- -->
Pada hari ini, Selasa, 19 Maret
2024 di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini:
Yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama;
Yang selanjutnya
disebut Pihak Kedua
Menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menandatangani Surat Perjanjian ini menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1
Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal 2 berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian ini. (Untuk selanjutnya disebut “Kontrak”)
PASAL 2
Bahwa Pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 di atas adalah melaksanakan renovasi rumah tinggal pribadi yang terletak di Jalan Bojong Koneng No. 1 RT 2 RW 1, Bandung.
PASAL 3
Pihak kedua wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai berita acara rapat penjelasan yang terlampir.
PASAL 4
Pihak Pertama akan melakukan
pembayaran secara dicicil 4 kali dan pembayaran pelunasan akan dilakukan ketika
semua pekerjaan telah selesai.
Pekerjaan tambah/kurang hanya dapat
dianggap sah apabila ada perintah secara tertulis dari Pihak Pertama.
a. Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai
penafsiran perjanjian maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Jika belum menemui kesepakatan, maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya
Pihak Pertama Pihak Kedua
Bagus Jayepuspite Rizky
Maulana
Saksi-saksi
Rizal Fahmi Murtadhonah
Posting Komentar