- -->
Akta Pendirian Perseroan Terbatas
"PT. MUTIARA KASIH BUNDA "
Nomor : 02
Pada hari ini, Jumat, tanggal dua puluh enam April dua ribu dua puluh
empat (26-04-202) ; Pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat ).
Menghadap kepada saya, Jeffry Ricardo, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama - namanya
akan disebut dalam akhir akta ini :
1. Tuan Bijaksana, lahir di
Boyolali, pada tanggal dua puluh desember seribu sembilan ratus delapan puluh
tiga (20-12-1983), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal
di di Kabupaten Cirebon, Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Harjamukti, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 011, setempat
dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor : 32740012012830001;
2. Tuan Wildan, lahir di Boyolali,
pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat
(29-06-1984), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta
Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan, Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 002, setempat dikenal sebagai jalan Dukuh, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor : 3174092906840001;
Bersama-sama atas nama PT. Modal Ventura
Nusantara, berkedudukan di Jakarta Pusat, Akta Pendirian tanggal 01 April 2021
No.01, dibuat dihadapan Yuliawati,S.H., Notaris di Tangerang Selatan.
3. Tuan Imanullah, lahir di Bandung,
pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1966),
Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di di
Bandung, Kecamatan Andir, Kelurahan Campaka, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 011, setempat dikenal sebagai Jalan
Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3273282004660001
Untuk sementara waktu berada di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa
Barat.
Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Para penghadap dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi
izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama
mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang
termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan
Anggaran Dasar) sebagai berikut :
Pasal 1
Nama Dan Kedudukan
Perseroan
Terbatas ini bernama "PT. MUTIARA KASIH BUNDA",
Selanjutnya
cukup disingkat dengan ("Perseroan"), berkedudukan di Kota Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat. Perseroan dapat membuka cabang atau kantor
perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan
didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1.
Maksud dan tujuan Perseroan
ialah menjalankan usaha dalam bidang :
-
Aktivitas pelayanan penunjang
kesehatan (KBLI No. 86903);
-
Aktivitas Praktik Dokter
Spesialis (KBLI No. 86202)
-
Aktivitas Pelayanan Kesehatan
Manusia Lainnya (KBLI No. 8690)
-
Aktivitas Rumah Sakit (KBLI No.
8610)
- Perdagangan Eceran Khusus
Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Di Toko (KBLI No.
4772)
- Aktivitas Angkutan Khusus
Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) (KBLI No. 86904)
2.
Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan :
Pengangkutan khusus orang sakit,
laboratorium medis pemeriksaan darah, laboratorium pengolahan sel/sel punca,
gudang farmasi, bank mata, unit transfusi darah, bank sperma, bank
transplantasi organ, bank sel dan jaringan, optikal, dan penunjang medik lainnya.
Pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam,
penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri
oleh dokter spesialis. Perawatan medis darurat, Jasa rumah sakit jangka pendek
dan jangka panjang.
MODAL
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah
Rp.3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), terbagi atas tiga ribu (3000) lembar
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan dan disetor -60% (enam puluh persen) atau sejumlah 1.800 (seribu
delapan ratus) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 1.800.000.000
,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) oleh para pendiri yang telah
mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan
sebelum bagian akhir akta.
3. Saham yang masih dalam simpanan
akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Para Pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu
untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang
saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki
(proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa
saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.
5. Jika setelah lewat jangka waktu
penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang
belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada
pihak ketiga.
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan adalah saham atas nama.
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan
hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
3. Bukti pemilikan saham dapat
berupa surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak
menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat
keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Jika dikeluarkan surat saham,
maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.
6. Surat kolektif saham dapat
dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh
seorang pemegang saham.
7. Pada surat saham harus
dicantumkan sekurangnya:
a.
nama dan alamat pemegang saham;
b.
nomor surat saham;
c.
nilai nominal saham;
d.
tanggal pengeluaran surat
saham.
8. Pada surat kolektif saham
sekurangnya harus dicantumkan:
a.
nama dan alamat pemegang saham;
b.
nomor surat kolektif saham;
c.
nomor surat saham dan jumlah
saham;
d.
nilai nominal saham;
e.
tanggal pengeluaran surat
kolektif saham.
9. Surat saham dan surat kolektif
saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur.
