- -->
Mem-PHK
karyawan karena alasan mangkir kerja selama 5 hari ini sebenarnya sudah pernah
kami bahas ya di tulisan sebelumnya Tapi waktu itu kita membahasnya masih pakai
Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 ketentuan di Undang-Undang
Ketenagakerjaan Ini sebenarnya sudah diubah oleh Undang-Undang Cipta kerja dan peraturan
pelaksananya di PP Nomor 35 tahun 2021. Jadi cukup relevan kalau kita bahas
lagi tema ini di tulisan ini dan Selain itu banyak juga ini teman-teman yang
masih belum memahami soal ini dan masih banyak yang bertanya soal PHK karena
karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari atau hamper 1 minggu.
Lalu bagaimana perubahan
dan aturan barunya? apa aja syarat dan ketentuan dilakukannya PHK tersebut? dan
apa yang menjadi hak karyawan kalau di-PHK karena alasan mangkir kerja selama 5
hari?
Baik di Undang-Undang Ketenagakerjaan
sebelumnya maupun di Undang-Undang cipta kerja di sana ditentukan bahwa
karyawan yang mangkir atau tidak masuk kerja selama minimal 5 hari
berturut-turut dan gak ada kabarnya itu bisa di PHK nah ketentuannya terbarunya
ini ada di PP Nomor 35 tahun 2021 di pasal 51 dan PP 35 2021 ini merupakan Peraturan
pelaksana dari Undang-Undang Cipta kerja.
Namun
ada suatu kondisi katakanlah seorang karyawan itu seharusnya dikerjain hari
dari hari Senin sampai hari Sabtu tiap hari jam kerjanya misalnya 7 jam
kemudian karyawan mangkir selama dua hari misalnya selama hari Senin dan hari
Selasa terus masuk lagi di hari Rabu Terus mangkir lagi nih di hari eh Kamis
Jumat dan sabtu 3 hari berarti dalam seminggu itu karyawan mangkir selama 5
hari kerja tapi tidak berturut-turut karena ada jedanya dimana karyawan masuk
satu hari di hari Rabu Nah karena tidak turut turut tidak bisa di PHK dengan
alasan mangkir dan tidak masuk dalam pasal 51.
Jadi
tidak masuknya karyawan itu harus 5 hari berturut-turut ya dan gak ada jedanya
Oh ya 5 hari kerja ini cuma jumlah minimal ya artinya paling sedikit karyawan
mangkir atau tidak masuk kerja 5 hari kerja berturut-turut jadi kalau karyawan
mangkir lebih dari 5 hari katakan mangkir enam hari atau 10 hari dan seterusnya
ini sudah termasuk dalam kategori pasal 51 ini dan bisa di PHK tapi kalau
kurang dari 5 hari ke Misalnya tiga hari atau empat hari yang masuk dalam
kategori mangkir yang bisa di PHK sesuai ketentuan pasal 51 tapi kalau misalnya
tidak masuk kerja nih karyawan ini cukup beralasan dan bisa
dipertanggungjawabkan maka ini juga tidak masuk ke dalam kategori mangkir yang
bisa di PHK
Nah
untuk bisa mempertanggungjawabkannya karyawan harus menyampaikan keterangan
secara tertulis kepada perusahaan Surat Keterangan dan harus dilengkapi dengan bukti yang sah misalnya karyawan tidak masuk kerja
5 hari alasannya karena sakit dan harus dirawat di rumah sakit berarti supaya tidak
dianggap mangkir
Karyawan
ini harus menyampaikan keterangan tertulis kepada perusahaan bahwa dia tidak
masuk ke karena sakit dan harus dirawat dan sebagai buktinya media menyampaikan
surat keterangan dari Dokter atau dari rumah sakit syarat lainnya untuk bisa di
PHK karena alasan mangkir karyawan Harus dipanggil dulu oleh perusahaan
pemanggilan ini juga ada syaratnya yang dilakukan minimal dua kali pemanggilan
dan pemanggilannya harus dilakukan secara patut dan bentuk pemanggilannya juga
harus dilakukan secara tertulis yang kalau tidak ada pemanggilan atau
pemanggilannya tidak sesuai artinya pemanggilannya tidak sampai dua kali
