- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Akta Pembagian Waris - Karyahukum

                                                            


  KANTOR NOTARIS & PPAT

SUCI PUTRI AMELIA, S.H., M.KN

DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3-X.A.2004 Tanggal 22 September 2004

Jl. Swadaya Rawa Buntu No. 12, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Telp. 021 24121, Fax. 021-2412122

 

AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Nomor : 220/2024

Lembar Pertama

 

Pada hari ini, Selasa, tanggal 13 (tiga belas) bulan Februari tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat);

Hadir dihadapan saya, Suci Putri Amelia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 September 2004 nomor 3-X.A-2004, yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Timur dan berkantor di Jalan Swadaya Rawa Buntu Nomor 12, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

1.      Nyonya Angelina Christy, lahir di Sukabumi, pada tanggal 10 Oktober tahun 1955  Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780002;

2.      Tuan Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978  berdasarkan Kutipan Akte        Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Nomor 2259/JB/1980, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Juni tahun 1980;          

3.      Nyonya Christy Jacinda, lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia          Nomor 5219/JB/1984, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Tangerang, pada tanggal 18 November tahun 1984;    

Bahwa menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam Jabatannya tersebut di atas menurut Surat Penunjukan Notaris oleh Bank Sejahtera No. 005, yang berkedudukan di Kota Jakarta , tertanggal 10 Januari 2024 dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Bank Sejahtera, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 1072 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya;

Para penghadap yang masing-masing bertindak sebagaimana diuraikan di atas menerangkan, bahwa mereka dengan ini hendak melakukan pemisahan dan pembagian dari harta peninggalan Almarhum Tuan Stefanus Imanuel dan untuk hal itu mereka terlebih dahulu menerangkan :

a.       bahwa Tuan Stefanus Imanuel, semasa hidupnya pedagang dan dalam akta ini selanjutnya akan disebut "PEWARIS" telah meninggal dunia di Tangerang pada tanggal 10 Desember 2023, di tempat tinggalnya yang terakhir di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

b.      Almarhum Tuan Stefanus Imanuel, pada waktu hidupnya telah menikah untuk pertama kali dan terakhir dengan Nyonya Angelina Christy (dalam Kartu Tanda Penduduk ditulis juga dengan nama Angelina Christy), lahir lahir di Sukabumi, pada tanggal 10 Oktober tahun 1955  sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akte Perkawinan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Jakarta Nomor 1457/1979, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di Tangerang, pada tanggal 17 Mei tahun 1965, tanpa membuat perjanjian nikah, sehingga menurut Hukum terjadi persatuan harta kekayaan secara bulat;

c.       Bahwa dari hasil pernikahan Tuan Stefanus Imanuel dengan Nyonya Angelina Christy dikaruniai 3 (tiga) orang anak dan 2 (dua) orang cucu sebagaimana identitas tersebut di atas  berdasarkan Keterangan Hak Mewaris Nomor: 2/KHW/IV/2024 yang ditandatangani oleh Saya, Notaris;

d.      bahwa sebagaimana ternyata dari Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 14 (empat belas) bulan Mei tahun 2010 (duaribu sepuluh) Nomor AHU.2-AH.04.01-4543, menerangkan bahwa dalam database Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, TIDAK TERDAFTAR akta wasiat atas nama almarhum Stefanus Imanuel;

e.       bahwa harta peninggalan Pewaris yang sebagaimana keterangan dari pihak Bank Sejahtera, sebagai berikut :

1)      Sertipikat Hak Milik Nomor 0131/Menteng Jakarta Pusat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor 199/Menteng/2000, seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.98.090.006.009- 0164.0

Telah diperiksa kebenarannya oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

Yang terletak di:

Provinsi                       : Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kota Administrasi       : Jakarta Pusat

Kecamatan                  : Menteng

Kelurahan                    : Cempaka Putih Barat

Jalan                            : Bambu Hitam Nomor 90

2)      Sertipikat Hak Milik Nomor 0254/Kalideres Jakarta Barat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor 199/Kalideres/2000, seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.98.090.006.009- 0164.0