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Jika surat saham rusak atau
tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan
surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai
tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.
2. Surat saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Jika surat saham hilang, atas
permintaaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham
pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan
dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang
khusus.
4. Setelah surat saham pengganti
dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi
terhadap Perseroan.
5. Semua biaya yang berhubungan
dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang
berkepentingan.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 7
1. Pemindahan hak atas saham,
harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan
dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
2. Pemegang saham yang hendak
memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang
saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan
memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.
3. Pemindahan hak atas saham harus
mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang
--undangan mensyaratkan hal tersebut.
4. Mulai hari panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan
hak atas saham tidak diperkenankan.
5. Apabila karena warisan,
perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara
Indonesia atau -badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran
Dasar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 8
1.
Rapat Umum Pemegang Saham yang
selanjutnya disebut RUPS adalah:
a.
Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan,
b.
Rapat Umum Pemegang Saham
lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut juga Rapat Umum Pemegang Saham
LuarBiasa.
2.
Istilah Rapat Umum Pemegang
Saham dalam anggaran dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali dengan tegas
ditentukan lain.
3.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan:
a. Direksi menyampaikan :
- laporan tahunan yang telah
ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham;
- laporan keuangan untuk mendapat
pengesahan rapat;
b. Ditetapkan penggunaan laba,
jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
c. Diputuskan mata acara Rapat
Umum Pemegang Saham lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan
memperhatikan ketentuan anggaran dasar.
4.
Persetujuan laporan tahunan dan
pengesahan laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
5.
Rapat Umum Pemegang Saham luar
biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk
membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 9
1. Rapat Umum Pemegang Saham
diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang
utama Perseroan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham
diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang
saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
3. Pemanggilan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham diadakan.
4. Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif lain Rapat Umum
Pemegang Saham dapat dipimpin oleh Komisaris Utama.
5. jika Direktur Utama tidak ada
atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Wakil Direktur Utama.
6. Jika Wakil Direktur Utama atau
Wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin
oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau Wakil
Direktur Utama.
7. Jika semua Direktur tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.
8. Jika semua anggota Dewan
Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh seorang yang
dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.
Pasal 10
1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat
dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang
tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.
2. Pemungutan suara mengenai diri
orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal
lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat Umum Pemegang Saham menentukan
lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham.
3. Suara blanko atau suara yang
tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Rapat Umum Pemegang Saham dapat
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara
setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
DIREKSI
Pasal 11
1.
Perseroan diurus dan dipimpin
oleh Direksi yang terdiri dari seorang atau lebih anggota Direksi.
2.
Jika diangkat lebih dari seorang
Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
3.
Anggota Direksi diangkat oleh
Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tidak mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4.
Jika oleh suatu sebab apapun jabatan
seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
5.
Jika oleh suatu sebab apapun
semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
6.
Anggota Direksi berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada
Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.
7.
Jabatan anggota Direksi
berakhir, jika:
a.
mengundurkan diri sesuai
ketentuan ayat (6) ;
b.
tidak lagi memenuhi persyaratan
perundang-undangan;
c.
meninggal dunia;
d.
diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 12
1.
Direksi berhak mewakili Perseroan
di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
pembatasan bahwa untuk:
a.
meminjam atau meminjamkan uang
atas nama Perseroan;
b.
mengambil uang Perseroan di
Bank;
c.
melakukan pembuatan rekening
Bank atas nama Perseroan;
d.
mendirikan suatu usaha baru
atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus
dengan persetujuan Dewan Komisaris.
2.
a. Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1.
Penyelenggaraan rapat Direksi dapat
dilakukan setiap waktu :
a. apabila dipandang perlu oleh
seorang atau lebih -anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari
seorang atau lebih -anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1
(satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
2. Panggilan rapat Direksi dilakukan
oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
ketentuan Pasal 12 anggaran dasar ini.
3. Panggilan rapat Direksi harus
disampaikan dengan surat -tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung
kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5. Rapat Direksi diadakan di
tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota
Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh
Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat Direksi dipimpin oleh
seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang
hadir.
7. Seorang anggota Direksi dapat
diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat
kuasa.
8. Rapat Direksi adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
9.
Keputusan rapat Direksi harus
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua
rapat Direksi yang akan menentukan.
