- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas -karyahukum

 

Akta Pendirian Perseroan Terbatas

"PT. MUTIARA KASIH BUNDA "

            Nomor : 02

        Pada hari ini, Jumat, tanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh empat (26-04-202) ; Pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat ).

Menghadap kepada saya, Jeffry Ricardo, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama - namanya akan disebut dalam akhir akta ini :

1. Tuan Bijaksana, lahir di Boyolali, pada tanggal dua puluh desember seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (20-12-1983), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di di Kabupaten Cirebon, Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Harjamukti, Rukun Tetangga 005, Rukun  Warga 011, setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 32740012012830001;

2. Tuan Wildan, lahir di Boyolali, pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (29-06-1984), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, setempat dikenal sebagai jalan Dukuh, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174092906840001;

Bersama-sama atas nama PT. Modal Ventura Nusantara, berkedudukan di Jakarta Pusat, Akta Pendirian tanggal 01 April 2021 No.01, dibuat dihadapan Yuliawati,S.H., Notaris di Tangerang Selatan.

3. Tuan Imanullah, lahir di Bandung, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1966), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di di Bandung, Kecamatan Andir, Kelurahan Campaka, Rukun Tetangga 005, Rukun  Warga 011, setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3273282004660001

Untuk sementara waktu berada di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.

Para penghadap dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar) sebagai berikut :

Pasal 1

Nama Dan Kedudukan

Perseroan Terbatas ini bernama "PT. MUTIARA KASIH BUNDA",

Selanjutnya cukup disingkat dengan ("Perseroan"), berkedudukan di Kota Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Perseroan dapat membuka cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.

JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Pasal 2

Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1.      Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :

-          Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (KBLI No. 86903);

-          Aktivitas Praktik Dokter Spesialis (KBLI No. 86202)

-          Aktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya (KBLI No. 8690)

-          Aktivitas Rumah Sakit (KBLI No. 8610)

-        Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Di Toko (KBLI No. 4772)

-    Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) (KBLI No. 86904)

2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan :

Pengangkutan khusus orang sakit, laboratorium medis pemeriksaan darah, laboratorium pengolahan sel/sel punca, gudang farmasi, bank mata, unit transfusi darah, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan, optikal, dan penunjang medik lainnya. Pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter spesialis. Perawatan medis darurat, Jasa rumah sakit jangka pendek dan jangka panjang.

MODAL

Pasal 4

1.  Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), terbagi atas tiga ribu (3000) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

2.  Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor -60% (enam puluh persen) atau sejumlah 1.800 (seribu delapan ratus) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 1.800.000.000 ,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebelum bagian akhir akta.

3.  Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

4.  Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.

5.  Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.

SAHAM

Pasal 5

1.   Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.

2.  Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

3.  Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.

4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.

5.  Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.

6.  Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.

7.   Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:

a.       nama dan alamat pemegang saham;

b.      nomor surat saham;

c.       nilai nominal saham;

d.      tanggal pengeluaran surat saham.

8.   Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:

a.       nama dan alamat pemegang saham;

b.      nomor surat kolektif saham;

c.       nomor surat saham dan jumlah saham;

d.      nilai nominal saham;

e.       tanggal pengeluaran surat kolektif saham.

9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur.

PENGGANTI SURAT SAHAM

Pasal 6

1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.

2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

3.  Jika surat saham hilang, atas permintaaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.

4.  Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.

5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.

6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. 

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

Pasal 7

1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.

2.  Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.

3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang --undangan mensyaratkan hal tersebut.

4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.

5.  Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau -badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 8

1.      Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah:

a.       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,

b.      Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut juga Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa.

2.      Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam anggaran dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.

3.      Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan:

a.  Direksi menyampaikan :

-  laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;

-  laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat;

b.  Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

c.  Diputuskan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.

4.      Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.

5.      Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 9

1.  Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang utama Perseroan.

2. Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.

3.  Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham diadakan.

