- -->
Perlu diketahui Aturan lembur dan perhitungan jam
lembur telah dilakukan perubahan sejak berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021. Sebelum berlakunya
peraturan ini, Perusahan melakukan perhitungan lembur sesuai Keputusan Menteri
TK No 102 yang berlaku sejak Tahun 2004.
Kerja lembur sendiri merupakan waktu kerja yang digunakan
melebihi waktu kerja 7 jam sehari dan 40
jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu sebagaimana
diatur dalam pasal 21 ayat 2 peraturan
pemerintah no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya,
waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Dalam UU Cipta
Kerja ini memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam
seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat
mingguan. Aturan waktu kerja lembur untuk 5 hari kerja di hari libur resmi atau
istirahat mingguan maksimal adalah 12 jam.
Pelaksanaan waktu kerja lembur terhadap seorang
pekerja tentunya harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Harus
ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan
b. Hanya
dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak
termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan atau
hari libur resmi
Bagi pengusahan yang memperkerjakan
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ketentuan diatas wajib membayar upah
kerja lembur (lihat pasal 27 ayat 1 pp no 35 tahun 2021). Ketentuan ini tidak
berlaku bagi pekerja dalam jabatan yang mempunyai tanggung jawab pemikir
seperti (manager, kepala unit dll), perencana, pelaksana, dan atau pengendali
jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah
lebih tinggi hal ini diatur dalam pasal 27 ayat 2 dan 3 PP No 35 tahun 2021,
penggolongan jabatan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama . Pengecualian jabatan tertentu terhadap waktu
kerja lembur perlu diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan
pekerja jika tidak maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 PP No 35 tahun 2021.
Berdasarkan uraian diatas, pengusaha boleh membatasi
waktu lembur pekerja agar tidak melebihi 4 jam sehari dan dan 18 jam seminggu
sehingag apabila perusahaan memotong jam
lembur atau hanya membolehkan pekerjanya lembur selama 3 jam sehari atau 15
jam dalam 1 minggu hal tersebut
diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak
melebihi batas waktu lembur sebagaimana disebutkan diatas.
Namun bagaimana
apabila ternyata pekerja tetap bekerja dan lembur melebihi jam lembur (4 jam
sehari) namun dibayar sesuai pembatasan jam kerja misal dibatasi (3 jam
sehari).?
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa setiap pengusaha
yang memperkejakan pekerja lewat dari jam lembur diwajibkan membayar upah kerja
sebagaimana diatur dalam undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
yang telah diubah dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dimana
pelaksanaan waktu kerja
lembur ini harus berdasarkan adanya perintah dari perusahaan dan persetujuan
dari pekerja yang bersangkutan, yang telah ditandatangani baik secara tertulis
ataupun melalui media digital, yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu kerja
lembur. Berdasarkan dasar perintah dan persetujuan tersebut perusahaan
wajib membayar upah kerja lembur sebagaimana termuat dalam daftar lembur diatas.
Namun jika perusahaan membatasi jumlah upah kerja
lembur, maka patut diduga pengusaha tidak membayar upah lembur sebagaimana
diatur dalam Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 78
ayat (2) UU Ketenagakerjaan maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan minimal
1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal
Rp100 juta Rupiah.
Apabila saudara ingin mengajukan keberatan dan
memperjuangkan hak upah kerja lembur yang tidak sesuai maka dapat melakukan
penyelesaian perkara melalui pengadilan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan
Industrial
Posting Komentar