11.
a. Setiap anggota Direksi yang
hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap
anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri
orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara
tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. Dewan Komisaris terdiri dari
seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang
anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai
Komisaris Utama.
2. Yang boleh diangkat sebagai
anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Dewan Komisaris
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
4. Jika oleh suatu sebab jabatan
anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini.
5. Seorang anggota Dewan Komisaris
berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksud tersebut kepada perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
6.
Jabatan anggota Komisaris
berakhir apabila :
a.
kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia;
b.
mengundurkan diri sesuai dengan
ketentuan ayat (5) ;
c.
tidak lagi memenuhi persyaratan
perundang-undangan yang berlaku;
d.
meninggal dunia;
e.
diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 15
1. Dewan Komisaris setiap waktu
dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat
lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa
semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan
uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Direksi.
2. Direksi dan setiap anggota
Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh Dewan Komisaris.
3. Apabila seluruh anggota Direksi
diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota
Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus
Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas
tanggungan Dewan Komisaris.
4. Dalam hal hanya ada seorang
anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku
pula baginya.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis
berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN
TAHUNAN
Pasal 17
a. Direksi menyampaikan rencana
kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk
mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
b. Rencana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
c. Tahun buku Perseroan berjalan
dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama
kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup
pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu duapuluh).
d.
Direksi menyusun laporan
tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para
pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan.
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 18
1. Laba bersih Perseroan dalam
suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang
telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan merupakan saldo laba
yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham tersebut.
2. Jika perhitungan laba rugi pada
suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana
cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan -dimasukan dalam perhitungan
laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat
laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
itu belum sama sekali tertutup.
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 19
1. Penyisihan laba bersih untuk
cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi
oleh cadangan lain.
2. Jika jumlah cadangan telah
melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), Rapat Umum Pemegang Saham dapat
memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.
3. Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang belum -dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham harus dikelola oleh Direksi agar memperoleh laba dan
dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris serta memperhatikan peraturan-perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam --anggaran
dasar ini, akan diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana
tersebut di atas menerangkan bahwa :
1.
Modal ditempatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah diambil bagian dan disetor penuh dengan
uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pendiri:
a. Tuan Bijaksana, tersebut
sejumlah enam ratus (600) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
600.000.000, (enam ratus juta rupiah).
b. Tuan Wildan atas nama PT. Modal
Ventura Nusantara, tersebut sejumlah sembilan ratus (900) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp. 900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah).
c. Tuan Imanullah, tersebut
sejumlah tiga ratus (300) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
2.
Menyimpang dari ketentuan dalam
Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota
Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai :
- Direktur Utama : dr. Setiawan, lahir di Boyolali,
pada tanggal dua puluh Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (20-05-1983),
Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di di Kabupaten
Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kelurahan Buntet, Jalan Uluwatu III Blok A.
V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 32740012005830002;
- Direktur : Tuan Wildan, tersebut di atas;
- Komisaris Utama : Prof. Imanullah, tersebut di atas;
- Komisaris : Tuan Surya, lahir di Cilandak, pada tanggal dua puluh
sembilan Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (01-06-1962), Warga
Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan
Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan, Jalan Dukuh I Blok C. III/4, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174090106620001
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. Akta
ini diselesaikan pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat).
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari dan
tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nona METTA SARI, lahir di
Semarang, pada tanggal empat Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (04-03-1992),
Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Semarang,
Kecamatan Semarang Timur, Kelurahan Sarirejo, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga
001 setempat dikenal sebagai Jalan Sidorejo nomor -71, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 3374034403920003.
2. Nona RIZKY NINDYA RAMADLANI,
lahir di Bandung, pada tanggal tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh
dua (30-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal
di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kembangarum, Rukun Tetangga
007, Rukun Warga 010, setempat dikenal sebagai Jalan Taman Borobudur Utara IX,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3374076305940001;
Keduanya staff Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai
saksi-saksi.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan perubahan yang terjadi dalam
pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa
penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya, Notaris.
Pihak Pertama Pihak
Kedua Pihak
Ketiga
BIJAKSANA WILDAN IMANULLAH
Saksi Saksi
METTA SARI
RIZKY
NINDYA RAMADLANI
Notaris di Kota Semarang
JEFFRY RICARDO, S.H.,M.H., M.Kn.
Posting Komentar