- -->
Di
Indonesia, Hukum Pidana memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan
ketertiban dalam masyarakat. Salah satu sanksi yang diberikan kepada pelaku
tindak pidana adalah pidana denda. Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) membedakan sanksi pidana menjadi pidana pokok dan pidana tambahan, di
mana pidana pokok termasuk pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana
denda, dan pidana tutupan.
Pasal
30 ayat 1 KUHP mengatur bahwa jika terpidana tidak mampu membayar denda, maka
denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan, dengan lamanya pidana
kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan, atau
delapan bulan jika ada pemberatan. Meskipun demikian, penerapan pidana
pengganti denda sering kali menimbulkan kontroversi.
Beberapa
putusan hakim di Pengadilan Negeri Mataram menunjukkan ketidaksesuaian dalam
penjatuhan pidana pengganti denda. Contohnya, Putusan Nomor 654/Pid.B/2019/PN
Mtr, Putusan Nomor 503/Pid.Sus/2021/PN Mtr, dan Putusan Nomor
32/Pid.Sus.TPK/2020/PN Mtr, di mana pidana penggantinya tidak sesuai dengan
peraturan yang mengaturnya atau tidak sebanding dengan jumlah denda yang harus
dibayarkan.
Penerapan
pidana pengganti denda seharusnya memperhatikan ketentuan yang ada dalam hukum
positif Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang mengatur jumlah denda dan
pidana penggantinya. Pengadilan Negeri Mataram perlu meningkatkan pemahaman
hakim dalam menerapkan pidana pengganti denda agar sesuai dengan prinsip
keadilan dan hukum yang berlaku.
Penjatuhan
pidana pengganti denda dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Mataram perlu
diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk
menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Diperlukan pemahaman yang lebih mendalam dan konsisten dalam menerapkan hukum
pidana di Indonesia, termasuk dalam hal penerapan pidana pengganti denda.
Penerapan
pidana pengganti denda, meskipun telah diatur dalam KUHP, masih seringkali
menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Salah satu masalah utamanya adalah
ketika terpidana tidak mampu membayar denda yang ditetapkan oleh hakim. Dalam
kasus seperti itu, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan, namun
lamanya pidana kurungan yang ditetapkan seringkali dianggap tidak sebanding
dengan jumlah denda yang seharusnya dibayarkan.
Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 654/Pid.B/2019/PN Mtr, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayarkan, terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan. Meskipun demikian, jika dilihat dari Pasal 30 KUHP, lamanya pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan masih kurang, dengan jumlah denda yang dijatuhkan tersebut, maka pidana kurungannya seharusnya dapat ditambah menjadi 1 setengah bulan atau 2 bulan lamanya.
Apabila dihitung berdasarkan Perma No. 2
Tahun 2012, maka minimal denda yang sebesar Rp. 7.50 (tujuh rupiah lima puluh
sen) dikalikan dengan Rp. 1.000 (seribu rupiah), yang artinya besaran denda
minimum menjadi Rp. 7500 dan apabila dihitung pidana penggantinya per 12 jam
maka besaran minimum denda yang harus dibayarkan dalam sehari adalah Rp. 7500 x
2 = Rp. 15.000, kemudian Rp. 15.000 x 30 hari = Rp. 450.000 selanjutnya apabila
denda yang sebesar Rp. 20.000.000 yang dijatuhkan oleh hakim dibagi Rp. 450.000
maka lamanya pidana pengganti denda yaitu 45 hari. Jadi pidana pengganti denda
yang seharusnya dijatuhkan paling sedikit adalah selama 1 setengah bulan.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap penjatuhan pidana pengganti denda oleh hakim. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan keadilan bagi terpidana, tetapi juga dalam rangka menjaga konsistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Untuk menghindari ketidaksesuaian dalam penjatuhan pidana pengganti denda, Pengadilan Negeri Mataram dapat mempertimbangkan beberapa langkah, antara lain, memperkuat pemahaman hakim tentang ketentuan hukum yang mengatur pidana denda dan pidana pengganti denda, menyelenggarakan pelatihan dan workshop secara berkala bagi hakim tentang penerapan hukum pidana, meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum terkait untuk mendapatkan masukan dan bimbingan dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks.
Sehingga Penjatuhan pidana pengganti denda oleh hakim di
Pengadilan Negeri Mataram masih memerlukan perhatian khusus agar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan pemahaman
hukum pidana diharapkan dapat meningkatkan keadilan
Posting Komentar