- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Akta Keterangan Hak Waris - Karyahukum

 


KANTOR NOTARIS & PPAT

SUCI PUTRI AMELIA, S.H., M.KN

DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3-X.A.2004 Tanggal 22 September 2004

Jl. Swadaya Rawa Buntu No. 12, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Telp. 021 24121, Fax. 021-2412122

KETERANGAN HAK MEWARIS
Nomor: 2/KHW/
IV/2024

 

Pada hari ini, Kamis, tanggal 1 (satu) bulan Februari tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat);

Yang bertanda tangan di bawah ini, Suci Putri Amelia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan :

a. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 September 2004 nomor 3-X.A-2004, yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Timur dan berkantor di Jalan Swadaya Rawa Buntu Nomor 12, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur;

b. Surat Penunjukan Notaris oleh Bank Sejahtera No. 005, yang berkedudukan di Kota Jakarta, tertanggal 10 Januari 2024;

menerangkan sebagai berikut :

I.  Bahwa berdasarkan surat-surat yang diperlihatkan dan keterangan-keterangan yang diberikan kepada saya, pula pernyataan dari :

1.  Nyonya Angelina Christy, lahir di Sukabumi, pada tanggal 10 Oktober tahun 1955  Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780002;

2.  Tuan Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978  Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780003;        

3.  Nyonya Christy Jacinda, lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pinus no 21, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan 2130281412820002;

Seperti tercantum dalam akta Pernyataan, tertanggal 22 Januari tahun 2024  nomor 5, dibuat dihadapan saya, Notaris :

a. bahwa sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kematian Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Nomor 3173-KM-10022017-0042 tertanggal 16 bulan Maret tahun 2010 (duaribu sepuluh), yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat; 

-   Almarhum Tuan Stefanus Imanuel sema hidupnya bertempat tinggal di Tangerang;    

-   Almarhum Tuan Stefanus Imanuel, pada waktu hidupnya telah menikah untuk pertama kali dan terakhir dengan Nyonya Angelina Christy sebagaimana tersebut di atas, tanpa adanya pencatatan perkawinan pada Pencatatan Sipil setempat, tanpa membuat perjanjian nikah, sehingga menurut Hukum terjadi persatuan harta kekayaan secara bulat;          

b. bahwa dari perkawinan almarhum Tuan Stefanus Imanuel dan Ny Angelina Christy  tersebut, telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak, yang mana 2 (dua) orang tersebut masih hidup, 1 (satu) orang telah meninggal dunia, dan 2 (dua) orang Cucu yaitu :

1) Tuan Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978  berdasarkan Kutipan Akte        Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Nomor 2259/JB/1980, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Juni tahun 1980;     

2) Nyonya Christy Jacinda, lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia        Nomor 5219/JB/1984, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Tangerang, pada tanggal 18 November tahun 1984;       

3)  Almarhum Tuan Abraham, lahir di Tangerang, pada tanggal 4 Maret 1990 berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia No 6228/LT/1991, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Wilayah Kabupaten Tangerang, pada tanggal 15 Juli tahun 1991;

4) Tuan Albert Neilsen Iskandar, lahir di Jakarta , pada tanggal 02 (dua) bulan Mei tahun 2000, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Jakarta No 8291/LT/2000, yangdikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Wilayah Jakarta Barat diJakarta, pada tanggal 15 bulan Juni tahun 2000;

5) Nona Atabhayangkara Fransiska Chandra, lahir di Jakarta, pada tanggal 02 September tahun 2004 (dua ribu empat), berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Jakarta No 13218/LT/2004, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Wilayah Jakarta Barat di Jakarta, pada tanggal 15 September tahun 2004 ;

c. Bahwa selain anak-anak tersebut, almarhum Tuan Tuan Stefanus Imanuel dan Ny Angelina Christy  tersebut tidak mempunyai anak lain, baik anak angkat maupun anak yang diakui.

d. Bahwa anak-anak almarhum Tuan Tuan Stefanus Imanuel dan Ny Angelina Christy  tersebut sampai saat ini ada 2 (dua) orang anak yang masih hidup, 1 (satu) orang anak yang telah meninggal dunia, dan 2 (dua) orang cucu dari keturunan Nyonya Christy Jacinda sebagaimana tersebut di atas.          

e.  bahwa sebagaimana ternyata dari Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 14 (empat belas) bulan Mei tahun 2010 (duaribu sepuluh) Nomor AHU.2-AH.04.01-4543, menerangkan bahwa dalam database Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, TIDAK TERDAFTAR akta wasiat atas nama almarhum Stefanus Imanuel.           

II.    Bahwa berhubung hal-hal tersebut diatas dan berdasarkan Hukum yang berlaku, maka yang berhak menerima warisan dari almarhum Tuan Stefanus Imanuel adalah :  

1. Nyonya Angelina, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780002.  Berhak atas 1/4 (satu per empat) bagian dari harta peninggalan almarhum;

2.  Tuan Daniel Antonius, lahir di Tangerang, pada tanggal 18 Oktober tahun 1978  Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Perum Citra Grand no 18 C, RT 001, RW 014, Kelurahan Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pemegang Nomor Induk Kependudukan 1801081810780003; berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta peninggalan almarhum;    

3.  Nyonya Christy Jacinda, lahir di Tangerang, pada tanggal 14 Desember 1982, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pinus no 21, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan 21302814128200024; berhak atas 2/3 (dua per tiga) bagiandari harta peninggalan almarhum;

Bahwa para ahli waris tersebut diatas adalah berhak atas seluruh harta warisan almarhum Tuan Stefanus Imanuel, yang berupa apapun juga dan dimanapun barang-barang/ harta warisan itu berada.


Notaris di Jakarta,

 

                                                   Suci Putri Amelia, S.H., M.Kn.

Posting Komentar

Posting Komentar