Telah diperiksa kebenarannya oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Yang terletak di:

Provinsi                       : Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kota Administrasi       : Jakarta Barat

Kecamatan                  : Kalideres

Kelurahan                    : Pegadungan

Jalan                            : Jl. Cempaka No. 08

 

Para Penghadap selanjutnya menerangkan bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhir pemilikan bersama atas Hak Bersama/warisan tersebut, dan untuk itu dengan ini menyepakati pembagian Hak Bersama tersebut sebagai berikut:

1.      Nyonya Angelina, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780002.  Berhak atas 1/4 (satu per empat) bagian dari harta peninggalan almarhum;

2.      Tuan Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978  Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780003; berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum;    

3.      Nyonya Christy Jacinda, lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pinus no 21, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan 21302814128200024; berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum;

Bahwa harta peninggalan PEWARIS yang sekaligus merupakan harta warisan itu telah didaftarkan di hadapan Tuan Sofyan Hadi, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan di Jakarta, demikian menurut Surat Pendaftaran/Perhitungan dan Tanggung Jawab dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dan dilekatkan pada asli minuta akta ini dan akan menjadi dasar dari pembagian menurut akta ini dan dalam Surat Perdaftaran mana barang-barang bergeraknya menurut peraturan hukum telah ditaksir oleh Tuan Rizal Fahmi ahli taksir tersumpah.

Bahwa barang tetap (tak bergerak) yang termasuk harta campuran ini telah ditaksir oleh 3 (tiga) orang ahli yang ditunjuk (dipilih) yaitu Tuan Fahrurrozi, Tuan Babur Royan dan Tuan Zainul Majdi, yang untuk melakukan penaksiran itu telah diambil sumpah terlebih dahulu dari penyumpahan dan penaksiran mana telah dibuatkan erita acaranya dengan bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini dan akan menjadi dasar pula dari pembagian menurut akta ini.

Bahwa dengan iklan Nomor 999 dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 04 Januari 2024  Nomor : 100, mereka yang berpiutang dari dan berhutang kepada PEWARIS telah dipanggil supaya memberitahukan dan/atau melakukan pembayaran, dalam pengumuman mana dinyatakan pula, bahwa perhitungan pembayaran dan perhitungan penerimaan akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024 di rumah tempat tinggal Tuan Stefanus Imanuel tersebut di atas;

Bahwa terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban itu tidak ada yang mengajukan sangkalan atau keberatan, sehingga dengan demikian perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut juga menjadi dasar dari pembagian menurut akta ini;

Bahwa para penghadap dalam kedudukan mereka sebagaimana diuraikan di atas, sekarang bemiat untuk melangsungkan pembagian harta warisan PEWARIS, yang merupakan harta peninggalan PEWARIS, untuk mana oleh mereka telah dibuat daftar dari jumlah harta yang akan dibagikan itu sebagai berikut :

-          Sertipikat Hak Milik Nomor 0131/Menteng Jakarta Pusat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor 199/Menteng/2000, seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.98.090.006.009- 0164.0

-          Berikut segala sesuatu yang telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, maksudnya atau menurut hukum dianggap sebagai harta tetap, tanpa pengecualian, terutama sebuah rumah, setempat dikenal sebagai Jalan Bambu Hitam No. 90, yang oleh ketiga orang ahli tersebut di atas ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

-          Sertipikat Hak Milik Nomor 0254/Kalideres Jakarta Barat, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-09-2000 (Sembilan September dua ribu), nomor 199/Kalideres/2000, seluas 500m2 (lima ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.25.01.02222, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.98.090.006.009- 0164.0

-          Berikut segala sesuatu yang telah didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, maksudnya atau menurut hukum dianggap sebagaiharta tetap, tanpa pengecualian, terutama sebuah rumah, setempat dikenal sebagai Jalan Cempaka No. 08, Kalideres, Jakarta Barat, yang oleh ketiga orang ahli tersebut di atas ditaksir seharga Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Dengan nilai taksiran terhadap kedua aset tersebut sebesar Jumlah warisan bersih Rp. 2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah).

