- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Apakah cuti Bersama memotong hak cuti tahunan karyawan? - Karyahukum

 

Sebentar lagi lebaran dan biasa kalau hari raya lebaran, cuti kerja karyawan biasanya lebih panjang ya. Yang silaturahmi, yang pulang kampung, belum yang liburan. Jadi libur lebaran selalu terasa lebih panjang karena ada cuti bersama. Tiap lebaran selalu ada cuti bersama sehingga karyawan bisa libur lebih dari 2 hari libur resmi. Nasionalnya 2 hari libur resmi lebarannya. Nah, apa konsekuensinya dari cuti bersama ini, khususnya terhadap hak cuti tahunan karyawan? Soalnya banyak yang tanya apakah cuti bersama lebaran akan memotong hak cuti tahunan karyawan

Jadi, setiap karyawan (karyawan di sini maksudnya karyawan perusahaan swasta ya) yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaannya, dia berhak mendapat cuti tahunan. Hak cuti tahunan ini selama 12 hari dalam setahun. Jadi karyawan bisa mengambil cuti selama 12 hari dalam setahun yang biasanya ngambil cutinya dicicil, ya, tidak langsung 12 hari penuh. Nah, selain ada cuti tahunan, ada juga cuti bersama. 

Jadi kalau sesuai surat keputusan bersama atau SKB dari tiga menteri nomor 855, nomor 3, dan 4 tahun 2023 yang dibuat oleh Menteri Agama, ada juga Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB, di sana ditentukan bahwa karyawan juga bisa diberi hak cuti bersama. Salah satunya kalau menjelang hari raya keagamaan, misalnya menjelang hari raya Idul Fitri. Nah, di SKB 3 Menteri ini juga ditentukan bahwa cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Bagaimana cara menghitung pengambilan cuti bersama ini sehingga bisa mengurangi hak cuti tahunannya?

Jadi begini, pertama kita perlu membedakan dulu antara libur nasional dan cuti bersama. Pembedaan ini ada di SKB 3 Menteri tadi. Jadi di sini dibagi dua, ada libur nasional dan cuti bersama. Pertama, libur nasional dulu. Hari libur nasional ini adalah hari kerja secara umum yang secara resmi diakui sebagai hari libur oleh pemerintah di mana karyawan berhak untuk libur kerja dan selama libur kerja ini gajinya tidak boleh dipotong. Misalnya tanggal 17 Agustus, hari kemerdekaan; ada juga tanggal 1 Mei, hari buruh; ini juga libur nasional atau tanggal 25 Desember, hari Natal. Ini adalah hari-hari libur resmi, libur nasional yang kalau di kalender warnanya warna merah, ya, tapi bukan hari Minggu. 

Kedua, SKB 3 Menteri ini juga mengatur tentang cuti bersama. Jadi selain ada libur nasional, ada juga cuti bersama. Nah, bedanya antara cuti bersama dengan libur nasional, kalau libur nasional itu sifatnya wajib, hari libur yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya karena sudah ditentukan secara resmi oleh pemerintah. Jadi libur nasional ini sifatnya wajib diberikan kepada karyawan dan hari libur nasional ini tidak memotong hak cuti tahunan karyawan yang 12 hari tadi. Misalnya, hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024, ini adalah hari libur nasional di mana perusahaan wajib meliburkan karyawannya. 

Begitu juga misalnya tanggal 25 Desember, hari Natal, atau tanggal 1 Juni, hari lahir Pancasila. Ini adalah hari-hari libur nasional di mana karyawan berhak untuk mendapatkan libur, jadi tidak bekerja. Jadi sifatnya mandatory. Sedangkan kalau cuti bersama, ini sifatnya tidak wajib, opsional atau bahasa hukumnya fakultatif, sifatnya pilihan. Jadi perusahaan dan karyawan boleh mengambil cuti atau libur atau boleh juga tidak mengambil libur pada saat cuti bersama. Jadi sifatnya pilihan, liburnya bisa diambil bisa juga tidak diambil, tergantung kesepakatan dari perusahaan dan karyawannya. 

Kalau karyawan mengambil cuti bersama, ya konsekuensinya pengambilan cuti bersama itu akan memotong hak cuti tahunan karyawannya yang 12 hari tadi. Cuti bersama ini biasanya nempel ya di hari-hari raya keagamaan, misalnya di hari raya Idul Fitri, atau hari raya Waisak, atau di hari raya Natal. Jadi biasanya tujuannya untuk memperpanjang waktu libur pada saat hari raya keagamaan yang biasanya digunakan untuk saling kunjung dan silaturahmi. 

Nah, sekali lagi bagi karyawan yang mengambil cuti bersama, misalnya saat lebaran Idul Fitri, kalau sesuai SKB 3 Menteri tadi, pengambilan cuti bersama itu akan memotong hak cuti tahunan karyawan. Tapi kalau hari libur nasionalnya tidak memotong hak cuti tahunan karyawan.

Nah, sekarang kita coba pakai contoh ya. Misalnya, sesuai SKB 3 Menteri tadi, libur nasional hari raya Idul Fitri itu jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024, sedangkan cuti bersamanya tanggal 8, tanggal 9, tanggal 12, dan tanggal 15 April. Dua hari kerja sebelum lebaran dan dua hari kerja setelah lebaran. 

Kalau karyawan A, misalnya dia sudah bekerja lebih dari 12 bulan di perusahaannya dan di tahun 2024 ini dia belum pernah mengambil cuti tahunan, jadi hak cuti tahunan karyawan A ini masih utuh 12 hari. Kemudian karyawan A ini mengambil hak cuti bersamanya pada saat lebaran Idul Fitri 2024 selama 4 hari, tanggal 8, 9, 12, dan 15 April. Jadi liburnya cukup panjang, dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama, belum termasuk hari libur Sabtu dan Minggu. 

Bisa digunakan untuk pulang kampung selama mungkin seminggu lebih kali ya. Nah, hari libur nasional yang diambil oleh karyawan A tanggal 10 dan 11 April pas banget hari raya lebarannya ini tidak memotong cuti tahunan. Ini adalah hari libur resmi di mana karyawan A berhak untuk tidak bekerja. Jadi libur nasional tanggal 10 dan tanggal 11 April ini tidak memotong hak cuti tahunan karyawan A. Sedangkan cuti bersamanya selama 4 hari di tanggal 8, tanggal 9, 12, dan tanggal 15 April ini yang akan memotong cuti tahunan karyawan A. Jadi hak cuti tahunan karyawan A yang tadinya masih utuh 12 hari, dengan pengambilan cuti bersama selama 4 hari ini akan memotong hak cuti tahunannya menjadi tinggal 8 hari. 

Jadi sisa cuti tahunan karyawan A setelah liburan lebaran tinggal 8 hari. Lalu, bagaimana prosedur pengambilan cuti bersama ini di internal perusahaannya? Nah, itu tergantung dari kesepakatan di antara perusahaan dan karyawan, tergantung dari kebijakan perusahaan yang bisa diterima oleh para karyawannya tentang cuti bersama ini. 

Tapi kalau idealnya sih, perusahaan itu seharusnya memberikan pilihan kepada karyawannya apakah akan mengambil cuti bersama atau tidak. 

Bagi karyawan yang mengambil cuti bersama, itu akan memotong hak cuti tahunannya, dan kalau tidak mengambil cuti bersama, cuti tahunan karyawan tidak dipotong.

Jadi, selamat berlibur, selamat mengambil cuti bersama, dan selamat hari raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga informasi ini berguna dan sampai jumpa.

Posting Komentar

Posting Komentar