- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

5 Hari Tidak Masuk Kerja, Bisakah Karyawan Di-PHK Tanpa Pesangon ? - karyahukum

 

Mem-PHK karyawan karena alasan mangkir kerja selama 5 hari ini sebenarnya sudah pernah kami bahas ya di tulisan sebelumnya Tapi waktu itu kita membahasnya masih pakai Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 ketentuan di Undang-Undang Ketenagakerjaan Ini sebenarnya sudah diubah oleh Undang-Undang Cipta kerja dan peraturan pelaksananya di PP Nomor 35 tahun 2021. Jadi cukup relevan kalau kita bahas lagi tema ini di tulisan ini dan Selain itu banyak juga ini teman-teman yang masih belum memahami soal ini dan masih banyak yang bertanya soal PHK karena karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari atau hamper 1 minggu.

 Lalu bagaimana perubahan dan aturan barunya? apa aja syarat dan ketentuan dilakukannya PHK tersebut? dan apa yang menjadi hak karyawan kalau di-PHK karena alasan mangkir kerja selama 5 hari?

 Baik di Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya maupun di Undang-Undang cipta kerja di sana ditentukan bahwa karyawan yang mangkir atau tidak masuk kerja selama minimal 5 hari berturut-turut dan gak ada kabarnya itu bisa di PHK nah ketentuannya terbarunya ini ada di PP Nomor 35 tahun 2021 di pasal 51 dan PP 35 2021 ini merupakan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta kerja.

Namun ada suatu kondisi katakanlah seorang karyawan itu seharusnya dikerjain hari dari hari Senin sampai hari Sabtu tiap hari jam kerjanya misalnya 7 jam kemudian karyawan mangkir selama dua hari misalnya selama hari Senin dan hari Selasa terus masuk lagi di hari Rabu Terus mangkir lagi nih di hari eh Kamis Jumat dan sabtu 3 hari berarti dalam seminggu itu karyawan mangkir selama 5 hari kerja tapi tidak berturut-turut karena ada jedanya dimana karyawan masuk satu hari di hari Rabu Nah karena tidak turut turut tidak bisa di PHK dengan alasan mangkir dan tidak masuk dalam pasal 51.

Jadi tidak masuknya karyawan itu harus 5 hari berturut-turut ya dan gak ada jedanya Oh ya 5 hari kerja ini cuma jumlah minimal ya artinya paling sedikit karyawan mangkir atau tidak masuk kerja 5 hari kerja berturut-turut jadi kalau karyawan mangkir lebih dari 5 hari katakan mangkir enam hari atau 10 hari dan seterusnya ini sudah termasuk dalam kategori pasal 51 ini dan bisa di PHK tapi kalau kurang dari 5 hari ke Misalnya tiga hari atau empat hari yang masuk dalam kategori mangkir yang bisa di PHK sesuai ketentuan pasal 51 tapi kalau misalnya tidak masuk kerja nih karyawan ini cukup beralasan dan bisa dipertanggungjawabkan maka ini juga tidak masuk ke dalam kategori mangkir yang bisa di PHK

Nah untuk bisa mempertanggungjawabkannya karyawan harus menyampaikan keterangan secara tertulis kepada perusahaan Surat Keterangan dan harus dilengkapi dengan bukti yang sah misalnya karyawan tidak masuk kerja 5 hari alasannya karena sakit dan harus dirawat di rumah sakit berarti supaya tidak dianggap mangkir

Karyawan ini harus menyampaikan keterangan tertulis kepada perusahaan bahwa dia tidak masuk ke karena sakit dan harus dirawat dan sebagai buktinya media menyampaikan surat keterangan dari Dokter atau dari rumah sakit syarat lainnya untuk bisa di PHK karena alasan mangkir karyawan Harus dipanggil dulu oleh perusahaan pemanggilan ini juga ada syaratnya yang dilakukan minimal dua kali pemanggilan dan pemanggilannya harus dilakukan secara patut dan bentuk pemanggilannya juga harus dilakukan secara tertulis yang kalau tidak ada pemanggilan atau pemanggilannya tidak sesuai artinya pemanggilannya tidak sampai dua kali misalnya pemanggilannya itu cuma sekali atau dipanggil ini secara tidak patut atau secara tidak tertulis makanya tidak bisa dikategorikan sebagai karyawan mangkir kerja yang bisa di PHK

 Upaya pemanggilan karyawan ini dilakukan pada saat karyawannya tidak masuk kerja ya jangan misalnya pemanggilan itu disampaikan secara tertulis ketika karyawannya sudah masuk kerja jadi ini kesannya cenderung dipaksain untuk dipanggil padahal karyawannya udah masuk kerja hal ini misalnya untuk memenuhi syarat pemanggilan dua kali tadi supaya karyawannya bisa di PHK karena alasan mangkir misalnya karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tapi selama tidak masuk kerja itu tidak ada pemanggilan atau dipanggil Tapi tidak sampai dua kali lalu ketika karyanya masuk kerja di hari keenam eh dikeluarin surat pemanggilan misalnya panggilan kedua jadikan maksain namanya untuk memenuhi syarat dua kali panggilan tadi supaya karyawannya bisa di PHK karena mangkir Nah karena kalau kurang dari dua panggilan ya tidak bisa dipakai ya

 Jadi kalau karyawannya udah masuk kerja udah tidak ada gunanya lagi Dipanggil orangnya juga udah masuk kerja jangan dipaksain dipanggil ketika karyawannya udah masuk kerja cuma demi memenuhi syarat pemanggilan dua kali tadi.

