- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Bagaimana Managemen Pajak Property di Indonesia? -karyahukum

 


Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

Peran penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgetair (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.

Upaya optimalisasi penerimaan pajak dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan intensifikasi dan perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Dari kegiatan extra effort ekstensifikasi, DJP berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 24,93 triliun. Jumlah wajib pajak terdaftar di tahun 2015 mengalami peningkatan menjadi 33.336.122 atau meningkat sebesar 9,03 persen dibanding tahun sebelumnya (DJP, 2016). Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa kendala. Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak (tax avoidance) (Agusti, 2014). Laporan tahunan DJP tahun 2015 menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah yakni sebesar 60,42% dan penurunan dari target penerimaan yakni sebesar 9,91% (DJP, 2016).

Rendahnya kepatuhan wajib pajak dan penurunan penerimaan pajak ini menandakan terdapat upaya yang dilakukan perusahaan dalam rangka meminimalisasi beban pajak yang harus dibayar. Pemungutan pajak bukan merupakan hal yang mudah untuk diterapkan. Pajak dari sisi perusahaan merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan karena pajak dianggap beban yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan (Masri dan Martani, 2012).

Dari sisi fiskus, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang secara potensial dapat mempengaruhi dan meningkatkan penerimaan negara. Kedua sisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan kepentingan antara fiskus dengan perusahaan dimana fiskus sebagai prinsipal (pemangku kepentingan) menginginkan penerimaan pajak yang sebesar-besarnya dari masyarakat, sedangkan perusahaan sebagai agent menginginkan pembayaran pajak yang seminimal mungkin kepada negara.

Pajak merupakan pungutan Negara terhadap orang pribadi maupun badan yang sifatnya wajib, tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dipergunakan oleh Negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak sangat penting bagi pemerintah karena memberikan kontribusi yang besar dalam pendapatan Negara. Dari sudut pandang perusahaan, pajak merupakan salah satu komponen biaya yang mengurangi laba perusahaan. Beban pajak yang tinggi mendorong banyak perusahaan berusaha melakukan manajemen pajak agar pajak yang dibayarkan lebih sedikit. Manajemen pajak dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dimana perusahaan berusaha mengurangi beban pajaknya dengan cara yang legal dan tidak bertentangan dengan undangundang perpajakan yang berlaku. Tax avoidance merupakan suatu strategi pajak yang agresif yang dilakukan oleh perusahaan dalam meminimalkan beban pajak, sehingga kegiatan ini memunculkan resiko bagi perusahaan antara lain denda dan buruknya reputasi perusahaan dimata public. Oleh karenanya, persoalan penghindaran pajak merupakan persoalan yang rumit dan unik

Berdasarkan definisinya, manajemen perpajakan memiliki empat fungsi utama yakni perencanaan pajak, pengorganisasian pajak, pelaksanaan pajak, dan pengawasan pajak.

1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak atau tax planning adalah kegiatan awal yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menganalisis seluruh aspek yang terkait kewajiban perpajakan dengan tujuan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan optimal dan dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan.

2. Pengorganisasian Pajak (Tax Organizing)

Setelah melakukan perencanaan, biasanya akan dijetahui faktor-faktor yang dapat dimanfaatkan atau dioptimalkan untuk melakukan penghematan pajak. Dari sini, Wajib Pajak bisa mengorganisasi kewajiban perpajakan agar optimal namun tetap tertib

3. Pelaksanaan Pajak (Tax Actuating)

Setelahnya, langkah yang harus dilakukan adalah melaksanakan atau mengimplementasikan pajak, baik secara formal maupun material.

4. Pengawasan Pajak (Tax Control)

Pengawasan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.


Posting Komentar

Posting Komentar