- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Apakah Pembatasan Jam Lembur dan Upah Lembur yang tidak sesuai dapat dipidana?-karyahukum

 


Perlu diketahui Aturan lembur dan perhitungan jam lembur telah dilakukan perubahan sejak berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021. Sebelum berlakunya peraturan ini, Perusahan melakukan perhitungan lembur sesuai Keputusan Menteri TK No 102 yang berlaku sejak Tahun 2004.

Kerja lembur sendiri merupakan waktu kerja yang digunakan melebihi waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 2 peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Dalam UU Cipta Kerja ini memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan. Aturan waktu kerja lembur untuk 5 hari kerja di hari libur resmi atau istirahat mingguan maksimal adalah 12 jam.

Pelaksanaan waktu kerja lembur terhadap seorang pekerja tentunya harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

a.  Harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan

b. Hanya dapat dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan atau hari libur resmi

Bagi pengusahan yang memperkerjakan melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ketentuan diatas wajib membayar upah kerja lembur (lihat pasal 27 ayat 1 pp no 35 tahun 2021). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dalam jabatan yang mempunyai tanggung jawab pemikir seperti (manager, kepala unit dll), perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi hal ini diatur dalam pasal 27 ayat 2 dan 3 PP No 35 tahun 2021, penggolongan jabatan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama . Pengecualian jabatan tertentu terhadap waktu kerja lembur perlu diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja jika tidak maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 PP No 35 tahun 2021.

Berdasarkan uraian diatas, pengusaha boleh membatasi waktu lembur pekerja agar tidak melebihi 4 jam sehari dan dan 18 jam seminggu sehingag apabila perusahaan memotong jam lembur atau hanya membolehkan pekerjanya lembur selama 3 jam sehari atau 15 jam dalam 1 minggu hal tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melebihi batas waktu lembur sebagaimana disebutkan diatas.

Namun bagaimana apabila ternyata pekerja tetap bekerja dan lembur melebihi jam lembur (4 jam sehari) namun dibayar sesuai pembatasan jam kerja misal dibatasi (3 jam sehari).?

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa setiap pengusaha yang memperkejakan pekerja lewat dari jam lembur diwajibkan membayar upah kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dimana pelaksanaan waktu kerja lembur ini harus berdasarkan adanya perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan, yang telah ditandatangani baik secara tertulis ataupun melalui media digital, yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu kerja lembur. Berdasarkan dasar perintah dan persetujuan tersebut perusahaan wajib membayar upah kerja lembur sebagaimana termuat dalam daftar lembur diatas.

Namun jika perusahaan membatasi jumlah upah kerja lembur, maka patut diduga pengusaha tidak membayar upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang memuat perubahan Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta Rupiah.

Apabila saudara ingin mengajukan keberatan dan memperjuangkan hak upah kerja lembur yang tidak sesuai maka dapat melakukan penyelesaian perkara melalui pengadilan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial

 

Posting Komentar

Posting Komentar