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW maka dalam melaksanakan pembagian harta warisan dari PEWARIS, para penghadap yang bertindak sebagaimana disebutkan di atas menerangkan dengan ini membagikan sebagai berikut kepada :

1.      Nyonya Angelina, Berhak atas 1/4 (satu per empat) bagian dari harta peninggalan almarhum. Yaitu sebesar Rp 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah)

2.      Tuan Daniel Antonius, berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum, yaitu sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

3.      Nyonya Christy Jacinda, berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum, yaitu sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Menanggung dan melunasi semua passiva, yang berupa hutang dan beban dari harta warisan dan semua beaya menyangkut pembagian warisan ini, yang seluruhnya berjumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah ):

Menanggung biaya untuk Balai Harta Peninggalan berhubungan dengan pemisahan dan pembagian menurut akta ini, termasuk biaya pemakaman dan lainnya dari harta warisan dan semua beaya menyangkut pemakaman Pewaris seluruhnya berjumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Bahwa para ahli waris dari PEWARIS, kecuali tentang kewajiban-kewajiban penghadap Tuan P dan Tuan B sebagaimana diterangkan di atas, mengenai harta warisan PEWARIS, para ahli waris bersama-sama telah membereskannya dan dengan adanya pengecualian itu, yang satu terhadap yang lainnya telah saling memberi pengesahan dan pembebasan (aquit et a decharge);

Dengan telah terlaksananya pembagian yang dimaksud, maka para penghadap yang masing-masing bertindak sebagaimana diuraikan di atas;

Bahwa surat-surat bukti umum harta warisan yang bersangkutan akan disimpan oleh penghadap Nyonya Angelina Christy, dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur oleh peraturan hukum (undang-undang).

Akhimya para penghadap, tetap dalam tindakan tersebut di atas, menerangkan dengan ini bersama-sama atau masing-masing (sandiri-sendiri) memberi kuasa, dengan hak untuk memindahkannya kepada orang lain (substitutie), kepada para penghadap tersebut di atas, baik bersamasama ataupun masing-masing :

KHUSUS

Untuk :

·         Pertama, Berdasarkan apa yang telah diterangkan dalam akta ini melangsungkan dengan nyata pembagian uang (barang-barang gerak) yang termasuk dalam harta warisan PEWARIS tersebut di atas, dan;

·         Melakukan balik nama sertipikat-sertipikat tersebut di atas ke atas nama masing-masing yang memperolehnya.

·         Untuk keperluan tersebut menghadap pada Penjabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, dan/atau dimana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat dan menandatangani semua surat/akta yang diperlukan, memilih domisili dan selanjutnya melakukan semua tindakan baik dan berguna, tanpa pengecualian, untuk menyelesaikan hal-hal tersebut di atas tanpa pengecualian, kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemisahan dan pembagian menurut akta ini, karenanya akta ini tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

DEMIKIANIAH AKTA

Dibuat dan dilangsungkan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :

a.       Nyonya NYOMAN RAFLESIA MAWARMELATI, lahir di Badung, pada tanggal 02-02-1972 (dua Pebruari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), bertempat tinggal di Banjar Kayu Tulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5171040202720001, Warga Negara Indonesia dan;

b.      Nyonya ANAK AGUNG MAS BERLIAN, lahir di Tabanan, pada tanggal 28-11-1959 (dua puluh delapan Nopember seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), bertempat tinggal di Jalan Tukad Campuhan Nomor 10 Denpasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5171052811590001, Warga Negara Indonesia;

Kedua-duanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.

Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa memakai perubahan.

Akta aselinya telah ditandatangani dengan sempurna.

Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.                                           

                                                                                    Notaris & PPAT,

 

 

                                                                                    Suci Putri Amelia, S.H., M.Kn.


Posting Komentar

Posting Komentar