- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Analisis Sengketa Dagang Import Chicken Meat Antara Brazil Dengan Indonesia-karyahukum

 

A.    Para Pihak Yang Bersengketa

Dalam hal ini para pihak  atau subjek hukum yang bersengketa adalah negara Brazil dengan Negara Indonesia

B.     Kasus Posisi

Bermula pada tahun 2014, di mana Brazil menggugat Indonesia ke WTO karena dianggap telah menghambat masuknya produk ekspor daging ayam beku dari Brazil yang diakibatkan oleh adanya kebijakan Indonesia yang menghentikan pengimporan ayam Brazil sejak tahun 2009 sehingga Brazil mengalami kerugian. Namun, kasus tersebut ditunda sementara. Pada tahun 2016, Brazil kembali menggugat Indonesia ke forum WTO karena pemerintah Indonesia tetap mempertahankan standar halal untuk impor produk ayam, yang kemudian berdampak pada ekspor daging ayam beku dari Brazil. Berdasarkan gugatan Brazil terhadap Indonesia di WTO, sejumlah kebijakan yang dianggap menghambat ekspor ini adalah kebijakan Daftar Produk yang Dapat Diimpor (Positive List), Persyaratan Penggunaan Produk Impor, Sertifikasi dan Label Halal, Pembatasan Transportasi Impor, dan Penundaan Persetujuan Persyaratan Sanitasi.[1]

Dari kebijakan impor daging ayam di Indonesia tersebut, Brazil menggugat bahwa Indonesia telah melakukan proteksi perdagangan yang bertentangan dengan beberapa instrumen hukum perdagangan internasional di WTO yaitu The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947, Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS Agreement), Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement), Agreement on Agriculture, the Agreement on import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection.

Di kemudian hari, sengketa ini telah diproses di pengadilan WTO dengan nomor DS: 484.  Pada Keputusan Panel atas sengketa impor daging ayam ini terdapat tiga ketentuan yang dimenangkan Indonesia yaitu Brazil dianggap gagal membuktikan kebijakan impor Indonesia bertentangan dengan sejumlah perjanjian WTO khususnya tentang diskriminasi produk dalam konteks sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu, argumen Brazil pada Panel WTO berkaitan dengan persyaratan pengangkutan langsung guna membatasi transportasi impor dan pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam juga tidak terbukti. 

Sedangkan empat kebijakan yang dianggap bertentangan dengan sejumlah perjanjian yang ada di WTO dan dimenangkan oleh Brazil, yaitu: Daftar Produk yang Dapat Diimpor (Positive List Requirement), Persyaratan Penggunaan Produk Impor (Intended Use Requirement)  Prosedur Perizinan Impor (Fixed License Term) Penundaan Proses Persetujuan Sertifikat Kesehatan Veteriner (Undue Delay) Secara garis besar, Indonesia dinilai melanggar ketentuan pada GATT Article XX tentang Pengecualian Umum (General Exception) dan GATT Article XI tentang Penghapusan Umum Pembatasan Kuantitatif (General Quantitative Restriction). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan pengecualian umum untuk suatu negara tidak menerima impor barang dari negara lain. Namun, atas putusan tersebut, maka kebijakan Indonesia tidak selaras dengan ketentuan pada GATT 1947 dan menunjukan adanya proteksi perdagangan pada pasar domestik. 

C.    Bentuk Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa impor daging ayam dilakukan melalui 3 cara yaitu Konsultas, Panel, dan Apellate Body melalui mekanisme DSB (Dispute Settlement Body) WTO dengan aturan-aturan dari DSU Dalam keputusan final report tanggal 7 oktober 2017 dimenangkan oleh Brazil, 4 (empat) ketentuan yang dimenangkan oleh Brazil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor (positif list), persyaratan penggunaan produk impor (itendeduse), prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (unduedelay). Indonesia dan Brazil bersepakat untuk tidak melakukan banding dan melaksanakan kesepakatan bahwa Brazil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa Pasal 3 DSU yang terdiri dari konsultasi, penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal XXIII (Panel), proses Panel, hasil keputusan WTO, naik banding melalui Appelatte Body, implementasi keputusan, retaliasi sebagai pelaksanaan keputusan.

Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 (tiga) ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brazil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam. Sedangkan 4 (empat) ketentuan yang dimenangkan oleh Brazil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor (positif list), persyaratan penggunaan produk impor (itendeduse), prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (unduedelay).

