- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Apa Hukumnya Jika Perusahaan Tidak Memberikan Naskah Perjanjian Kerja Ke Karyawan - karyahukum

 

Biasanya kalau orang membuat perjanjian tertulis itu kan ada dua rangkap ya kalau enggak pertama untuk pihak pertama dan rangkap kedua untuk pihak kedua sebagai alat bukti untuk masing-masing pihak dalam membuat perjanjian kerja juga begitu ada dua rangkap yang biasanya rangka pertama itu untuk perusahaan dan rangkap kedua untuk karyawan atau bisa juga sebaliknya

Tapi dalam prakteknya sering kejadian dimana karyawan tidak mendapatkan surat perjanjian tertulis yang sudah ditandatanganinya atau dapat tapi fotokopinya ajak dan biasanya karyawannya juga terima terima aja yang penting diterima kerja awal bulan sudah bisa masuk kerja dan akhir bulan bisa gajian so buat apalagi secarik surat perjanjian kalau akhir bulan sudah bisa gajian?

 Memang kelihatannya sih cuma secarik kertas aja ya tapi sebenarnya di perjanjian kerja itu tertuang semua hak dan kewajiban karyawan jadi kalau anda mau tahu apa saja hak anda sebagai karyawan ya adanya di perjanjian kerja baca aja perjanjian kerjanya apa aja batasan pekerjaan sebagai seorang karyawan? Kapan gaji paling lambat harus dibayarkan? Kapan bisa promosi jabatan? Apakah ada bonus? Dan bagaimana aturannya mengenai mutasi kerja?

 Jadi hampir semua jawaban pertanyaan ini ada di dalam perjanjian kerja yang anda tanda tangani kalau di dalam perjanjian kerjanya nggak diatur masih ada satu dokumen lagi yang bisa anda cek yaitu peraturan perusahaan nah anda juga harus baca peraturan perusahaan ini untuk bisa memahami hak dan kewajiban anda secara lebih spesifik sebagai seorang karyawan perusahaan jadi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan ini adalah referensi bagi seorang karyawan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bekerja untuk perusahaan dan kalau terjadi perselisihan diantara perusahaan dan karyawannya kedua dokumen ini bukan hanya bisa jadi referensi untuk menyelesaikannya tapi juga menjadi alat bukti tentang hak dan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan sebagai solusi perselisihannya jadi seorang karyawan saya yang memegang kedua dokumen ini perjanjian kerja dan peraturan perusahaan nah masalahnya bagaimana kalau perusahaan tidak menyerahkan dokumen tersebut? Bagaimana kalau perusahaan tidak memberikan rangkap asli perjanjian kerja dan fotokopi peraturan perusahaannya? Kita akan membahasnya di tulisan ini

Hubungannya antara perusahaan dan karyawan secara hukum itu dinamakan hubungan kerja nah dasar hubungan kerja ini adalah perjanjian kerja syarat adanya hubungan kerja adalah adanya perjanjian kerja tanpa adanya perjanjian kerja maka tidak akan mungkin ada hubungan terjadi antara perusahaan dan karyawan jadi perjanjian kerja ini adalah syarat ya perjanjian kerja itu sendiri bisa tertulis atau bisa juga tidak tertulis kalau untuk karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau pkwt mana perjanjian kerjanya wajib dibuat secara tertulis tapi kalau untuk karyawan tetap karyawan pkwt perjanjian kerjanya tidak wajib tertulis jadi bisa dibuat secara lisan atau bisa juga dibuat secara tertulis tetapi umumnya dibuat tertulis ya dan bentuk tertulis ini tentunya akan lebih baik karena bisa jadi alat bukti yang lebih kuat secara hukum

Didalam sebuah perjanjian-perjanjian jenis apapun itu berisi hak dan kewajiban dari para pihak yang menandatanganinya apa aja yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan begitu juga di perjanjian kerja ini berisi hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan apa yang harus dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan dan karyawan nah perjanjian kerja ini berisi aturan-aturan yang khusus ya aturan-aturan yang spesifik yang biasanya merupakan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi seperti misalnya peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan jadi perjanjian kerja itu mengatur secara khusus khusus berlaku pun dan mengikat hanya untuk satu orang karyawan saja misalnya mengenai jobdesk pekerjaannya atau berapa besarnya gaji karyawan yang bersangkutan jadi isi perjanjian kerja itu nggak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi enggak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan menteri atau peraturan perundang-undangan lainnya kalau bertentangan maka perjanjian kerja itu menjadi batal demi hukum sehingga yang harus dilaksanakan sebagai hak dan kewajiban karyawan adalah peraturan yang lebih tinggi

 Nah karena perjanjian kerja itu berisi hak dan kewajiban karyawan yang harus dilaksanakan oleh karyawan hampir di setiap hari dalam melaksanakan pekerjaannya maka tentunya karyawan juga harus membacanya yag harus tahu dan memahami isi dari perjanjian kerjanya kalau karyawan gak pegang dokumen perjanjian aja gimana bisa baca gimana bisa tahu hak dan kewajibannya? Jadi secara logika saja ia karyawan harus pegang dokumenter ajian untuk bisa tahu hak dan kewajibannya untuk bisa tahu apa yang harus dilakukan? Dan apa yang tidak boleh dilakukan nya oke sekarang secara hukumnya yang bagaimana? Apakah perusahaan wajib menyerahkan dokumen perjanjian itu kepada karyawannya?

