- -->
A.SISTEM PIDANA MALAYSIA
-
Ciri-Ciri System Pidana
Malaysia
1) Menganut
system Hukum Common Law
Malaysia
adalah negara bekas jajahan Inggris. Sebagai bekas jajahan Inggris, hukum
Malaysia dipengaruhi oleh tradisi common law Inggris (Common Law System) dan
Malaysia merupakan satu dari 53 (lima puluh tiga) negara anggota Persemakmuran
Inggris. Sistem Peradilan di negara Malaysia dibagi dan disesuaikan dengan
hukum yang dibuat tanpa menghilangkan sistem arbitrase sesuai dengan
nilai-nilai yang ada di masyarakat mereka.
2) Memiliki
Kebijakan Hukuman Mati Mandatori
Kebijakan hukum pidana yang diberlakukan pada sistem
hukum Malaysia adalah Hukuman mati Mandatori yang menjadi sebuah
ciri dalam hukum pidana Malaysia yang digunakan untuk menghukum pelaku
pembunuhan, penyelundupan narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah
keamanan, atau penembakan
senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang. Undang-undang
hukuman mati di Malaysia ini didasarkan atas undang-undang Inggris yang
sejak dulu dipakai.
3) Menggunakan
Akta Terhadap Tindak Pidana Tertentu
Khusus tindak pidana pencurian Malaysia memiliki sistim pidana tersendiri yaitu wujudnya suatu akta yang disusun dan mengatur seseorang ini “diseksa” atau menerima sanksi atas tindak pidana dan dikenal dengan nama Kanun Keseksaan. Ada dua perkara di dalam Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) yang memperbolehkan kanun ini diberlakukan yaitu pertama adalah seksaan bagi kesalahan yang dilakukan di Malaysia dan yang kedua pula adalah seksaan bagi kesalahan yang dilakukan di luar Malaysia tetapi boleh di sisi undang-undang dibicarakan di dalam Malaysia.
B.SISTEM PIDANA PRANCIS
-
Ciri-Ciri System Pidana Malaysia
1) Menganut
system Hukum Civil Law
Perancis
merupakan suatu negara yang menganut sistem hukum pidana civil law yang telah
memberi otoritas hukum bagi penyelesaian suatu tindak pidana melalui mediasi
yang dikenal dengan victim-offender mediation (VOM).
2) Mengenal
Asas Legalitas
Dalam system hukum pidana prancis mengenal asas
legalitas dimana dalam sistem hukum
pidana di Indonesia, Asas Legalitas diatur di dalam pasal 1 ayat 1 (Bab I, Buku
Kesatu) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Ketentuan Asas
Legalitas seperti tersebut juga telah dimasukkan ke dalam Code Penal (KUHP) Perancis
yang menetapkan: “La loi penale est d’interpretation stricte” (hukum pidana
harus ditafsirkan secara ketat/strict).
3)
Menganut system egalitarian
KUHP Perancis tahun 1810 menganut sistem
egalitarian yang menitik beratkan pada pertanggungjawaban mental pelaku
kejahatan, dan sangat dipengaruhi doktrin utilitarian (J. Bentham, Inggris).
KUHP Perancis 1810 diubah dengan UU Pidana 28 April 1832, mengurangi hukuman
berat, dan dengan UU Pidana tanggal 9 Agustus 1981, hukuman mati dihapuskan.
KUHP Perancis 1810 telah diubah dengan KUHP 1994 tanggal 1 Mei 1994, setelah
melalui pembahasan sejak tahun 1974.
Posting Komentar