Atas keputusan kemenangan Brazil di WTO, Indonesia dan Brazil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Implikasi dengan tidak dilakukannya banding maka Indonesia harus menyesuaikan atau mengimplementasikan putusan final Panel WTO yang akan dilakukan dengan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016. Dengan demikian dalam negosiasi tersebut Brazil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak. [2]

D.    Landasan Yuridis

Indonesia tidak berupaya untuk melarang atau membatasi impor daging ayam atau produk ayam dari negara manapun, termasuk Brazil. Indonesia hanya memastikan bahwa daging ayam dan produk ayam aman, sehat, dan halal. Upaya Indonesia untuk memastikan kesehatan dan keamanan produk lebih lanjut telah mengakibatkan penghentian beberapa langkah yang ditentang oleh Brazil dalam proses ini.

Berikut adalah langkah-langkah Indonesia menghentikan impor daging ayam Brazil ke Indonesia:[3]

1.   Larangan Umum pada Impor Daging Ayam dan Produk Ayam

2. Larangan Impor Potongan Daging Ayam dan Daging Ayam yang Disiapkan atau Diawetkan Lainnya (Daftar Positif)

3.  Batasan Penggunaan Produk Impor

4.  Prosedur Perizinan Impor Ketat Indonesia

5. Penundaan yang Tidak Semestinya Sehubungan dengan Persetujuan Persyaratan Sanitasi

6.  Batasan Pada Transportasi Produk Impor

7.  Penerapan Diskriminatif Persyaratan Pelabelan Halal

Dari langkah-langkah penghentian tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan WTO dengan klaim-klaim hukum sebagai berikut:[4]

a. Klaim yang Terkait dengan Tindakan Perbatasan yang Menciptakan Pembatasan Perdagangan. Indonesia memberlakukan larangan umum terhadap produk Brazil yang melanggar Pasal XI: 1 GATT 1994 dan Pasal 4.2 Agreement on Agriculture (selanjutnya disebut AoA). Prosedur perizinan impor Indonesia juga merupakan bagian dari rezim lisensi non-otomatis yang penerapan dan administrasinya menyebabkan efek pembatasan perdagangan pada impor yang melanggar Pasal 3.2 Agreement on Import Licensing Procedures (selanjutnya disebut ILA).

b.  Klaim yang Terkait dengan Perlakuan Diskriminatif. Perlakuan yang berbeda terhadap produk impor, Brazil tidak dapat mencapai saluran distribusi yang paling penting di negara itu, di mana sebagian besar pembelian makanan terjadi. Kiriman dari Brazil untuk digunakan di restoran di Jakarta tidak dapat diarahkan ke pasar tradisional (atau bahkan ke tujuan lain yang dimaksudkan, seperti hotel). Oleh karena itu, persyaratan penggunaan yang dimaksud memiliki efek yang berbeda dan melanggar kedua Pasal X1: 1 dan III: 4.

c. Klaim Terkait dengan Hambatan Sanitasi. Dalam perselisihan ini, ketiadaan respons sepenuhnya setelah tujuh tahun proposal pertama adalah bukti yang jelas bahwa pihak berwenang Indonesia telah secara tidak adil menunda prosedur untuk memeriksa dan memastikan pemenuhan persyaratan sanitasi yang akan memungkinkan untuk ekspor produk Brazil. Dengan tidak menjawab, pihak berwenang Indonesia melanggar Lampiran C (1) (a) dari Perjanjian SPS.

E.     Kesimpulan

Sengketa perdagangan internasional impor daging ayam antara Indonesia dan Brazil disebabkan karena Brazil menganggap Indonesia melakukan proteksi perdagangan dimana hal ini melanggar aturan WTO, termasuk Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade, Agreement on Agriculture, the Agreement on import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection. Sengketa dapat diselesaikan dengan melalui mekanisme DSB WTO dengan aturan-aturan dari DSU Dalam keputusan final report tanggal 7 oktober 2017 dimenangkan oleh Brazil, 4 (empat) ketentuan yang dimenangkan oleh Brazil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor (positif list), persyaratan penggunaan produk impor (itendeduse), prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (unduedelay).



[1] Kompas, Indonesia Tidak Akan Impor Daging Ayam Dari Brazil, diakses dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/09/133921826/indonesia-tidak-akan-impor-daging-ayam dariBrazil?

[2] Lidya Yuniarta, 2018, Kemtan Tegaskan Tidak Akan Mengimpor Daging Ayam dari Brazil, Kontan.co.id, URL: https://m.kontan.co.id /news/kemtantegaskan-tidak-akan-mengimpor-daging-ayam-dari-Brazil

[3] DSB WTO, “Report of The Panel DS:484 Indonesia-Measures Meat Chiken Meat and Chiken Products”, URL: http://www.wto.org/english/tratop_e/ dispu_e/484r_e.pdf, h. B-3 

[4] Ibid, hlm B-9

1 komentar

1 komentar

  • Anonim
    Anonim
    28 Juni 2023 pukul 07.11
    Bagus artikelnya ka kalau buat tugas analisis bsa?
    Reply