- -->
KANTOR NOTARIS & PPAT
SUCI
PUTRI AMELIA, S.H., M.KN
DAERAH
KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
SK.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3-X.A.2004 Tanggal 22 September 2004
Jl.
Swadaya Rawa Buntu No. 12, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Telp.
021 24121, Fax. 021-2412122
AKTA
PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Nomor :
220/2024
Lembar
Pertama
Pada
hari ini, Selasa, tanggal 13 (tiga belas) bulan Februari tahun 2024 (dua ribu
dua puluh empat);
Hadir
dihadapan saya, Suci Putri Amelia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 22
September 2004 nomor 3-X.A-2004, yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja
Kota Administrasi Jakarta Timur dan berkantor di Jalan Swadaya Rawa Buntu Nomor
12, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1.
Nyonya
Angelina Christy, lahir di Sukabumi, pada tanggal 10 Oktober tahun 1955 Warga
Negara Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18
C, RT
001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780002;
2.
Tuan
Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978 berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara
Indonesia Nomor 2259/JB/1980, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat
Sipil Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Juni tahun 1980;
3.
Nyonya Christy Jacinda, lahir
di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga
Negara Indonesia Nomor 5219/JB/1984, yang dikeluarkan
oleh Pegawai Luar Biasa
Pencatat Sipil Kabupaten Tangerang, pada tanggal 18 November tahun 1984;
Bahwa
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam Jabatannya tersebut di atas
menurut Surat Penunjukan Notaris oleh Bank Sejahtera No. 005, yang berkedudukan
di Kota Jakarta , tertanggal 10 Januari 2024 dan dengan demikian bertindak
untuk dan atas nama Bank Sejahtera, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 1072
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Para
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya;
Para
penghadap yang masing-masing bertindak sebagaimana diuraikan di atas
menerangkan, bahwa mereka dengan ini hendak melakukan pemisahan dan pembagian
dari harta peninggalan Almarhum Tuan Stefanus Imanuel dan untuk hal itu mereka terlebih dahulu menerangkan :
a.
bahwa Tuan Stefanus Imanuel,
semasa hidupnya pedagang dan dalam akta ini selanjutnya akan disebut
"PEWARIS" telah meninggal dunia di Tangerang pada tanggal 10 Desember
2023, di tempat tinggalnya yang terakhir di Tangerang, Perum Citra
Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
b.
Almarhum
Tuan Stefanus Imanuel, pada waktu hidupnya telah menikah untuk pertama
kali dan terakhir dengan Nyonya Angelina Christy (dalam Kartu Tanda Penduduk
ditulis juga dengan nama Angelina Christy), lahir lahir di Sukabumi, pada
tanggal 10 Oktober tahun 1955
sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akte Perkawinan Pencatatan Sipil
Warga Negara Indonesia Jakarta Nomor 1457/1979, yang dikeluarkan oleh Pegawai
Luar Biasa Pencatat Sipil di Tangerang, pada tanggal 17 Mei tahun 1965, tanpa
membuat perjanjian nikah, sehingga menurut Hukum terjadi persatuan harta
kekayaan secara bulat;
c.
Bahwa dari hasil pernikahan Tuan Stefanus
Imanuel dengan Nyonya
Angelina Christy dikaruniai 3 (tiga) orang anak dan 2
(dua) orang cucu sebagaimana identitas tersebut di atas berdasarkan Keterangan Hak Mewaris Nomor:
2/KHW/IV/2024 yang ditandatangani oleh Saya, Notaris;
d.
bahwa sebagaimana ternyata dari
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum tertanggal 14 (empat belas) bulan Mei tahun 2010 (duaribu
sepuluh) Nomor AHU.2-AH.04.01-4543, menerangkan bahwa dalam database Seksi Daftar
Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara,
Direktorat Perdata, TIDAK TERDAFTAR
akta wasiat atas nama almarhum Stefanus Imanuel;
e.
