- -->
Pada hari ini, Kamis tangga 02 bulan Mei tahun 2024
pukul 10.00 WIB.
Menghadap kepada saya, Suci Putri Amelia Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
Menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Semuanya Warga Negara Indonesia;
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dari
identitas tersebut di atas.
Bahwa berhubung dengan perkawinan yang akan mereka
lakukan sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang menerangkan
dengan ini membuat
perjanjian perkawinan sebagai berikut :
Pasal 1
1)
Antara para pihak tidak akan
terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau
hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang,
hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung
dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi.
2)
Kekayaan dan hutang dari
masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan
dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak.
Pasal 2
1) Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai
segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri.
2) Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan
Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang
melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak
Pertama.
3) Harta kekayaan yang akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dalam perkawinan didaftarkan atas nama Pihak Kedua.
4) Pihak Pertama tidak dapat meminta kembali harta kekayaan yang
diberikan sebagaimana dalam ayat (3) karena berlaku pemisahan harta.
Pasal 3
1) Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2) Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
3) Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak
yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan
disepakati kemudian oleh para pihak.
Pasal 4
Barang-barang bergerak yang oleh
masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan
wajib dibuktikan dengan pertelaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang
itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 5
1)
Pakaian-pakaian dan
perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan
diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap
sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai
barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas
benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada
pihak lainnya.
2)
Segala macam barang-barang
untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang
ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu
diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga
terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 6
1)
Barang-barang yang diperoleh
karena atau dengan cara apapun juga oleh masing- masing pihak harus dibuktikan
dengan surat-surat.
2)
Apabila tidak ada bukti-bukti
surat maka untuk para pihak atau ahliwarisnya, bukti- bukti lain atau
pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.
3)
Didalam hal adanya timbul
sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda
bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya
tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para
pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya. Anggapan tersebut
tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Pasal 7
Dalam hal berkaitan dengan urusan
bisnis dan usaha Pihak Pertama, tidak akan melibatkan dan mengkaitkan terhadap Pihak
kedua. Sehingga segala akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab Pihak
Pertama.
Pasal 8
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan
segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap
pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kota Jakarta.
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para
pihak masing-masing telah dibawa barang-barang dalam pemisahan harta dimaksud
yaitu sebagai berikut:
Pihak Pertama:
1.
Sebidang tanah dengan
sertifikat hak milik nomor 0954, yang terletak di Kelurahan Pondok Indah,
Kecamatan Pondok Indah, Jakarta Selatan, disertai bangunan di atasnya dengan
luas +/- 1000m2
2.
10 batangan emas dengan berat
masing-masing 100 gram;
3.
Uang deposito sebesar Rp
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana telah terdaftar danbermeterai
cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini.
Pihak Kedua :
1.
Sebidang tanah dengan
sertifikat akta hak milik no. 7536 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan
Majestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas +/- 527m2 ;
2.
Uang deposito sebesar Rp
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagaimana telah terdaftar danbermeterai
cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nona METTA SARI, lahir di Semarang, pada tanggal empat Maret seribu
sembilan ratus sembilan puluh dua (04-03-1992), Warga Negara Indonesia,
Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang
Timur, Kelurahan Sarirejo, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001 setempat dikenal
sebagai Jalan Sidorejo nomor -71, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
3374034403920003.
2. Nona RIZKY NINDYA RAMADLANI, lahir di Bandung, pada tanggal
tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (30-03-1992), Warga
Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang,
Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kembangarum, Rukun Tetangga 007, Rukun
Warga 010, setempat dikenal sebagai Jalan Taman Borobudur Utara IX, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor : 3374076305940001;
Keduanya
staff Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
Dilangsungkan
dengan tanpa perubahan perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian
tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau
penggantian serta jumlah perubahannya.
Segera
setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Bagus
Danu Atmaja Murtadhonah
Saksi Saksi
Metta Sari Rizky
Nindya Ramadlani
Notaris di
Kota Jakarta Selatan
Suci Putri Amelia, S.H.,M.H., M.Kn.
Posting Komentar