- -->
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Peran penerimaan pajak bagi suatu negara
menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan
pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgetair (fungsi penerimaan), pajak
juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih
rendah. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk
tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Upaya optimalisasi penerimaan pajak dilakukan
oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan
intensifikasi dan perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Dari
kegiatan extra effort ekstensifikasi, DJP berhasil merealisasikan penerimaan
pajak sebesar Rp 24,93 triliun. Jumlah wajib pajak terdaftar di tahun 2015
mengalami peningkatan menjadi 33.336.122 atau meningkat sebesar 9,03 persen
dibanding tahun sebelumnya (DJP, 2016). Namun demikian usaha untuk
mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa kendala. Salah satu kendala
dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak
(tax avoidance) (Agusti, 2014). Laporan tahunan DJP tahun 2015 menunjukkan
tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah yakni sebesar 60,42% dan
penurunan dari target penerimaan yakni sebesar 9,91% (DJP, 2016).
Rendahnya kepatuhan wajib pajak dan
penurunan penerimaan pajak ini menandakan terdapat upaya yang dilakukan
perusahaan dalam rangka meminimalisasi beban pajak yang harus dibayar.
Pemungutan pajak bukan merupakan hal yang mudah untuk diterapkan. Pajak dari
sisi perusahaan merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan karena pajak
dianggap beban yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan (Masri dan
Martani, 2012).
Dari sisi fiskus, pajak merupakan salah
satu sumber pendapatan yang secara potensial dapat mempengaruhi dan
meningkatkan penerimaan negara. Kedua sisi tersebut menyebabkan adanya
perbedaan kepentingan antara fiskus dengan perusahaan dimana fiskus sebagai
prinsipal (pemangku kepentingan) menginginkan penerimaan pajak yang
sebesar-besarnya dari masyarakat, sedangkan perusahaan sebagai agent
menginginkan pembayaran pajak yang seminimal mungkin kepada negara.
Pajak merupakan pungutan Negara terhadap
orang pribadi maupun badan yang sifatnya wajib, tidak mendapat timbal balik
secara langsung dan dipergunakan oleh Negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Pajak sangat penting bagi pemerintah karena memberikan kontribusi yang
besar dalam pendapatan Negara. Dari sudut pandang perusahaan, pajak merupakan
salah satu komponen biaya yang mengurangi laba perusahaan. Beban pajak yang
tinggi mendorong banyak perusahaan berusaha melakukan manajemen pajak agar
pajak yang dibayarkan lebih sedikit. Manajemen pajak dapat dilakukan salah
satunya dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dimana perusahaan
berusaha mengurangi beban pajaknya dengan cara yang legal dan tidak
bertentangan dengan undangundang perpajakan yang berlaku. Tax avoidance
merupakan suatu strategi pajak yang agresif yang dilakukan oleh perusahaan
dalam meminimalkan beban pajak, sehingga kegiatan ini memunculkan resiko bagi perusahaan
antara lain denda dan buruknya reputasi perusahaan dimata public. Oleh
karenanya, persoalan penghindaran pajak merupakan persoalan yang rumit dan unik
Berdasarkan definisinya, manajemen
perpajakan memiliki empat fungsi utama yakni perencanaan pajak,
pengorganisasian pajak, pelaksanaan pajak, dan pengawasan pajak.
1. Perencanaan
Pajak (Tax Planning)
Perencanaan
pajak atau tax planning adalah kegiatan awal yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dengan cara menganalisis seluruh aspek yang terkait kewajiban perpajakan
dengan tujuan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan optimal dan
dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan.
2. Pengorganisasian
Pajak (Tax Organizing)
Setelah
melakukan perencanaan, biasanya akan dijetahui faktor-faktor yang dapat
dimanfaatkan atau dioptimalkan untuk melakukan penghematan pajak. Dari sini,
Wajib Pajak bisa mengorganisasi kewajiban perpajakan agar optimal namun tetap
tertib
3. Pelaksanaan
Pajak (Tax Actuating)
Setelahnya,
langkah yang harus dilakukan adalah melaksanakan atau mengimplementasikan
pajak, baik secara formal maupun material.
4. Pengawasan
Pajak (Tax Control)
Pengawasan
pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan
sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi
persyaratan sesuai Undang-Undang.
Posting Komentar