- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Kuis Filsafat Hukum ; Pandangan tentang Teori Hukum, Mazhab, & Produk Hukum Kontrovesial-karyahukum



   1.Jelaskan hubungan logis antara filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum (dogmatic hukum), lalu dimana posisi teori hukum sangat penting untuk dipelajari, agar dapat memecahkan persoalan-persoalan ketidakjelasan hukum, pembentukan hukum dan penegakkan hukum

        Filsafat hukum bersifat spekulatif yang dimana kita mengenal 3 lapisan hukum dari ilmu hukum, teori hukum dan paling atas yaitu filsafat hukum. Dalam filsafat hukum membicarakan secara abstrak seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yang dimana ketigal hal tersebut membicarakan tentang tujuan atau alasan tertentu mengapa mempelajari filsafat hukum. Cara dalam menjembatani kepastian dan keadilan itu merupakan sebuah seni karena mengenai tujuan keadilan dan tujuan kepastian tidak sejalan dan dapat bertolak belakang.

        Sehingga untuk menyatukannya yaitu dengan seni, kreatifitas, maupun inovasi dari kita sendiri, seni  penyidikan yang bisa akomodasikan prinsip dan asas kepastian hukum atau penghormatahn terhadap hukum positif. Namun disisi lain respek terhadap nilai keadilan yait yang bisa mejalankannya adalah seserang yang sudah mempelajari teori hukum. Sehingga hal tersebutlah yang dikatakan sebuah seni, misalnya seni menuntut oleh seorang jaksa dan seni memutus oleh seorang hakim, bagaimana menggabungkan dua asas hukum yang fundamental ini setidaknya kesenjangan tidak melebar.

      Oleh karena itu Teori hukum dimunculkan oleh para sarjana untuk menjembatani ilmu hukum (kongkrit/teknis/prkatis) dan filsafat hukum (abstrak/spekulatif), dilihat dari sejarah maka teori hukum itu muncul belakangan dimana sebelumnya muncul para pakar menghubungkan filsafat hukum dengan ilmu hukum, para sarjana kita kenal perkembangan ilmu hukum dari luar ada 3 lapisan ilmu hukum, jadi ilmu hukum secara keseluruhan pada lapisannya memunculkan 3 lapisan :

    a. Ilmu hukum ( yuripudence )

    b. Teori hukum ( legal theory/rechts theory )

    c. Filsafat hukum ( legal philosophy )

          Membicarakan masalah hukum secara komprehensif (menyeluruh), sistematis (pendekatan system) dan radikal (sampai ke akar akarnya)

        Teori hukum merupakan pengetahuan dalam pikiran kita tetapi tidak bersifat praktris, sehingga mencoba menejelaskan dan menyelesaikan hal yang bersifat praktis sehingga dari situlah muncul sejumlah hipotesa-hipotesa. Dari ajaran hukum umum lahirlah teori hukum, karena berbeda dengan ilmu hukum maka teori hukum tidak mempelajari hukum secara khusus/tertentu tetapi secara umum.]

        Teori hukum obyeknya bukan lagi hukum positif, bukan lagi dogmatic hukum, karena obyek dari teori hukum itu kajianya tidak terbatas pada hukum atau waktu tertentu karena sifatnya general. Sehingga teori hukum dikatakan sebagai teori dari ilmu hukum itu sendiri, diatasnya lagi yang paling tinggi terdapat filsafat hukum.