bahwa harta peninggalan Pewaris
yang sebagaimana keterangan dari pihak Bank Sejahtera, sebagai berikut :
1)
Sertipikat Hak Milik Nomor
0131/Menteng Jakarta Pusat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor 199/Menteng/2000,
seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
(NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.98.090.006.009- 0164.0
Telah
diperiksa kebenarannya oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Yang terletak di:
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kota Administrasi : Jakarta Pusat
Kecamatan : Menteng
Kelurahan : Cempaka Putih Barat
Jalan : Bambu Hitam Nomor 90
2)
Sertipikat Hak Milik Nomor
0254/Kalideres Jakarta Barat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor 199/Kalideres/2000,
seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
(NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.98.090.006.009- 0164.0
Telah
diperiksa kebenarannya oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Yang terletak di:
Provinsi :
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kota Administrasi : Jakarta Barat
Kecamatan :
Kalideres
Kelurahan :
Pegadungan
Jalan :
Jl. Cempaka No. 08
Para Penghadap
selanjutnya menerangkan bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhir pemilikan
bersama atas Hak Bersama/warisan tersebut, dan untuk itu dengan ini menyepakati
pembagian Hak Bersama tersebut sebagai berikut:
1.
Nyonya Angelina, Mengurus Rumah Tangga,
bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan
Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780002. Berhak atas 1/4 (satu per empat) bagian
dari harta peninggalan almarhum;
2.
Tuan Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978 Warga Negara Indonesia, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan
Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780003; berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian
dari harta peninggalan almarhum;
3.
Nyonya
Christy Jacinda, lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, Warga Negara Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pinus no 21, Rukun
Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan,
Kota Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan 21302814128200024; berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum;
Bahwa
harta peninggalan PEWARIS yang sekaligus merupakan harta warisan itu telah
didaftarkan di hadapan Tuan Sofyan Hadi, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan di
Jakarta, demikian menurut Surat Pendaftaran/Perhitungan dan Tanggung Jawab
dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dan dilekatkan pada asli minuta akta
ini dan akan menjadi dasar dari pembagian menurut akta ini dan dalam Surat
Perdaftaran mana barang-barang bergeraknya menurut peraturan hukum telah
ditaksir oleh Tuan Rizal Fahmi ahli taksir tersumpah.
Bahwa
barang tetap (tak bergerak) yang termasuk harta campuran ini telah ditaksir
oleh 3 (tiga) orang ahli yang ditunjuk (dipilih) yaitu Tuan Fahrurrozi, Tuan
Babur Royan dan Tuan Zainul Majdi, yang untuk melakukan penaksiran itu telah
diambil sumpah terlebih dahulu dari penyumpahan dan penaksiran mana telah
dibuatkan erita acaranya dengan bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta
akta ini dan akan menjadi dasar pula dari pembagian menurut akta ini.
Bahwa
dengan iklan Nomor 999 dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 04
Januari 2024 Nomor : 100, mereka yang
berpiutang dari dan berhutang kepada PEWARIS telah dipanggil supaya
memberitahukan dan/atau melakukan pembayaran, dalam pengumuman mana dinyatakan
pula, bahwa perhitungan pembayaran dan perhitungan penerimaan akan dilakukan
pada tanggal 14 Januari 2024 di rumah tempat tinggal Tuan Stefanus Imanuel
tersebut di atas;
Bahwa
terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban itu tidak ada yang mengajukan
sangkalan atau keberatan, sehingga dengan demikian perhitungan dan
pertanggungjawaban tersebut juga menjadi dasar dari pembagian menurut akta ini;
Bahwa
para penghadap dalam kedudukan mereka sebagaimana diuraikan di atas, sekarang
bemiat untuk melangsungkan pembagian harta warisan PEWARIS, yang merupakan
harta peninggalan PEWARIS, untuk mana oleh mereka telah dibuat daftar dari
jumlah harta yang akan dibagikan itu sebagai berikut :
-
Sertipikat Hak Milik Nomor
0131/Menteng Jakarta Pusat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor
199/Menteng/2000, seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
32.98.090.006.009- 0164.0
-
Berikut segala sesuatu yang
telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya,
maksudnya atau menurut hukum dianggap sebagai harta tetap, tanpa pengecualian,
terutama sebuah rumah, setempat dikenal sebagai Jalan Bambu Hitam No. 90, yang
oleh ketiga orang ahli tersebut di atas ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
-
Sertipikat Hak Milik Nomor
0254/Kalideres Jakarta Barat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor
199/Kalideres/2000, seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
32.98.090.006.009- 0164.0
-
Berikut segala sesuatu yang
telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya,
maksudnya atau menurut hukum dianggap sebagaiharta tetap, tanpa pengecualian,
terutama sebuah rumah, setempat dikenal sebagai Jalan Cempaka No. 08,
Kalideres, Jakarta Barat, yang oleh ketiga orang ahli tersebut di atas ditaksir
seharga Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan
nilai taksiran terhadap kedua aset tersebut sebesar Jumlah warisan bersih Rp.
