dan 18 jam per minggu. Ketentuan ini lebih fleksibel dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang membatasi lembur maksimal tiga jam per hari dan 14 jam per minggu. Karyawan yang bekerja lembur berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar lembur diakui dan karyawan mendapatkan upah lembur, harus ada perintah lembur tertulis dari perusahaan. Setelah pekerjaan lembur selesai, karyawan harus menyerahkan laporan lembur yang disahkan oleh atasan. Prosedur ini memastikan bahwa lembur yang dilakukan adalah resmi dan diakui oleh perusahaan, sehingga upah lembur dapat diberikan.

Perubahan ketentuan upah lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35/2021 memberikan kerangka kerja yang lebih fleksibel dan adil untuk mengatur waktu kerja dan kompensasi lembur. Dengan pemahaman yang tepat dan implementasi yang baik, ketentuan ini dapat memberikan manfaat besar bagi karyawan dan perusahaan, sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas di Indonesia.

Besaran Upah Lembur

Upah lembur dihitung berdasarkan rumus yang ditentukan dalam PP 35/2021, yaitu 1/173 kali upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut adalah rincian perhitungan upah lembur:

  • Hari Kerja Biasa:
    • Jam lembur pertama: 1,5 kali 1/173 upah bulanan.
    • Jam lembur berikutnya: 2 kali 1/173 upah bulanan.
  • Hari Istirahat Mingguan:
    • Tujuh jam pertama: 2 kali 1/173 upah bulanan.
    • Jam kedelapan: 3 kali 1/173 upah bulanan.
    • Jam kesembilan dan seterusnya: 4 kali 1/173 upah bulanan.
  • Hari Libur Resmi:
    • Jika jatuh pada hari kerja biasa:
      • Jam lembur pertama hingga ketujuh: 2 kali 1/173 upah bulanan.
      • Jam kedelapan: 3 kali 1/173 upah bulanan.
      • Jam kesembilan dan seterusnya: 4 kali 1/173 upah bulanan.
    • Jika jatuh pada hari istirahat mingguan:
      • Jam lembur pertama hingga kelima: 2 kali 1/173 upah bulanan.
      • Jam keenam: 3 kali 1/173 upah bulanan.
      • Jam ketujuh dan seterusnya: 4 kali 1/173 upah bulanan.

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Jika seorang karyawan dengan upah bulanan Rp5.200.000 bekerja lembur selama tiga jam pada hari kerja biasa, perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

  1. Upah per jam: Rp5.200.000 / 173 = Rp30.058
  2. Jam lembur pertama: 1,5 x Rp30.058 = Rp45.087
  3. Jam lembur kedua dan ketiga: 2 x Rp30.058 = Rp60.116

Total upah lembur: Rp45.087 + (2 x Rp60.116) = Rp165.319

Dengan perubahan ketentuan ini, diharapkan perusahaan dan karyawan dapat memahami dan menerapkan aturan upah lembur yang sesuai dengan peraturan baru. Fleksibilitas dalam penetapan jam kerja dan upah lembur di sektor-sektor tertentu memberikan ruang bagi penyesuaian kebutuhan operasional, sekaligus memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi.

Posting Komentar

Posting Komentar