         Ilmu hukum obyek kajianya yaitu hukum positif (ius constitutum) disebut juga dengan tata hukum atau disebut juga dogmatik hukum jadi banyak terminology atau nomenklatur untuk menunjukkan bahwa ilmu hukum tersebut sifatnya sangat teknis/ kongkrit karena berorientasi pada problem solving yaitu untuk atasi masalah hukum dalam praktek yang terjadi. lapisan hukum diatasnya ada teori hukum. Ilmu hukum obyeknya hukum positif  atau disebut juga dogmatik hukum, sangat teknis kemudian berorientasi pada problem solving dan dikaitkan dgn hal-hal atau masalah yang bersifat praktis, itulah substansinya dari ilmu hukum yaitu :

    a. Hukum Positif

      Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu dan tempat tertentu  tersebut maksudnya adalah waktu sekarang.

    b. Hukum yang diberlakukan pada masa depan

        Hukum yang diberlakukan pada masa depan ialah ius constituendo

        2. Berikan penjelasan tentang konsep law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound, lalu menurutnya law as tool of social engineering itu merupakan hukum alat rekayasa masyarakat dalam konteks tersebut hukum diharapkan mampu merubah nilai-nilai social dalam masyarakat.

Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan/merekayasa dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Dengan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepsi “law as a tool of social engineering” yang merupakan inti pemikiran dari aliran pragmatic legal realism itu, oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuantujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Aliran ini timbul dari proses dialektika antara (tesis) Positivisme Hukum (antitesis) dan Mazhab Sejarah. Sebagaimana diketahui, Positivisme Hukum memandang tiada hukum kecuali perintah yang diberikan penguasa (law is a command of law givers), sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat.

3.Terangkan pendapat saudara ajaran teori hukum positive Hanns Kelsen, dalam system hukum kita yang dianut para penegak hukum, seperti hakim, polisi dan jaksa. kemudian ada kalanya ajaran positivism hukum tersebut sulit mewujudkan keadilan, dan yang diwujudkan oleh para penegak hukum adalah kepastian hukum saja. Oleh karena itu bagaimana solusinya menurut pendapat saudara

Hukum postivisme Hans Kelsen dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai mahluk rasional. Di Indonesia hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran positivisme berusaha memenjarakan hukum hanya sebatas tekstual.

Dimana hukum tersebut harus dibersihkan dari unsur-unsur yang bukan hukum, seperti etika. Hukum harus dibersihkan dari moral, sebagaimana yang diajarkan oleh aliran hukum alam; juga konsepsi hukum kebiasaan (sosiologis) dan konsepsi keadilan (unsur politis). Menurutnya, hukum adalah keharusan, bukan sebagai kenyataan. Hukum ditaati karena memang seyogianya harus ditaati. Jika seseorang tidak menaatinya maka ia akan berhadapan dengan akibatnya, yaitu sanksi. Hukum juga mempunyai sistem hierarkhi, yang tersusun dari tingkat terendah hingga peringkat tertinggi. Hukum yang lebih rendah harus berdasar, bersumber, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang peringkanya lebih tinggi.

4. Berikan pendapat saudara tentang mazab hukum pembangunan yang pernah dipergunakan dalam sistem hukum di Indonesia, teori hukum progresif dalam konteks pembentukan hukum dan penemuan hukum bagi hakim. Kedua teori hukum tersebut oleh Prof Romli Atmasasmita dielaborikan menjadi teori hukum integrative, terangkan dalam perkembangan hukumnya saat ini di Indonesia dan apa manfaat yang dikembangkand ari tiga ajaran tersebut

Pendapat saya megenai Mazhab pembangunan adalah mazab pembangunan merupakan sebuah sarana pembaharuan kepada masyarakat yang dimana hal tersebut didasarkan kepada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan itu merupakan suatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak). Anggapan lain yang terkandung dalam konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan adalah bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.

Teori Hukum progresif dalam konteks pembetukan hukum dan penemuan hukum bagi hakim dimana kebanyakan penegak hukum termasuk hakim dalam proses penegakan hukum belum dilandasi oleh pemikiran hukum progresif melainkan dilandasi oleh pemikiran hukum positivistiklegalistik dengan memandang hukum hanyalah berupa undang-undang dan semata-mata untuk mengejar kepastian hukum, dengan mengorbankan keadilan sosial masyarakat, begitu pula dengan Jaksa.

Oleh karena itu hukum progresif di mulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia atau dengan perkataan lain hukum progresif merupakan hukum yang ingin melakukan pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.

