- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Analisa Kasus Mafia Hukum Profesi Notaris Studi Kasus Artis Nirina Zubir- karyahukum




  • Kasus Posisi

Permasalahan ini sempat menjadi viral/populer pada akhir tahun 2021 yang terjadi antara seorang artis Nirina Zubir dengan Asisten Rumah Tangganya yaitu dengan inisial RK yang dimana mulai muncul permasalahan dengan RK yang secara melawan hukum memindahkan nama hak kepemilikan atas tanah milik ibu dari Nirina menjadi atas nama dirinya.  Yang dimana semua bermula dari adanya kecurigaan Nirina yang kerap kali mendapatkan surat kaleng atau surat yang tidak diketahui siapa pengirim/pemiliknya yang didalamnya memuat informasi-informasi penting). Dugaan perpindahan nama oleh RK ini bermula dari keresahan ibu Nirina yang merasa surat tanahnya hilang sehingga meminta bantuan kepada RK untuk mengurus sertifikat yang hilang tersebut, namun dalam kenyataannya surat tersebut disalahgunakan oleh RK untuk mengubah nama kepemilikannya. Hal ini kemudian dilaporkan Nirina kepada Polda Metro Jayadengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ atas nama kakaknya yaitu, Fadhlan Karim,  yang kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada RK, yang dimana ditemukan fakta bahwa RK dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses perubahan nama kepemilikan atas property yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Notaris tersebut merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah Jakarta Barat yang bernama Faridah, Ina, dan Edwin. Dalam proses penyelesaian kasusnya, Faridah sudah terlebiih dahulu menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian namun dua orang lainnya dijemput secara paksa. Diketahui pula bahwa Nirina sempat ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan PPAT terkait, namun niat baik tersebut tidak disambut dengan baik oleh Para Notaris/ PPAT dengan mengusir Nirina dengan kakaknya dan menantang dengan kasus ini diselesaikan secara hukum saja.

  • Analisa Kasus

Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Negara hukum adalah Negara yang menjalankan sistem pemerintahannya berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuaasan (machstaat).  Kekuasaan (Negara) tanpa adanya suatu dukungan sanksi, sulit untuk ditegakkan. Dalam kehidupan interaksi antara masyarakat baik dari sisi perbuatan hukum antara masyarakat satu dengan yang lainnya perlu dibuatkan suatu hubungan hukum agar memiliki legalitas, salah satu fungsi hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Demi tercapainya kepastian hukum tersebut dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentuk mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum, hal ini berdampak pada peningkatan di bidang jasa Notaris. Dalam sektor pelayanan jasa peran Notaris berperan sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh Negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta otentuk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat dengan UUJN). Notaris adalah kepanjangan tangan Negara, dimana Notaris menunaikan tugas Negara di bidang hukum Perdata. Dalam kaitan ini, Negara dalam rangka memberikan perlindungan hukum dibidang privat kepada warga Negara telah melimpahkan sebagai wewenangnya kepada Notaris untuk membuat akta otentik.

Seorang Notaris harus bisa menempatkan dirinya dengan memperlihatkan sikap yang mandiri, jujur serta tidak memihak salah satu pihak tertentu untuk mengelabuhi pihak lainnya dan menimbulkan kerugian, yang dimana itu dilakukan untuk mencapai satu tujuan tertentu. Dari kasus Nirina Zubir ini, Notaris & PPAT adalah sama sekali tidak bersikap professional ketika bertugas karena diduga membantu pelaku dalam hal pemalsuan akta tanah yang dimiliki keluarga Nirina Zubir. Dengan hal tersebut, ketiga oknum tersebut melanggar kode etik notaris sehingga dilakukan penegakkan melalui penonaktifan akun PPAT yang dimiliki Faridah, Ina dan Edwin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, ketiga oknum tersebut juga telah dijatuhkan hukuman lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263, Pasal 264 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen.

Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). “Jefferson menjelaskan : criminal responsibility is largely founded on moral culpability” yaitu pertanggungjawaban pidana umumnya bersumber dari pertanggungjawaban moral. Apa yang diungkapkan oleh Jefferson tersebut erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana Notaris kaitannya dengan pembuatan akta. Dalam hukum pidana, parameter tanggung jawab pidana adalah asas kesalahan. Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld atau Actus non fucit reum nisi mens sit rea).  Dalam doktrin, untuk adanya kesalahan harus melakukan perbuatan melawan hukum, mampu bertanggung jawab, perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf. Apabila keempat unsur ttersebut terpenuhi maka pelaku dapat dinyatakan bersalah, sehingga bisa dipidana. Oleh karena itu harus diingat bahwa utnuk adanya kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya yang dimana hal pertanggungjawaban pidana, orang yang bersangkutan harus pula dibuktikan terlebih dahulu bahwa perbuatannya bersifat melawan hukum. Demikian juga dengan Notaris yang dalam pelaksanaan jabatannya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana apabila ia memenuhi unsur kesalahan tersebut diatas.

Dalam praktik Notaris ditemukan kenyataan, jika ada akta Notaris dipersalahkan oleh para pihak atau pihak lainnya, masa sering pula Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Notaris. Dalam kaitan ini tidak berarti Notaris adalah selalu bersih dari hukum atau kebal hukum atau tidak dapat dihukum. Jika perbuatan notaris dalam melakukan tugasnya dapat dibuktikan merugikan pihak lain yang dimana memihak salah satu pihak, terlebih membantu dalam memalsukan dokumen yang dalam hal ini adalah Akta kepemilikan tanah milik Nirina Zubir.

