- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Komparasi Sistem Hukum Pidana Malaysia dan Prancis- karyahukum

 


A.SISTEM PIDANA MALAYSIA

-     Ciri-Ciri System Pidana Malaysia

1)   Menganut system Hukum Common Law

Malaysia adalah negara bekas jajahan Inggris. Sebagai bekas jajahan Inggris, hukum Malaysia dipengaruhi oleh tradisi common law Inggris (Common Law System) dan Malaysia merupakan satu dari 53 (lima puluh tiga) negara anggota Persemakmuran Inggris. Sistem Peradilan di negara Malaysia dibagi dan disesuaikan dengan hukum yang dibuat tanpa menghilangkan sistem arbitrase sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat mereka.

2)   Memiliki Kebijakan Hukuman Mati Mandatori

Kebijakan   hukum pidana yang   diberlakukan   pada sistem  hukum  Malaysia  adalah Hukuman mati Mandatori yang menjadi sebuah ciri dalam hukum pidana Malaysia yang digunakan untuk menghukum pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di  wilayah  keamanan,  atau  penembakan  senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang. Undang-undang hukuman mati di Malaysia ini didasarkan atas undang-undang Inggris yang sejak  dulu  dipakai.

3)   Menggunakan Akta Terhadap Tindak Pidana Tertentu

Khusus tindak pidana pencurian Malaysia memiliki sistim pidana tersendiri yaitu wujudnya suatu akta yang disusun dan mengatur seseorang ini “diseksa” atau menerima sanksi atas tindak pidana dan dikenal dengan nama Kanun Keseksaan. Ada dua perkara di dalam Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) yang memperbolehkan kanun ini diberlakukan yaitu pertama adalah seksaan bagi kesalahan yang dilakukan di Malaysia dan yang kedua pula adalah seksaan bagi kesalahan yang dilakukan di luar Malaysia tetapi boleh di sisi undang-undang dibicarakan di dalam Malaysia.

        B.SISTEM PIDANA PRANCIS

-        Ciri-Ciri System Pidana Malaysia

1)      Menganut system Hukum Civil Law

Perancis merupakan suatu negara yang menganut sistem hukum pidana civil law yang telah memberi otoritas hukum bagi penyelesaian suatu tindak pidana melalui mediasi yang dikenal dengan victim-offender mediation (VOM).

2)      Mengenal Asas Legalitas

Dalam system hukum pidana prancis mengenal asas legalitas  dimana dalam sistem hukum pidana di Indonesia, Asas Legalitas diatur di dalam pasal 1 ayat 1 (Bab I, Buku Kesatu) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Ketentuan Asas Legalitas seperti tersebut juga telah dimasukkan ke dalam Code Penal (KUHP) Perancis yang menetapkan: “La loi penale est d’interpretation stricte” (hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat/strict).

3)      Menganut system egalitarian

KUHP Perancis tahun 1810 menganut sistem egalitarian yang menitik beratkan pada pertanggungjawaban mental pelaku kejahatan, dan sangat dipengaruhi doktrin utilitarian (J. Bentham, Inggris). KUHP Perancis 1810 diubah dengan UU Pidana 28 April 1832, mengurangi hukuman berat, dan dengan UU Pidana tanggal 9 Agustus 1981, hukuman mati dihapuskan. KUHP Perancis 1810 telah diubah dengan KUHP 1994 tanggal 1 Mei 1994, setelah melalui pembahasan sejak tahun 1974.

Posting Komentar

Posting Komentar