Nah gimana kalau misalnya selama tidak masuk kerja karyawan tidak dipanggil dua kali secara patut dan tertulis tapi perusahaan tetap melakukan PHK juga kalau ini dilakukan oleh Perusahaan?

Maka berarti syarat pemanggilan tadi tidak terpenuhi dan karena syarat pemanggilan ini tidak terpenuhi karyawan tidak bisa dianggap mangkir kerja nah karena karyawannya dianggap tidak melakukan mangkir tapi masih tetap di PHK juga maka alasan dilakukannya PHK itu bukan karena mangkir dan konsekuensinya dengan dilakukannya PHK bukan karena mangkir maka karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon.

Bedanya ini kalau karyawan tidak masuk kerja minimal 5 hari berturut-turut sudah dipanggil dan ini dikategorikan mangkir kemudian karyawannya di-PHK maka karyawan yang di-PHK ini tidak dapet uang pesangon tapi kalau pihaknya bukan karena mangkir maka karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja

jadi Cukup jelas ya bedanya pemanggilan ini cukup penting untuk menentukan apakah karyawan bisa dianggap mangkir atau tidak sehingga konsekuensi lebih lanjutnya kalau di-PHK ini bisa menentukan apakah karyawannya ini akan mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atau tidak sama antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta kerja dan peraturan pelaksanaannya tentang PHK karena alasan mangkir ini terutama terletak pada kualifikasi pengunduran diri.

 Maksudnya kalau sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan karyawan yang telah memenuhi syarat tadi tidak masuk kerja minimal 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan perusahaannya juga sudah memanggil sebanyak dua kali maka karyawan ini dikualifikasikan atau dianggap mengundurkan diri jadi karyawannya dianggap mengundurkan diri nah putusnya hubungan kerja terjadi karena kualifikasi tersebut atau karena adanya anggapan pengunduran diri karyawan nah ini ketentuannya di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi mangkir minimal 5 hari kerja ini sebenarnya bukan penyebab langsung dari dilakukannya PHK putusnya hubungan kerja dan reproduksi karyawan disebabkan karena kualifikasi pengunduran diri tadi dan kualifikasi itu muncul karena karyawan mangkir minimal 5 hari.

 Nah bedanya dengan Undang-Undang Cipta kerja di peraturan pelaksananya di PP Nomor 35 Tahun 2021 mangkirnya karyawan ini merupakan Penyebab langsung dari bisa dilakukannya PHK Jadi Undang-Undang Cipta kerja dan PP 35 2021 tidak mengkualifikasi atau tidak menganggap mangkir itu sebagai pengunduran diri seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga mangkirnya karyawan ini merupakan Penyebab langsung dari bisa dilakukannya PHK jadi penyebab pihaknya ini adalah mangkirnya langsung ya dan bukan kualifikasi atau adanya anggapan pengunduran diri karyawan seperti yang diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya

Untuk hak-hak karyawan yang di-PHK karena alasan mangkir tadi antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta kerja ini ketentuan hak yang diperolehnya sama yang pertama akibat PHK tersebut karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja jadi tidak dapat pesangon sama seperti di Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya di sana juga aturannya sama PHK karena mangkir ini karyawannya tidak dapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kedua Karyawan masih berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah ini juga sama ketentuannya seperti di Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya di sana diatur PHK karena mangkir juga masih dapat uang penggantian hak dan uang pisah besarnya uang pisah sesuai PP 35 2021

Aturannya ini diserahkan ke perjanjian kerja atau peraturan perusahaannya masing-masing jadi berapa besar uang pisahnya silakan dicek ketentuannya di peraturan perusahaan masing-masing nah bagaimana kalau misalnya karyawan Tidak terima nih di-PHK karena alasan mangkir tadi atau karyawan menerima PHK tersebut Tapi tetap menuntut adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ini sih sebenarnya boleh-boleh aja ya karena ini adalah hak karyawan untuk menuntut untuk tidak menerima PHK atau untuk menuntut uang pesangon tapi ya tentunya karyawan juga harus punya alasannya harus punya argumen Kenapa tidak terima dan kenapa karyawan harus mendapatkan uang pesangon jadi cari dulu argumennya

Kalo misalnya bisa aja karyawannya ini tidak menerima PHK Karena perusahaan tidak melakukan dua kali panggilan secara patut dan tertulis kepada karyawan selama karyawannya tidak masuk kerja Nah ini bisa aja jadi argumennya ya seperti contoh di awal tadi atau bisa juga karyawan menerima PHK tersebut Tapi tetap menuntut uang pesangon karena PHK yang dilakukan perusahaan bukan merupakan PHK dengan alasan mangkir sebab selama karyawan gak masuk kerja perusahaan tidak pernah melakukan pemanggilan tertulis jadi alasan pihaknya bukan karena mangkir dan karenanya karyawan tetap berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan juga uang penghargaan masa kerja penolakan dan argumen itu nanti bisa disampaikan oleh karyawan ke perusahaannya melalui musyawarah bipartit

Musyawarah bipartit ini artinya musyawarah internal di antara perusahaan dan karyawan dan Kalau tidak ada kesepakatan di musyawarah bipartit itu maka karyawan bisa melaporkan atau mencatatkan perselisihan itu ke Disnakertrans setempat untuk diselesaikan secara tripartit penyelesaiannya secara tripartit artinya penyelesaian tiga pihak dimana Disnakertrans nanti akan menjadi mediator di antara karyawan dan perusahaan Nah demikian sobat karyahukum informasi mengenai PHK karena alasan mangkir ini kami sampaikan semoga cukup bermanfaat bagi anda dalam menjalankan hubungan kerja di perusahaan anda.

Posting Komentar

Posting Komentar