- -->
1.Jelaskan hubungan logis antara filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum (dogmatic hukum), lalu dimana posisi teori hukum sangat penting untuk dipelajari, agar dapat memecahkan persoalan-persoalan ketidakjelasan hukum, pembentukan hukum dan penegakkan hukum
Filsafat hukum bersifat spekulatif yang dimana kita mengenal 3 lapisan hukum dari ilmu hukum, teori hukum dan paling atas yaitu filsafat hukum. Dalam filsafat hukum membicarakan secara abstrak seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yang dimana ketigal hal tersebut membicarakan tentang tujuan atau alasan tertentu mengapa mempelajari filsafat hukum. Cara dalam menjembatani kepastian dan keadilan itu merupakan sebuah seni karena mengenai tujuan keadilan dan tujuan kepastian tidak sejalan dan dapat bertolak belakang.
Sehingga untuk menyatukannya yaitu dengan seni, kreatifitas, maupun inovasi dari kita sendiri, seni penyidikan yang bisa akomodasikan prinsip dan asas kepastian hukum atau penghormatahn terhadap hukum positif. Namun disisi lain respek terhadap nilai keadilan yait yang bisa mejalankannya adalah seserang yang sudah mempelajari teori hukum. Sehingga hal tersebutlah yang dikatakan sebuah seni, misalnya seni menuntut oleh seorang jaksa dan seni memutus oleh seorang hakim, bagaimana menggabungkan dua asas hukum yang fundamental ini setidaknya kesenjangan tidak melebar.
Oleh karena itu Teori hukum dimunculkan oleh para sarjana untuk menjembatani ilmu hukum (kongkrit/teknis/prkatis) dan filsafat hukum (abstrak/spekulatif), dilihat dari sejarah maka teori hukum itu muncul belakangan dimana sebelumnya muncul para pakar menghubungkan filsafat hukum dengan ilmu hukum, para sarjana kita kenal perkembangan ilmu hukum dari luar ada 3 lapisan ilmu hukum, jadi ilmu hukum secara keseluruhan pada lapisannya memunculkan 3 lapisan :
a. Ilmu hukum ( yuripudence )
b. Teori hukum ( legal theory/rechts theory )
c. Filsafat hukum ( legal philosophy )
Membicarakan masalah hukum secara komprehensif (menyeluruh), sistematis (pendekatan system) dan radikal (sampai ke akar akarnya)
Teori hukum merupakan pengetahuan dalam pikiran kita tetapi tidak bersifat praktris, sehingga mencoba menejelaskan dan menyelesaikan hal yang bersifat praktis sehingga dari situlah muncul sejumlah hipotesa-hipotesa. Dari ajaran hukum umum lahirlah teori hukum, karena berbeda dengan ilmu hukum maka teori hukum tidak mempelajari hukum secara khusus/tertentu tetapi secara umum.]
Teori hukum obyeknya bukan lagi hukum positif, bukan lagi dogmatic hukum, karena obyek dari teori hukum itu kajianya tidak terbatas pada hukum atau waktu tertentu karena sifatnya general. Sehingga teori hukum dikatakan sebagai teori dari ilmu hukum itu sendiri, diatasnya lagi yang paling tinggi terdapat filsafat hukum.
Ilmu hukum obyek kajianya yaitu hukum positif (ius constitutum) disebut juga dengan tata hukum atau disebut juga dogmatik hukum jadi banyak terminology atau nomenklatur untuk menunjukkan bahwa ilmu hukum tersebut sifatnya sangat teknis/ kongkrit karena berorientasi pada problem solving yaitu untuk atasi masalah hukum dalam praktek yang terjadi. lapisan hukum diatasnya ada teori hukum. Ilmu hukum obyeknya hukum positif atau disebut juga dogmatik hukum, sangat teknis kemudian berorientasi pada problem solving dan dikaitkan dgn hal-hal atau masalah yang bersifat praktis, itulah substansinya dari ilmu hukum yaitu :
a. Hukum Positif
Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu dan tempat tertentu tersebut maksudnya adalah waktu sekarang.
b. Hukum yang diberlakukan pada masa depan
Hukum yang diberlakukan pada masa depan ialah ius constituendo
2. Berikan penjelasan tentang konsep law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound, lalu menurutnya law as tool of social engineering itu merupakan hukum alat rekayasa masyarakat dalam konteks tersebut hukum diharapkan mampu merubah nilai-nilai social dalam masyarakat.
