- -->
Dalam kehidupan masyarakat, kekuasaan mempunyai arti penting bagi hukum karena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum (law making), tapi juga instrumen penegakan hukum (law enforcement). Pembentukan hukum, khususnya undang-undang, dilakukan melalui mekanisme kekuasaan politik dalam lembaga legislatif di mana kepentingankepentingan kelompok masyarakat yang saling bertentangan diupayakan untuk dikompromikan guna menghasilkan satu rumusan kaidah-kaidah hukum yang dapat diterima semua pihak. Penegakan hukum merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku (upaya preventif) dan penjatuhan sanksi hukum terhadap kasuskasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat (upaya represif). Hukum juga mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembagalembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan. Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan-aturan hukum. Di samping itu, hukum dapat pula berperan mengontrol kekuasaan sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan etis.
Esensi Hukum
Istilah hukum yang digunakan sehari-hari oleh kita Bangsa dan Negara Indonesia adalah ada relevansinya dengan istilah-istilah dari bahasa asing yaitu dari istilah Alkas, Recht, Ius, Lex dan Law. Sampai saat ini, menurut Apeldoorn sebagaimana dikutipnya dari Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum (Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht. Definisi (batasan tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam, bergantung dari sudut mana mereka melihatnya. [1]
Grotius mengemukakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar. Pembahasan hukum dalam. konteks nilai-nilal berarti memahami hukum secara fiiosofis karena nilai-nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.[2] Hukum merupakan peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksakan sesuatu pada seseorang melainkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.[3] Perlu dilindunginya kepentingan-kepentingan manusia (hidup, milik, kebebasan dan lain-lain) disebabkan, karena kepentingan tersebut kerap kali diancam atau dilanggar oleh pihak sehingga hukum perlu mengamankannya dan bila perlu dengan paksa. Paksaan dari negara, di samping dengan penangkapan, penahanan, pemasukan dalam penjara, dapat pula dengan ganti rugi, yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersalah, dan bilamana perlu dengan menjual harta bendanya. Peralatan hidup itu adalah peraturan sosial untuk kepentingan manusia di dalam masyarakat[4]
Tentunya Ketika berbicara mengenai esensi hukum terdapat berbagai pandangan menurut para ahli yang beragam, yang tentu saja dalam hal tersebut nyatanya terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli hukum mengenai hukum itu sendiri. Perbedaan pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka kemukakan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, namun pengertian itu dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok.
a.
Hukum diartikan sebagai
nilai-nilai
Menurut
Victor Hugo yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Sejalan
dengan pengertian tersebut, nyatanya bahwa hukum adalah suatu aturan moral
tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar. Pembahasan hukum dalam
konteks nilai-nilai berarti memahami hukum secara filosofis karena nilai-nilai
merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
b.
Hukum diartikan sebagai
asas-asas fundamental dalam kehidupan Masyarakat
Definisi
hukum jika dilihat dalam perspektif ini terlihat dalam pandangan. Terdapat
pendapat ahli yang yang mengatakan “hukum merupakan kumpulan asas-asas yang
diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”.
c.
Hukum diartikan sebagai kaidah
atau aturan tingkah laku dalam kehidupan masyarakat.
Hukum
sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat
dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan
barang. Pengertian yang sama dikemukakan oleh Kantorowich, yang berpendapat
bahwa hukum adalah suatu kumpulan aturan sosial yang mengatur perilaku lahir
dan berdasarkan pertimbangan.
d.
Hukum diartikan sebagai
kenyataan (das sein) dalam kehidupan Masyarakat
Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar hukum (pelanggaran hukum) dan perilaku menaati aturan-aturan hukum.
Esensi Kekuasaan
Kekuasaan
mempunyai arti bahkan fungsi yang penting bagi masyarakat yang teratur, yakni
kekuasaan diperlukan agar penegakan hukum menjadi efektif, tetapi hukum dalam
bentuknya yang original membatasi kesewenang-wenangan dari pihak yang
memerintah atau penguasa[5]
Kekuasaan
merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat dalam kehidupan masyarakat,
negara, dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu meliputi hubungan personal
di antara dua insan yang berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat
hierarkis, dan hubungan subjek dengan objek yang dikuasainya. Karena kekuasaan
memiliki banyak dimensi, maka tidak ada kesepahaman di antara para ahli
politik, sosiologi, hukum dan kenegaraan mengenai pengertian kekuasaan. Max
Weber, mengemukakan bahwa “kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu
hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan,
dan apa pun dasar kemampuan ini.”
Perumusan
kekuasaan yang dikemukakan Weber dijadikan dasar perumusan pengertian kekuasaan
oleh beberapa pemikir lain Misalnya, Strausz Hupe yang mendefinisikan kekuasaan
sebagai “kemampuan untuk memaksakan kemauan pada orang lain” Demikian pula
pengertian yang dikemukakan oleh C. Wright Mills bahwa “kekuasaan itu adalah
dominasi, yaitu kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendatipun orang lain
menentang, artinya kekuasaan mempunyai sifat memaksa”
Akar
kekuasaan adalah hasrat untuk mendominasi pihak lain dan menundukan mereka di
bawah pengaruh dan kontrolnya. Kekuasaan dalam bentuknya yang asli berupa
tindakan kesewenangan dalam kehidupan sosial. Motif yang melandasi kekuasaan
ini dapat berupa motif politik, sosial maupun ekonomi. Kekuasaan yang menindas
cenderung menghasilkan keinginan dari yang ditindas untuk mendobrak kekuasaan
tersebut. Apabila kekuatan pihak yang ditindas terkristalisasi, mereka akan
mendesak untuk dilakukannya perubahan baik secara damai atau mungkin revolusi
atau reformasi atau apapun namanya
Kekuasaan
yang menindas cenderung menghasilkan keinginan dari yang ditindas untuk
mendobrak kekuasaan tersebut. Apabila kekuatan pihak yang ditindas
terkristalisasi, mereka akan mendesak untuk dilakukannya perubahan baik secara
damai atau mungkin revolusi atau reformasi atau apapun namanya[6]
Kekuasaan
adalah kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang
mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan
kewajiban-kewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan
kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat
dikenai oleh sanksi negatif tertentu, siapapun yang menegakkannya. Pengertian
ini menitikberatkan kepada kekuasaan
[1] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006,
hlm 11.
[2] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama. Hlm 39.
[3] Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief
Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup
Berlakunya Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung, 2009, 33-35
[4] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
2015, hlm 27-28
[5] I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis,
Malang: Setara Press, 2014, hlm. 64.
[6] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:
Kencana, 2008, hlm. 81.
Posting Komentar