>> baca juga tentang Perkembangan Hukum di Indonesia

Salah satu ajaran atau pemikiran dari hukum progresif adalah hukum progresif menempatkan faktor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan. Oleh karena itu, hukum progresif sepakat dengan ungkapan yang menyatakan “berikan saya jaksa dan hakim yang baik sehingga dengan peraturan yang burukpun saya bisa membuat putusan yang baik”. Pandangan dari hukum progresif yang menempatkan factor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan. Metode yang digunakan oleh hakim untuk menerapkan pemikiran hukum progresif dalam rangka mewujudkan keadilan sosial atau keadilan substantif Pancasila adalah metode penemuan hukum. Penemuan hukum lazim diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang kongkrit. Penemuan hukum ini dikenal adanya 2 (dua) aliran, yaitu aliran progresif dan aliran konservatif. Aliran progresif berpendapat bahwa hukum dan peradilan itu hanyalah untuk mencegah kemerosotan moral dan nilai-nilai lain.

Perkembangan dari kedua teori hukum di atas adalam teori integrative dimana teori integratif di Indonesia merupakan teori yang memiliki peranan penting untuk menentukan, mendefinisikan serta mempertahankan nilai-nilai dan idealisme yang dapat memelihara kesinambungan pandangan hidup kita bersama yaitu Pancasila.

Berdasarkan sudut pandang teori hukum, relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang tengah membangun, adalah perpaduan teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif, diperkuat teori hukum integratif. Perpaduan ketiga inti teori hukum Indonesia tersebut diyakini dapat memberikan manfaat-manfaat bagi Indonesia, diantaranya yaitu  dapat mencegah pengaruh asing dalam proses pembentukan hukum nasional dan implementasinya di dalam kenyataan masyarakat serta dapat menggali lebih dalam nilai-nilai moral sosial bangsa Indonesia yang akan dijadikan bahan pembentukan hukum baik melalui proses legislasi maupun yurisprudensi.

5. Terangkan pendapat saudara tentang produk-produk hukum yang menjadi kontroversial seperti UU No. 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 19 tahun 2019 tentang KPK. Sehingga ada hal yang dianggap kurang pas dari sudut teori hukum. Terangkan pendapat R Posner dari kelemahan-kelemahan Undang-Undang Tersebut

Pendapat saya mengenai beberapa undang-undang tersebut berdasarkan teori hukum karena produk tersebut kontroversial. Pada UU No 2020 tentang Cipta Kerja dalam aspek filosofis, dilihat dari ruh atau semangat di balik metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja, dapat disimpulkan bahwa pembentukannya demi kepentingan investasi bukan dalam rangka harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Lalu pada aspek sosiologis, yang menjadi pertanyaan terbesar adalah apakah masyarakat kita membutuhkan undang-undang ini, yang dipandang tidak, atau setidaknya belum membutuhkan (terutama jika dikaitkan dengan isinya yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi/pemodal). UU Cipta Kerja cenderung top-down dan bukan bottom-up dari masyarakat yang membutuhkan pengaturan.

Dalam UU No 19 tahun 2019 tentang KPKpun banyak ditemukan pasal-pasal kontriversial yang dimana akan membuat suatu peraturan rancu dan tidak tegas yang justru akan melemahkan fungsi dari KPK tersebut. Dimana dalam isi Pasalnya KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen, KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan, KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara, Perkara Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan,  Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu, Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan dan perubahan lainnya. Hal tersebut sangatlah perlu diperhatikan karena KPK tidak akan sekuat yang dahulu.

Pendapat Posner mengenai kelemahan-kelamahan Undang-Undang tersebut berdasarkan teori hukum adalah Baik tidaknya suatu tindakan, akan dianalisa. Hukum harus melek sejarah, dalam arti tidak bisa mengesampingkan interpretasi teks dan sejarah lahirnya teks, serta tidak akan hanya bisa didasarkan pada instrumen-instrumen rasionalitas belaka.

Posting Komentar

Posting Komentar