Dalam kasus Nirina Zubir, Notaris Faridah melakukan sejumlah pemalsuan dokumen yaitu pemalsuan akta kuasa menjual tanah, dari ibunya Nirina kepada RK, sehingga enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dibalik nama secara illegal yang dimana setelah itu sertifikat dijual dan diagunkan ke bank. Proses balik nama ini juga dibantu oleh aparat Negara. Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT yang terlibat yaitu Rosaina dan Erwin.

Oleh karena perbuatan dan keterlibatannya sebagai Notaris, ketiga oknum dikenakan Pasal dalam KUHP juga dengan UUJN yang dimana telah diberikan tanggapan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari bahwa setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma dan UUJN serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tetapi diberikan pula sanksi pemberhentian dari kelembagaan. Pementuan sanksi terhadap Notaris dapat dilakukan sepanjang batasan-batasan tersebut dilanggar, artinya disamping memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN dan Kode Etik Notaris, juga harus memenuhi rumusan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ketiga oknum Notaris & PPAT tersebut diatas bila disimpulkan adalah telah melanggar Kode Etik Notaris yang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris  juga Pasal 16 UUJN yaitu salah satu kewajiban yang harus dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah berperilaku  jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan da nisi sumpah jabatan Notaris, yang dimana ketiga oknum tersebut tidak mengimplementasikan isi Pasal aquo dalam melaksanakan jabatannya yaitu dengan tidak berperilaku jujur juga menyimpang dengan peraturan perundang-undangan yaitu membuat akta kuasa jual tanah palsu dan memalsukan dokumen lainnya yang dimana memihak satu Pihak yaitu RK dan merugikan pihak lainnya yaitu keluarga Nirina Zubir sehingga mencapai kerugian sebesar 17 Miliar Rupiah. Dari perbuatannya tersebut Kementerian Agraria juga telah menjatuhkan sanksi kepada ketiga oknum tersebut yaitu pemberhentian sementara atau penonaktifan akunnya. Tindakan ketiga oknum tersebut juga telah melangggar Pasal 264 KUHP yang didalam rumusannya menjabarkan mengenai unsur pidana dan pemalsuan dokumen /surat mengenai surat/akta autentik, Pasal 263 KUHP yang didalamnya memuat unsur pidana menggunakan surat/akta palsu oleh oknum tersebut. Dan untuk tersangka RK dikenai Pasal 8,9,10 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan dilakukan penyitaan aset miliknya.

>>baca juga artikel tentang Korelasi Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Autentik Oleh Notaris/ PPAT

  • Kesimpulan

Dalam menjalankan jabatan profesi Notaris berpedoman dengan Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris, yang dimana Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik yang dijadikan sebagai alat bukti yang kuat dan juga menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Segala tindakan yang dilakukan oleh Notaris harus berdasarkan kode etik dan UUJN, apabila tidak maka akan terdapat sanksi, yang didalamnya diatur sanksi administrative tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan sanksi pidana apabila Tindakan tersebut dapat dibuktikan di Pengadilan juga memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang dikenakan. Dalam hukum pidana, parameter tanggung jawab pidana adalah asas kesalahan. Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld atau Actus non fucit reum nisi mens sit rea).  Dalam doktrin, untuk adanya kesalahan harus melakukan perbuatan melawan hukum, mampu bertanggung jawab, perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf. Apabila keempat unsur ttersebut terpenuhi maka pelaku dapat dinyatakan bersalah, sehingga bisa dipidana.

Dalam kasus Nirina Zubir yang dilakukan oleh RK dan ketiga oknum Notaris &PPAT dapat dikenakan sanksi pidana karena tindakan yang dilakukan dilarang oleh UU Jabatan Notaris dalam Pasal 16, Kode Etik Notaris Pasal 3, dan KUHP Pasal 263 tentang pemakaian dokumen palsu, Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen, yang dimana dokumen yang dipalsukan oleh Notaris terkait adalah surat kuasa jual beli tanah sehingga dibalik nama secara illegal sejumlah 6 sertifikat, yang kemudian dijual serta dijadikan agunan di bank, tentunya karena perbuatan tersebut Notaris seharusnya tidak boleh berpihak pada salah satu pihak, tidak bersikap jujur, tidak amanah, karena dapat merugikan pihak lain dalam hal ini keluarga Nirina Zubir yang kerugiannya mencapai 17 Miliar Rupiah. Oleh karena perbuatan dan keterlibatannya sebagai Notaris, ketiga oknum dikenakan Pasal dalam KUHP juga dengan UUJN yang dimana telah diberikan tanggapan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari bahwa setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Sehingga dilakukan penegakkan melalui penonaktifan akun PPAT yang dimiliki Faridah, Ina dan Edwin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, ketiga oknum tersebut juga telah dijatuhkan hukuman lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263, Pasal 264 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen.


2 komentar

2 komentar

  • Anonim
    Anonim
    6 Juni 2023 pukul 22.52
    Mas mau order tugas analisis di aplikasi konsultasi bsa lngsung di order ya?
    • Anonim
      karya hukum indonesia
      11 Juni 2023 pukul 11.31
      bisa mas lewat menu konsultasi atau link dibawah ya (link Konsultasi)
    Reply