- -->
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) membawa sejumlah
perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Salah
satu perubahan penting adalah mengenai upah lembur yang mencakup ketentuan
waktu kerja lembur, besaran upah lembur, dan berbagai pengecualian yang diatur
untuk sektor tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi
ketenagakerjaan dengan dinamika kebutuhan industri sekaligus melindungi hak-hak
karyawan. Artikel ini akan membahas secara rinci ketentuan tersebut, termasuk
dasar hukum, penjelasan ketentuan, dan contoh kasus perhitungannya.
Dasar Hukum
Peraturan
mengenai upah lembur diatur dalam beberapa regulasi utama:
Waktu Kerja Normal dan Waktu Istirahat
Menurut PP
35/2021, ketentuan waktu kerja normal dan waktu istirahat tidak banyak berubah
dari ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut adalah detailnya:
Pengecualian untuk Sektor Tertentu
Beberapa
sektor usaha memiliki pengecualian dari ketentuan waktu kerja normal karena
sifat pekerjaannya yang berbeda. Pengecualian ini diatur dalam PP 35/2021 dan
memerlukan persetujuan dari menteri terkait. Sektor-sektor yang mendapatkan
pengecualian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Ketentuan Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang
dilakukan di luar ketentuan waktu kerja normal. PP 35/2021 mengatur bahwa waktu
kerja lembur maksimal adalah empat jam per hari dan 18 jam per minggu.
Ketentuan ini lebih fleksibel dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang
membatasi lembur maksimal tiga jam per hari dan 14 jam per minggu. Karyawan
yang bekerja lembur berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Agar lembur diakui dan karyawan mendapatkan
upah lembur, harus ada perintah lembur tertulis dari perusahaan. Setelah
pekerjaan lembur selesai, karyawan harus menyerahkan laporan lembur yang
disahkan oleh atasan. Prosedur ini memastikan bahwa lembur yang dilakukan
adalah resmi dan diakui oleh perusahaan, sehingga upah lembur dapat diberikan.
Perubahan
ketentuan upah lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35/2021 memberikan
kerangka kerja yang lebih fleksibel dan adil untuk mengatur waktu kerja dan
kompensasi lembur. Dengan pemahaman yang tepat dan implementasi yang baik,
ketentuan ini dapat memberikan manfaat besar bagi karyawan dan perusahaan,
sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas di
Indonesia.
Besaran Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan rumus yang
ditentukan dalam PP 35/2021, yaitu 1/173 kali upah bulanan yang terdiri dari
gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut adalah rincian perhitungan upah lembur:
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Jika seorang karyawan dengan upah bulanan
Rp5.200.000 bekerja lembur selama tiga jam pada hari kerja biasa, perhitungan
upah lemburnya adalah sebagai berikut:
Total upah lembur: Rp45.087
+ (2 x Rp60.116) = Rp165.319
Dengan perubahan ketentuan ini, diharapkan
perusahaan dan karyawan dapat memahami dan menerapkan aturan upah lembur yang
sesuai dengan peraturan baru. Fleksibilitas dalam penetapan jam kerja dan upah
lembur di sektor-sektor tertentu memberikan ruang bagi penyesuaian kebutuhan
operasional, sekaligus memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi.
Posting Komentar