misalnya pemanggilannya itu cuma sekali atau dipanggil ini secara tidak patut
atau secara tidak tertulis makanya tidak bisa dikategorikan sebagai karyawan
mangkir kerja yang bisa di PHK
Upaya pemanggilan karyawan ini dilakukan pada
saat karyawannya tidak masuk kerja ya jangan misalnya pemanggilan itu
disampaikan secara tertulis ketika karyawannya sudah masuk kerja jadi ini
kesannya cenderung dipaksain untuk dipanggil padahal karyawannya udah masuk
kerja hal ini misalnya untuk memenuhi syarat pemanggilan dua kali tadi supaya
karyawannya bisa di PHK karena alasan mangkir misalnya karyawan tidak masuk
kerja selama 5 hari berturut-turut tapi selama tidak masuk kerja itu tidak ada
pemanggilan atau dipanggil Tapi tidak sampai dua kali lalu ketika karyanya
masuk kerja di hari keenam eh dikeluarin surat pemanggilan misalnya panggilan
kedua jadikan maksain namanya untuk memenuhi syarat dua kali panggilan tadi
supaya karyawannya bisa di PHK karena mangkir Nah karena kalau kurang dari dua
panggilan ya tidak bisa dipakai ya
Jadi kalau karyawannya udah masuk kerja udah tidak
ada gunanya lagi Dipanggil orangnya juga udah masuk kerja jangan dipaksain
dipanggil ketika karyawannya udah masuk kerja cuma demi memenuhi syarat
pemanggilan dua kali tadi.
Nah
gimana kalau misalnya selama tidak masuk kerja karyawan tidak dipanggil dua
kali secara patut dan tertulis tapi perusahaan tetap melakukan PHK juga kalau
ini dilakukan oleh Perusahaan?
Maka
berarti syarat pemanggilan tadi tidak terpenuhi dan karena syarat pemanggilan
ini tidak terpenuhi karyawan tidak bisa dianggap mangkir kerja nah karena
karyawannya dianggap tidak melakukan mangkir tapi masih tetap di PHK juga maka
alasan dilakukannya PHK itu bukan karena mangkir dan konsekuensinya dengan
dilakukannya PHK bukan karena mangkir maka karyawan tetap berhak mendapatkan
uang pesangon.
Bedanya
ini kalau karyawan tidak masuk kerja minimal 5 hari berturut-turut sudah
dipanggil dan ini dikategorikan mangkir kemudian karyawannya di-PHK maka
karyawan yang di-PHK ini tidak dapet uang pesangon tapi kalau pihaknya bukan
karena mangkir maka karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja
jadi
Cukup jelas ya bedanya pemanggilan ini cukup penting untuk menentukan apakah
karyawan bisa dianggap mangkir atau tidak sehingga
konsekuensi lebih lanjutnya kalau di-PHK ini bisa menentukan apakah karyawannya
ini akan mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atau tidak
sama antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta kerja dan
peraturan pelaksanaannya tentang PHK karena alasan mangkir ini terutama
terletak pada kualifikasi pengunduran diri.
Maksudnya kalau sesuai Undang-Undang
Ketenagakerjaan karyawan yang telah memenuhi syarat tadi tidak masuk kerja
minimal 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan perusahaannya juga sudah
memanggil sebanyak dua kali maka karyawan ini dikualifikasikan atau dianggap
mengundurkan diri jadi karyawannya dianggap mengundurkan diri nah putusnya
hubungan kerja terjadi karena kualifikasi tersebut atau karena adanya anggapan
pengunduran diri karyawan nah ini ketentuannya di dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan jadi mangkir minimal 5 hari kerja ini sebenarnya bukan penyebab
langsung dari dilakukannya PHK putusnya hubungan kerja dan reproduksi karyawan
disebabkan karena kualifikasi pengunduran diri tadi dan kualifikasi itu muncul
karena karyawan mangkir minimal 5 hari.