 kita baca dulu aturannya jadi khusus mengenai dokumen perjanjian kerja ini diatur didalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di pasal 54 ayat 3 kebetulan pasal ini adalah salah satu pasal yang tidak dirubah oleh undang-undang cipta kerja jadi kalau sesuai pasal 54 di undang-undang ketenagakerjaan di sana ditentukan bahwa

Pertama perjanjian kerja itu harus dibuat dalam dua rangkap jadi ada dua yang masing-masing rangkap itu ditandatangani oleh perusahaan dan karyawannya jadi perusahaan tandatangan dirangkap satu dan rangkap dua dan begitu juga karyawan tandatangan dirangkap satu dan rangkap dua dan kedua rangkap ini mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama ini statusnya sederajat ya lalu yang kedua perusahaan dan karyawan masing-masing mendapatkan satu rangkap jadi perusahaan dapat satu rangkap dan karyawan juga dapat satu rangkap ingat ya rangkap disini adalah rangkap asli dan bukan yang fotocopy perjanjiannya jadi harus yang asli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adik perusahaan dan karyawan

Jadi jelas ya karyawan berhak untuk memperoleh rangkap asli dari perjanjian kerja yang ditandatanganinya ditandatangani oleh kedua belah pihak perusahaan dan karyawan dan perusahaan wajib untuk menyerahkannya kepada si karyawan

Lalu bagaimana kalau perusahaan tidak menyerahkan dokumen perjanjian itu ke karyawannya??

 karena dokumen itu adalah hak karyawan maka tentunya karyawan berhak meminta langsung kepada perusahaan kalau sudah diminta perusahaan gak juga menyerahkan maka ini berarti sudah terjadi perselisihan hak atau bahasa undang-undangnya perselisihan hubungan industrial karena di sini ada hewan yang tidak diberikan oleh perusahaannya yaitu naskah surat perjanjian kerjanya dan sesuai peraturan perundang-undangan setiap perselisihan hubungan industrial dalam hal ini adalah perselisihan hak ini bisa dilaporkan atau dicatatkan ke disnakertrans setempat untuk mendapatkan penyelesaian jadi karyawan bisa ya melaporkannya ke disnakertrans kau perusahaan tidak bersedia menyerahkan dokumen perjanjian kerjanya

Hampir sama dengan perjanjian kerja tadi peraturan perusahaan juga merupakan dokumen yang wajib diserahkan ke karyawan oleh perusahaannya peraturan perusahaan ini juga berisi hak dan kewajibannya di antara perusahaan dan karyawan dalam rangka mereka menjalin hubungan kerja satu sama lain sama seperti perjanjian kerja yang berisi hak dan kewajiban tapi bedanya kalau peraturan perusahaan itu bentuknya lebih umum mengatur hubungan kerja di nya pulsaan dengan semua karyawan hanya di dalam satu perusahaan saja jadi tidak mengikat perusahaan lain dan tidak juga mengikat karyawan di perusahaan lain ya jadi hanya berlaku di dalam satu perusahaan saja sedangkan perjanjian kerja hanya mengatur hubungan antara perusahaan dan satu orang karyawan saja jadi bentuknya lebih khusus lebih spesifik dari peraturan perusahaan karena hanya menyangkut perusahaan dan satu orang karyawan saja

Jadi kalau ada hak dan kewajiban yang tidak diatur di perjanjian kerja anda bisa cek peraturan perusahaannya misalnya aturan tentang pensiun atau cara mengajukan pensiun dini termasuk misalnya aturan mengenai sp atau aturan mengenai promosi atau mutasi atau bahkan phk tapi khusus hanya dalam satu perusahaan saja nah peraturan perusahaan ini wajib ya dibikin oleh perusahaan khususnya untuk perusahaan yang mempunyai minimal 10 orang karyawan jadi kalau perusahaan sudah mempunyai 10 orang karyawan ini wajib membuat peraturan perusahaan nah sama seperti perjanjian kerja juga perusahaan ini wajib untuk memberikan naskah peraturan perusahaan kepada karyawannya bukan hanya memberikan naskahnya ya tapi juga menjelaskan isinya ke karyawan termasuk kalau misalnya ada perubahan dari naskah peraturan perusahaan itu jadi ini adalah kewajiban perusahaan konsekuensinya kalau perusahaan tidak memberikan naskah peraturan perusahaan itu ke karyawannya ancamannya adalah pidana denda minimal lima juta dan maksimal 50 juta rupiah plus karyawan juga bisa berhak melaporkannya ke disnakertrans setempat sebagai bentuk perselisihan hubungan industrial dalam hal ini perselisihan hak karena ada hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan yaitu hak untuk mendapatkan naskah peraturan atau urusan sesuai dengan undang-undang

Nah itu tadi adalah beberapa ketentuan yang terkait dengan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan naskah perjanjian kerja dan peraturan perusahaan kepada karyawannya jadi sekali lagi perusahaan wajib untuk menyerahkan naskah perjanjian kerja dan peraturan perusahaan kepada karyawan dan jika tidak dilaksanakan kewajiban itu maka akan ada konsekuensi hukumnya bisa berupa pidana denda dan juga bisa dilaporkan ke disnakertrans setempat sebagai perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan hak.

Posting Komentar

Posting Komentar