- -->
Biasanya
kalau orang membuat perjanjian tertulis itu kan ada dua rangkap ya kalau enggak
pertama untuk pihak pertama dan rangkap kedua untuk pihak kedua sebagai alat
bukti untuk masing-masing pihak dalam membuat perjanjian kerja juga begitu ada
dua rangkap yang biasanya rangka pertama itu untuk perusahaan dan rangkap kedua
untuk karyawan atau bisa juga sebaliknya
Tapi
dalam prakteknya sering kejadian dimana karyawan tidak mendapatkan surat
perjanjian tertulis yang sudah ditandatanganinya atau dapat tapi fotokopinya
ajak dan biasanya karyawannya juga terima terima aja yang penting diterima
kerja awal bulan sudah bisa masuk kerja dan akhir bulan bisa gajian so buat
apalagi secarik surat perjanjian kalau akhir bulan sudah bisa gajian?
Memang kelihatannya sih cuma secarik kertas
aja ya tapi sebenarnya di perjanjian kerja itu tertuang semua hak dan kewajiban
karyawan jadi kalau anda mau tahu apa saja hak anda sebagai karyawan ya adanya
di perjanjian kerja baca aja perjanjian kerjanya apa aja batasan pekerjaan
sebagai seorang karyawan? Kapan gaji paling lambat harus dibayarkan? Kapan bisa
promosi jabatan? Apakah ada bonus? Dan bagaimana aturannya mengenai mutasi
kerja?
Jadi hampir semua jawaban pertanyaan ini ada
di dalam perjanjian kerja yang anda tanda tangani kalau di dalam perjanjian
kerjanya nggak diatur masih ada satu dokumen lagi yang bisa anda cek yaitu
peraturan perusahaan nah anda juga harus baca peraturan perusahaan ini untuk
bisa memahami hak dan kewajiban anda secara lebih spesifik sebagai seorang
karyawan perusahaan jadi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan ini adalah
referensi bagi seorang karyawan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bekerja untuk perusahaan dan kalau terjadi perselisihan diantara perusahaan dan
karyawannya kedua dokumen ini bukan hanya bisa jadi referensi untuk
menyelesaikannya tapi juga menjadi alat bukti tentang hak dan kewajiban apa
saja yang harus dilaksanakan sebagai solusi perselisihannya jadi seorang
karyawan saya yang memegang kedua dokumen ini perjanjian kerja dan peraturan
perusahaan nah masalahnya bagaimana kalau perusahaan tidak menyerahkan
dokumen tersebut? Bagaimana kalau perusahaan tidak memberikan rangkap asli
perjanjian kerja dan fotokopi peraturan perusahaannya? Kita akan membahasnya di
tulisan ini
Hubungannya
antara perusahaan dan karyawan secara hukum itu dinamakan hubungan kerja nah
dasar hubungan kerja ini adalah perjanjian kerja syarat adanya hubungan kerja
adalah adanya perjanjian kerja tanpa adanya perjanjian kerja maka tidak akan
mungkin ada hubungan terjadi antara perusahaan dan karyawan jadi perjanjian
kerja ini adalah syarat ya perjanjian kerja itu sendiri bisa tertulis atau bisa
juga tidak tertulis kalau untuk karyawan kontrak yang hubungan kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau pkwt mana perjanjian kerjanya
wajib dibuat secara tertulis tapi kalau untuk karyawan tetap karyawan pkwt
perjanjian kerjanya tidak wajib tertulis jadi bisa dibuat secara lisan atau
bisa juga dibuat secara tertulis tetapi umumnya dibuat tertulis ya dan bentuk
tertulis ini tentunya akan lebih baik karena bisa jadi alat bukti yang lebih
kuat secara hukum
Didalam
sebuah perjanjian-perjanjian jenis apapun itu berisi hak dan kewajiban dari
para pihak yang menandatanganinya apa aja yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan begitu juga di perjanjian kerja ini berisi hak dan
kewajiban dari perusahaan dan karyawan apa yang harus dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh perusahaan dan karyawan nah perjanjian kerja ini berisi
aturan-aturan yang khusus ya aturan-aturan yang spesifik yang biasanya
merupakan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi seperti misalnya
peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan jadi perjanjian kerja itu
mengatur secara khusus khusus berlaku pun dan mengikat hanya untuk satu orang
karyawan saja misalnya mengenai jobdesk pekerjaannya atau berapa besarnya gaji
karyawan yang bersangkutan jadi isi perjanjian kerja itu nggak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi enggak boleh bertentangan
dengan peraturan perusahaan dan peraturan menteri atau peraturan
perundang-undangan lainnya kalau bertentangan maka perjanjian kerja itu menjadi
batal demi hukum sehingga yang harus dilaksanakan sebagai hak dan kewajiban
karyawan adalah peraturan yang lebih tinggi
Nah karena perjanjian kerja itu berisi hak dan
kewajiban karyawan yang harus dilaksanakan oleh karyawan hampir di setiap hari
dalam melaksanakan pekerjaannya maka tentunya karyawan juga harus membacanya
yag harus tahu dan memahami isi dari perjanjian kerjanya kalau karyawan gak
pegang dokumen perjanjian aja gimana bisa baca gimana bisa tahu hak dan
kewajibannya? Jadi secara logika saja ia karyawan harus pegang dokumenter ajian
untuk bisa tahu hak dan kewajibannya untuk bisa tahu apa yang harus dilakukan?