Law as a tool of sosial engineering
merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai
alat pembaharuan/merekayasa dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum
diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Dengan
disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepsi “law as a tool of
social engineering” yang merupakan inti pemikiran dari aliran pragmatic legal
realism itu, oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia. Law
as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang
ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuantujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Aliran ini timbul dari proses dialektika antara (tesis) Positivisme Hukum (antitesis) dan Mazhab Sejarah. Sebagaimana diketahui, Positivisme Hukum memandang tiada hukum kecuali perintah yang diberikan penguasa (law is a command of law givers), sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat.
3.Terangkan pendapat saudara ajaran teori hukum positive Hanns Kelsen, dalam system hukum kita yang dianut para penegak hukum, seperti hakim, polisi dan jaksa. kemudian ada kalanya ajaran positivism hukum tersebut sulit mewujudkan keadilan, dan yang diwujudkan oleh para penegak hukum adalah kepastian hukum saja. Oleh karena itu bagaimana solusinya menurut pendapat saudara
Hukum postivisme Hans Kelsen dibersihkan
dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis,
historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni.
Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai
mahluk rasional. Di Indonesia hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas,
tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam
berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang
belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat
penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran
positivisme berusaha memenjarakan hukum hanya sebatas tekstual.
Dimana hukum tersebut harus dibersihkan dari unsur-unsur yang bukan hukum, seperti etika. Hukum harus dibersihkan dari moral, sebagaimana yang diajarkan oleh aliran hukum alam; juga konsepsi hukum kebiasaan (sosiologis) dan konsepsi keadilan (unsur politis). Menurutnya, hukum adalah keharusan, bukan sebagai kenyataan. Hukum ditaati karena memang seyogianya harus ditaati. Jika seseorang tidak menaatinya maka ia akan berhadapan dengan akibatnya, yaitu sanksi. Hukum juga mempunyai sistem hierarkhi, yang tersusun dari tingkat terendah hingga peringkat tertinggi. Hukum yang lebih rendah harus berdasar, bersumber, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang peringkanya lebih tinggi.
4. Berikan pendapat saudara tentang mazab hukum pembangunan yang pernah dipergunakan dalam sistem hukum di Indonesia, teori hukum progresif dalam konteks pembentukan hukum dan penemuan hukum bagi hakim. Kedua teori hukum tersebut oleh Prof Romli Atmasasmita dielaborikan menjadi teori hukum integrative, terangkan dalam perkembangan hukumnya saat ini di Indonesia dan apa manfaat yang dikembangkand ari tiga ajaran tersebut
Pendapat saya megenai Mazhab pembangunan adalah
mazab pembangunan merupakan sebuah sarana pembaharuan kepada masyarakat yang
dimana hal tersebut didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau
ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang
diinginkan atau dipandang (mutlak). Anggapan lain yang terkandung dalam
konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah
atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana
pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki
oleh pembangunan dan pembaharuan.
Teori Hukum progresif dalam konteks
pembetukan hukum dan penemuan hukum bagi hakim dimana kebanyakan penegak hukum
termasuk hakim dalam proses penegakan hukum belum dilandasi oleh pemikiran
hukum progresif melainkan dilandasi oleh pemikiran hukum positivistiklegalistik
dengan memandang hukum hanyalah berupa undang-undang dan semata-mata untuk
mengejar kepastian hukum, dengan mengorbankan keadilan sosial masyarakat,
begitu pula dengan Jaksa.
Oleh karena itu hukum progresif di mulai
dari asumsi dasar bahwa hukum adalah institusi yang bertujuan mengantarkan
manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia atau
dengan perkataan lain hukum progresif merupakan hukum yang ingin melakukan
pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga
mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi
kepada manusia dan kemanusiaan.
