- -->
SURAT
PERJANJIAN KERJA
KARYAWAN TAHUNAN
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : Aji Mulyono
Alamat : Jl. Sriwijaya
No.39, Pagesangan Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram.
Jabatan :
Supervisor Kredit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Home
Kredit Indonesia berkedudukan di Jl. Sriwijaya No.39, Pagesangan Tim.,
Kec. Mataram, Kota Mataram, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Sukran Makmun
Alamat : Jl. Gajah Mada
No. 3, Jempong Baru, Mataram.
Jabatan : Karyawan
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari Selasa, 6 Februari 2024,
dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Home Kredit Indonesia, Pihak Pertama
dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerja Karyawan Tahunan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN
Yang dimaksud dengan Perjanjian Tahunan
di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan
oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk
pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan sebagai Supervisor
Kredit di PT. Home Kredit Indonesia .
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
Pasal 4
CARA KERJA
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Pasal 6
UPAH
1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua
sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
masa kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan tanpa alasan dan atau izin dari
pihak kedua maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuang undang-undang yang
berlaku.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap tanggal
10 setiap bulannya di lokasi PT. Home Kredit Indonesia.
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
Pasal 9
LEMBUR
Apabila Pihak Pertama meminta
Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja, maka Pihak Kedua berhak mendapat
upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang
upah lembur.
Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja
antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua
melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini
dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan
bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak
Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.
Dibuat di : Mataram
Tanggal : 6 Februari 2024
Pihak Pertama, atas nama
PT. Home Kredit Indonesia Pihak Kedua
Aji Mulyono Sukran
Makmun
Posting Komentar