Dan apa yang tidak boleh dilakukan nya oke sekarang secara hukumnya yang
bagaimana? Apakah perusahaan wajib menyerahkan dokumen perjanjian itu kepada
karyawannya?
kita baca dulu aturannya jadi khusus mengenai
dokumen perjanjian kerja ini diatur didalam undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan di pasal 54 ayat 3 kebetulan pasal ini adalah
salah satu pasal yang tidak dirubah oleh undang-undang cipta kerja jadi kalau
sesuai pasal 54 di undang-undang ketenagakerjaan di sana ditentukan bahwa
Pertama
perjanjian kerja itu harus dibuat dalam dua rangkap jadi ada dua yang
masing-masing rangkap itu ditandatangani oleh perusahaan dan karyawannya jadi
perusahaan tandatangan dirangkap satu dan rangkap dua dan begitu juga karyawan
tandatangan dirangkap satu dan rangkap dua dan kedua rangkap ini mempunyai
kekuatan hukum dan pembuktian yang sama ini statusnya sederajat ya lalu yang
kedua perusahaan dan karyawan masing-masing mendapatkan satu rangkap jadi
perusahaan dapat satu rangkap dan karyawan juga dapat satu rangkap ingat ya
rangkap disini adalah rangkap asli dan bukan yang fotocopy perjanjiannya jadi
harus yang asli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adik perusahaan dan
karyawan
Jadi
jelas ya karyawan berhak untuk memperoleh rangkap asli dari perjanjian kerja
yang ditandatanganinya ditandatangani oleh kedua belah pihak perusahaan dan
karyawan dan perusahaan wajib untuk menyerahkannya kepada si karyawan
Lalu
bagaimana kalau perusahaan tidak menyerahkan dokumen perjanjian itu ke
karyawannya??
karena dokumen itu adalah hak karyawan maka
tentunya karyawan berhak meminta langsung kepada perusahaan kalau sudah diminta
perusahaan gak juga menyerahkan maka ini berarti sudah terjadi perselisihan hak
atau bahasa undang-undangnya perselisihan hubungan industrial karena di sini
ada hewan yang tidak diberikan oleh perusahaannya yaitu naskah surat perjanjian
kerjanya dan sesuai peraturan perundang-undangan setiap perselisihan hubungan
industrial dalam hal ini adalah perselisihan hak ini bisa dilaporkan atau
dicatatkan ke disnakertrans setempat untuk mendapatkan penyelesaian jadi
karyawan bisa ya melaporkannya ke disnakertrans kau perusahaan tidak bersedia
menyerahkan dokumen perjanjian kerjanya
Hampir
sama dengan perjanjian kerja tadi peraturan perusahaan juga merupakan dokumen
yang wajib diserahkan ke karyawan oleh perusahaannya peraturan perusahaan ini
juga berisi hak dan kewajibannya di antara perusahaan dan karyawan dalam rangka
mereka menjalin hubungan kerja satu sama lain sama seperti perjanjian kerja
yang berisi hak dan kewajiban tapi bedanya kalau peraturan perusahaan itu
bentuknya lebih umum mengatur hubungan kerja di nya pulsaan dengan semua
karyawan hanya di dalam satu perusahaan saja jadi tidak mengikat perusahaan
lain dan tidak juga mengikat karyawan di perusahaan lain ya jadi hanya berlaku
di dalam satu perusahaan saja sedangkan perjanjian kerja hanya mengatur
hubungan antara perusahaan dan satu orang karyawan saja jadi bentuknya lebih
khusus lebih spesifik dari peraturan perusahaan karena hanya menyangkut
perusahaan dan satu orang karyawan saja
Jadi
kalau ada hak dan kewajiban yang tidak diatur di perjanjian kerja anda bisa cek
peraturan perusahaannya misalnya aturan tentang pensiun atau cara mengajukan
pensiun dini termasuk misalnya aturan mengenai sp atau aturan mengenai promosi
atau mutasi atau bahkan phk tapi khusus hanya dalam satu perusahaan saja nah
peraturan perusahaan ini wajib ya dibikin oleh perusahaan khususnya untuk
perusahaan yang mempunyai minimal 10 orang karyawan jadi kalau perusahaan sudah
mempunyai 10 orang karyawan ini wajib membuat peraturan perusahaan nah sama
seperti perjanjian kerja juga perusahaan ini wajib untuk memberikan naskah
peraturan perusahaan kepada karyawannya bukan hanya memberikan naskahnya ya
tapi juga menjelaskan isinya ke karyawan termasuk kalau misalnya ada perubahan
dari naskah peraturan perusahaan itu jadi ini adalah kewajiban perusahaan
konsekuensinya kalau perusahaan tidak memberikan naskah peraturan perusahaan
itu ke karyawannya ancamannya adalah pidana denda minimal lima juta dan
maksimal 50 juta rupiah plus karyawan juga bisa berhak melaporkannya ke
disnakertrans setempat sebagai bentuk perselisihan hubungan industrial dalam
hal ini perselisihan hak karena ada hak karyawan yang tidak diberikan oleh
perusahaan yaitu hak untuk mendapatkan naskah peraturan atau urusan sesuai
dengan undang-undang
Nah
itu tadi adalah beberapa ketentuan yang terkait dengan kewajiban perusahaan
untuk menyerahkan naskah perjanjian kerja dan peraturan perusahaan kepada
karyawannya jadi sekali lagi perusahaan wajib untuk menyerahkan naskah
perjanjian kerja dan peraturan perusahaan kepada karyawan dan jika tidak
dilaksanakan kewajiban itu maka akan ada konsekuensi hukumnya bisa berupa
pidana denda dan juga bisa dilaporkan ke disnakertrans setempat sebagai
perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan hak.
Posting Komentar