>> baca juga tentang Perkembangan Hukum di Indonesia
Salah satu ajaran atau pemikiran dari
hukum progresif adalah hukum progresif menempatkan faktor manusia lebih penting
dan berada di atas peraturan. Oleh karena itu, hukum progresif sepakat dengan
ungkapan yang menyatakan “berikan saya jaksa dan hakim yang baik sehingga
dengan peraturan yang burukpun saya bisa membuat putusan yang baik”. Pandangan
dari hukum progresif yang menempatkan factor manusia lebih penting dan berada
di atas peraturan. Metode yang digunakan oleh hakim untuk menerapkan pemikiran
hukum progresif dalam rangka mewujudkan keadilan sosial atau keadilan
substantif Pancasila adalah metode penemuan hukum. Penemuan hukum lazim
diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas
hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa
hukum yang kongkrit. Penemuan hukum ini dikenal adanya 2 (dua) aliran, yaitu
aliran progresif dan aliran konservatif. Aliran progresif berpendapat bahwa
hukum dan peradilan itu hanyalah untuk mencegah kemerosotan moral dan
nilai-nilai lain.
Perkembangan dari kedua teori hukum di
atas adalam teori integrative dimana teori integratif di Indonesia merupakan
teori yang memiliki peranan penting untuk menentukan, mendefinisikan serta
mempertahankan nilai-nilai dan idealisme yang dapat memelihara kesinambungan
pandangan hidup kita bersama yaitu Pancasila.
Berdasarkan sudut pandang teori hukum, relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang tengah membangun, adalah perpaduan teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif, diperkuat teori hukum integratif. Perpaduan ketiga inti teori hukum Indonesia tersebut diyakini dapat memberikan manfaat-manfaat bagi Indonesia, diantaranya yaitu dapat mencegah pengaruh asing dalam proses pembentukan hukum nasional dan implementasinya di dalam kenyataan masyarakat serta dapat menggali lebih dalam nilai-nilai moral sosial bangsa Indonesia yang akan dijadikan bahan pembentukan hukum baik melalui proses legislasi maupun yurisprudensi.
5. Terangkan pendapat saudara tentang produk-produk hukum yang menjadi kontroversial seperti UU No. 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 19 tahun 2019 tentang KPK. Sehingga ada hal yang dianggap kurang pas dari sudut teori hukum. Terangkan pendapat R Posner dari kelemahan-kelemahan Undang-Undang Tersebut
Pendapat saya mengenai beberapa
undang-undang tersebut berdasarkan teori hukum karena produk tersebut kontroversial.
Pada UU No 2020 tentang Cipta Kerja dalam aspek filosofis, dilihat dari ruh atau
semangat di balik metode omnibus law dalam
UU Cipta Kerja, dapat disimpulkan bahwa pembentukannya demi kepentingan
investasi bukan dalam rangka harmonisasi berbagai peraturan
perundang-undangan. Lalu pada aspek
sosiologis, yang menjadi pertanyaan terbesar adalah apakah masyarakat kita
membutuhkan undang-undang ini, yang dipandang tidak, atau setidaknya belum
membutuhkan (terutama jika dikaitkan dengan isinya yang cenderung mengedepankan
kepentingan investasi/pemodal). UU Cipta Kerja cenderung top-down dan bukan bottom-up dari masyarakat yang membutuhkan
pengaturan.
Dalam UU No 19 tahun 2019 tentang KPKpun banyak ditemukan
pasal-pasal kontriversial yang dimana akan membuat suatu peraturan rancu dan
tidak tegas yang justru akan melemahkan fungsi dari KPK tersebut. Dimana dalam
isi Pasalnya KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen, KPK Tidak Bisa
Membuka Kantor Perwakilan, KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara, Perkara
Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan, Kewenangan
Penyadapan KPK Terganggu, Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan
dan Penuntutan dan perubahan lainnya. Hal tersebut sangatlah perlu diperhatikan
karena KPK tidak akan sekuat yang dahulu.
Pendapat Posner mengenai
kelemahan-kelamahan Undang-Undang tersebut berdasarkan teori hukum adalah Baik tidaknya
suatu tindakan, akan dianalisa. Hukum
harus melek sejarah, dalam arti tidak bisa mengesampingkan interpretasi teks
dan sejarah lahirnya teks, serta tidak akan hanya bisa didasarkan pada
instrumen-instrumen rasionalitas belaka.
Posting Komentar