4.  Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif lain Rapat Umum Pemegang Saham dapat dipimpin oleh Komisaris Utama.

5.   jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Wakil Direktur Utama.

6. Jika Wakil Direktur Utama atau Wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama.

7.  Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.

8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.

KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 10

1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.

2.  Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat Umum Pemegang Saham menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

3.  Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

4. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.

DIREKSI

Pasal 11

1.      Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang atau lebih anggota Direksi.

2.      Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.

3.      Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

4.      Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

5.      Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.

6.      Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

7.      Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:

a.       mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6) ;

b.      tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan;

c.       meninggal dunia;

d.      diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

Pasal 12

1.      Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain  dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:

a.       meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;

b.      mengambil uang Perseroan di Bank;

c.       melakukan pembuatan rekening Bank atas nama Perseroan;

d.      mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.

2.       

a.  Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

b.  Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

RAPAT DIREKSI

Pasal 13

1.      Penyelenggaraan rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu :

a.  apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih -anggota Direksi;

b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -anggota Dewan Komisaris; atau

c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

2. Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 anggaran dasar ini.

3.  Panggilan rapat Direksi harus disampaikan dengan surat -tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.

5.  Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.

7.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.

8.  Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.

9.      Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

10.  Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yang akan menentukan.

11.   

a.  Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.

b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.

c.  Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

12.  Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.

DEWAN KOMISARIS

Pasal 14

1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.

2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4.  Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini.

5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

6.      Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila :

a.       kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;

b.      mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (5) ;

c.       tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

d.      meninggal dunia;

e.       diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

Pasal 15

1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.

3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.

4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.

RAPAT DEWAN KOMISARIS

Pasal 16

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.

RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN

Pasal 17

a.  Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.

b.  Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

c.  Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu duapuluh).

d.      Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan.

PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN

Pasal 18

1.  Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.

2.  Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan -dimasukan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.

PENGGUNAAN DANA CADANGAN

Pasal 19

1.  Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.

2.  Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.

3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum -dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham harus dikelola oleh Direksi agar memperoleh laba dan dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta memperhatikan peraturan-perundang-undangan.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam --anggaran dasar ini, akan diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :

1.      Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pendiri:

a. Tuan Bijaksana, tersebut sejumlah enam ratus (600) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah).

b. Tuan Wildan atas nama PT. Modal Ventura Nusantara, tersebut sejumlah sembilan ratus (900) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah).

c.  Tuan Imanullah, tersebut sejumlah tiga ratus (300) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

2.      Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai :

-    Direktur Utama     : dr. Setiawan, lahir di Boyolali, pada tanggal dua puluh Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (20-05-1983), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di di Kabupaten Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kelurahan Buntet, Jalan Uluwatu III Blok A. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 32740012005830002;

-      Direktur            : Tuan Wildan, tersebut di atas;

-      Komisaris Utama   : Prof. Imanullah, tersebut di atas;

-    Komisaris        : Tuan Surya,  lahir di Cilandak, pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (01-06-1962), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan, Jalan Dukuh I Blok C. III/4, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174090106620001

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. Akta ini diselesaikan pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat).

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :

1.   Nona METTA SARI, lahir di Semarang, pada tanggal empat Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (04-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kelurahan Sarirejo, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001 setempat dikenal sebagai Jalan Sidorejo nomor -71, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374034403920003.

2.  Nona RIZKY NINDYA RAMADLANI, lahir di Bandung, pada tanggal tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (30-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kembangarum, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 010, setempat dikenal sebagai Jalan Taman Borobudur Utara IX, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3374076305940001;

Keduanya staff Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

 

   Pihak Pertama                                     Pihak Kedua                                       Pihak Ketiga

 

    BIJAKSANA                                       WILDAN                                         IMANULLAH

 

     Saksi Saksi

 

    METTA SARI                                                                 RIZKY NINDYA RAMADLANI

 

Notaris di Kota Semarang

 

 

 JEFFRY RICARDO, S.H.,M.H., M.Kn.

Posting Komentar

Posting Komentar