- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Contoh Perjanjian Kawin - Karyahukum




PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : 007

Pada hari ini, Kamis tangga 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 10.00 WIB.

Menghadap kepada saya, Suci Putri Amelia Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :           

  1. Tuan Bagus Danu Atmaja, lahir di Lamongan, pada tanggal 9 Maret 1980, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Mess Dalam nomor 28, RT 014, RW 017, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3171070902800007;

Menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

  1. Nona Nona Murtadhonah, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 4 Juni 1985 , Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Siliwangi, RT 001, RW 004, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3173014407851001;

Menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.    

Semuanya Warga Negara Indonesia;

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dari identitas tersebut di atas.

Bahwa berhubung dengan perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang   menerangkan   dengan   ini   membuat   perjanjian perkawinan sebagai berikut :             

Pasal 1

1)      Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi.

2)      Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak.

Pasal 2

1)      Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri.

2)      Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama.

3)      Harta kekayaan yang akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam perkawinan didaftarkan atas nama Pihak Kedua.

4)      Pihak Pertama tidak dapat meminta kembali harta kekayaan yang diberikan sebagaimana dalam ayat (3) karena berlaku pemisahan harta.

Pasal 3

1)      Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

2)      Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

3)      Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak.      

Pasal 4

Barang-barang bergerak yang oleh masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan wajib dibuktikan dengan pertelaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Pasal 5

1)      Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.

2)      Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.

Pasal 6

1)      Barang-barang yang diperoleh karena atau dengan cara apapun juga oleh masing- masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat.

2)      Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahliwarisnya, bukti- bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.

3)      Didalam hal adanya timbul sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya. Anggapan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Pasal 7

Dalam hal berkaitan dengan urusan bisnis dan usaha Pihak Pertama, tidak akan melibatkan dan mengkaitkan terhadap Pihak kedua. Sehingga segala akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab Pihak Pertama.

Pasal 8

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kota Jakarta.

Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para pihak masing-masing telah dibawa barang-barang dalam pemisahan harta dimaksud yaitu sebagai berikut:                  

Pihak Pertama:

1.      Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 0954, yang terletak di Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Pondok Indah, Jakarta Selatan, disertai bangunan di atasnya dengan luas +/- 1000m2

2.      10 batangan emas dengan berat masing-masing 100 gram;

3.      Uang deposito sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana telah terdaftar danbermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini.

Pihak Kedua :

1.      Sebidang tanah dengan sertifikat akta hak milik no. 7536 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Majestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas +/- 527m2            ;

2.      Uang deposito sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagaimana telah terdaftar danbermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini.

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :

1.      Nona METTA SARI, lahir di Semarang, pada tanggal empat Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (04-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kelurahan Sarirejo, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001 setempat dikenal sebagai Jalan Sidorejo nomor -71, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374034403920003.

2.      Nona RIZKY NINDYA RAMADLANI, lahir di Bandung, pada tanggal tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (30-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kembangarum, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 010, setempat dikenal sebagai Jalan Taman Borobudur Utara IX, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3374076305940001;

Keduanya staff Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Pihak Pertama                                                        Pihak Kedua

 

Bagus Danu Atmaja                                                                                  Murtadhonah 

     Saksi Saksi

 

         Metta Sari                                                  Rizky Nindya Ramadlani


Notaris di 

Kota Jakarta Selatan

 

 

Suci Putri Amelia, S.H.,M.H., M.Kn.

Posting Komentar

Posting Komentar