- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Apakah berhutang namun tidak dibayar dapat dipidana?-karyahukum

 


Perlu di ketahui bahwa ranah hutang piutang masuk kedalam hukum perdata Indonesia, dimana hukum perdata ini merupakan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia sehingga apabila bersengketa maka harus diselesaikan dengan hukum perdata.

Mengenai hutang piutang UU Hak asasi manusia dalam hal ini pasal 19 ayat 2 Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menjelaskan bahwa "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Selain peraturan perundang undangan dasar hukum Indonesia yang dapat dijadikan acuan adalah yurisprudensi atau putusan pengadilan dalam hal ini di amarkan dalam putusan :

  • Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  • Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  • Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut diatas sepanjang seseorang atau teman anda belum bisa melakukan pelunasan karena ketidakmampuannya atau benar-benar tidak mampu melunasi maka pemidanaan tidak dapat dilakukan namuyn dapat mengajukan gugatan dengan tuntutan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam pasal 1243 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan :

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

  Selain itu kita dapat menuntut uang Kembali beserta biaya ganti kerugian, bunga dan biaya perkara kepada si berhutang sebagaimana dalam pasal 1244 KUH Perdata yang berbunyi :

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Namun perkara utang piutang ini dalam satu kondisi dapat dipidana apabila terdapat unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan perkara hutang piutang hanya dapat diselesaikan melalui jalur perdata namun apabila terdapat unsur pidana didalamnya maka dapat diproses melalui jalur pemidanaan

>> baca juga tentang Korelasi Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Autentik Oleh Notaris/ PPATK

Dasar hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969

Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984

Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985

5 komentar

5 komentar

  • Anonim
    Anonim
    6 Juni 2023 pukul 18.25
    ka kalo skripsian bisa dibimbing juga ya?
    • Anonim
      karya hukum indonesia
      6 Juni 2023 pukul 22.41
      haloo iyah ka tuk skripsi dan tugas bisa lewa menu konsultasi yahh
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    3 Juni 2023 pukul 15.14
    Luar biasa qaqa baguss mantappp
    • Anonim
      karya hukum indonesia
      6 Juni 2023 pukul 22.41
      trims dekk mngats
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    3 Juni 2023 pukul 14.13
    Mntap ka
    Reply