Nah bedanya dengan Undang-Undang Cipta kerja
di peraturan pelaksananya di PP Nomor 35 Tahun 2021 mangkirnya karyawan ini
merupakan Penyebab langsung dari bisa dilakukannya PHK Jadi Undang-Undang Cipta
kerja dan PP 35 2021 tidak mengkualifikasi atau tidak menganggap mangkir itu
sebagai pengunduran diri seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga
mangkirnya karyawan ini merupakan Penyebab langsung dari bisa dilakukannya PHK
jadi penyebab pihaknya ini adalah mangkirnya langsung ya dan bukan kualifikasi
atau adanya anggapan pengunduran diri karyawan seperti yang diatur di Undang-Undang
Ketenagakerjaan sebelumnya
Untuk
hak-hak karyawan yang di-PHK karena alasan mangkir tadi antara Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta kerja ini ketentuan hak yang
diperolehnya sama yang pertama akibat PHK tersebut karyawan tidak berhak
mendapatkan uang pesangon dan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan
masa kerja jadi tidak dapat pesangon sama seperti di Undang-Undang
Ketenagakerjaan sebelumnya di sana juga aturannya sama PHK karena mangkir ini
karyawannya tidak dapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kedua
Karyawan masih berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah ini juga
sama ketentuannya seperti di Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya di sana
diatur PHK karena mangkir juga masih dapat uang penggantian hak dan uang pisah
besarnya uang pisah sesuai PP 35 2021
Aturannya
ini diserahkan ke perjanjian kerja atau peraturan perusahaannya masing-masing
jadi berapa besar uang pisahnya silakan dicek ketentuannya di peraturan
perusahaan masing-masing nah bagaimana kalau misalnya karyawan Tidak terima nih
di-PHK karena alasan mangkir tadi atau karyawan menerima PHK tersebut Tapi
tetap menuntut adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ini sih
sebenarnya boleh-boleh aja ya karena ini adalah hak karyawan untuk menuntut
untuk tidak menerima PHK atau untuk menuntut uang pesangon tapi ya tentunya
karyawan juga harus punya alasannya harus punya argumen Kenapa tidak terima dan
kenapa karyawan harus mendapatkan uang pesangon jadi cari dulu argumennya
Kalo
misalnya bisa aja karyawannya ini tidak menerima PHK Karena perusahaan tidak
melakukan dua kali panggilan secara patut dan tertulis kepada karyawan selama
karyawannya tidak masuk kerja Nah ini bisa aja jadi argumennya ya seperti
contoh di awal tadi atau bisa juga karyawan menerima PHK tersebut Tapi tetap
menuntut uang pesangon karena PHK yang dilakukan perusahaan bukan merupakan PHK
dengan alasan mangkir sebab selama karyawan gak masuk kerja perusahaan tidak
pernah melakukan pemanggilan tertulis jadi alasan pihaknya bukan karena mangkir
dan karenanya karyawan tetap berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan juga
uang penghargaan masa kerja penolakan dan argumen itu nanti bisa disampaikan
oleh karyawan ke perusahaannya melalui musyawarah bipartit
Musyawarah bipartit ini
artinya musyawarah internal di antara perusahaan dan karyawan dan Kalau tidak
ada kesepakatan di musyawarah bipartit itu maka karyawan bisa melaporkan atau
mencatatkan perselisihan itu ke Disnakertrans setempat untuk diselesaikan
secara tripartit penyelesaiannya secara tripartit artinya penyelesaian tiga
pihak dimana Disnakertrans nanti akan menjadi mediator di antara karyawan dan
perusahaan Nah demikian sobat karyahukum informasi mengenai PHK karena alasan
mangkir ini kami sampaikan semoga cukup bermanfaat bagi anda dalam menjalankan
hubungan kerja di perusahaan anda.
Posting Komentar