2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW maka dalam melaksanakan pembagian
harta warisan dari PEWARIS, para penghadap yang bertindak sebagaimana
disebutkan di atas menerangkan dengan ini membagikan sebagai berikut kepada :
1.
Nyonya Angelina, Berhak atas 1/4
(satu per empat) bagian dari harta peninggalan almarhum. Yaitu sebesar Rp
625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah)
2.
Tuan Daniel Antonius, berhak
atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum, yaitu
sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
3.
Nyonya
Christy Jacinda, berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian
dari harta peninggalan almarhum, yaitu
sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Menanggung
dan melunasi semua passiva, yang berupa hutang dan beban dari harta warisan dan
semua beaya menyangkut pembagian warisan ini, yang seluruhnya berjumlah
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah ):
Menanggung
biaya untuk Balai Harta Peninggalan berhubungan dengan pemisahan dan pembagian
menurut akta ini, termasuk biaya pemakaman dan lainnya dari harta warisan dan
semua beaya menyangkut pemakaman Pewaris seluruhnya berjumlah Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)
Bahwa
para ahli waris dari PEWARIS, kecuali tentang kewajiban-kewajiban penghadap
Tuan P dan Tuan B sebagaimana diterangkan di atas, mengenai harta warisan
PEWARIS, para ahli waris bersama-sama telah membereskannya dan dengan adanya
pengecualian itu, yang satu terhadap yang lainnya telah saling memberi
pengesahan dan pembebasan (aquit et a
decharge);
Dengan
telah terlaksananya pembagian yang dimaksud, maka para penghadap yang
masing-masing bertindak sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa
surat-surat bukti umum harta warisan yang bersangkutan akan disimpan oleh
penghadap Nyonya Angelina Christy, dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur oleh peraturan hukum (undang-undang).
Akhimya
para penghadap, tetap dalam tindakan tersebut di atas, menerangkan dengan ini
bersama-sama atau masing-masing (sandiri-sendiri) memberi kuasa, dengan hak
untuk memindahkannya kepada orang lain (substitutie),
kepada para penghadap tersebut di atas, baik bersamasama ataupun masing-masing
:
KHUSUS
Untuk :
·
Pertama, Berdasarkan apa yang
telah diterangkan dalam akta ini melangsungkan dengan nyata pembagian uang
(barang-barang gerak) yang termasuk dalam harta warisan PEWARIS tersebut di
atas, dan;
·
Melakukan balik nama
sertipikat-sertipikat tersebut di atas ke atas nama masing-masing yang
memperolehnya.
·
Untuk keperluan tersebut
menghadap pada Penjabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, dan/atau dimana
perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat dan menandatangani
semua surat/akta yang diperlukan, memilih domisili dan selanjutnya melakukan
semua tindakan baik dan berguna, tanpa pengecualian, untuk menyelesaikan
hal-hal tersebut di atas tanpa pengecualian, kuasa mana tidak dapat dicabut
kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab sebagaimana yang termaktub
dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pemisahan dan pembagian menurut akta ini, karenanya akta
ini tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut.
Para
penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para
penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris
dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, selanjutnya para penghadap
juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIANIAH
AKTA
Dibuat
dan dilangsungkan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta
ini, dengan dihadiri oleh :
a.
Nyonya NYOMAN RAFLESIA
MAWARMELATI, lahir di Badung, pada tanggal 02-02-1972 (dua Pebruari seribu
sembilan ratus tujuh puluh dua), bertempat tinggal di Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu,
Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5171040202720001, Warga Negara Indonesia dan;
b.
Nyonya ANAK AGUNG MAS BERLIAN,
lahir di Tabanan, pada tanggal 28-11-1959 (dua puluh delapan Nopember seribu
sembilan ratus lima puluh sembilan), bertempat tinggal di Jalan Tukad Campuhan Nomor
10 Denpasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) : 5171052811590001, Warga Negara Indonesia;
Kedua-duanya
pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
Akta
ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap
dan saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi
dan saya, Notaris.
Dilangsungkan
dengan tanpa memakai perubahan.
Akta
aselinya telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
Notaris
& PPAT,
Suci
Putri Amelia, S.H., M.Kn.
Posting Komentar