- -->
1. Pengaturan
Tentang Kerahasiaan Medis Pelayanan Kesehatan Melalui Internet (Telemedicine
Internet)
a. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945
Kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu dari unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa
kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa
kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya. Pasal 1 Butir
1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan “Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.
Kesehatan
dan Hak Asasi Manusia (HAM) terdapat hubungan yang saling mempengaruhi, karena
seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan
demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga
merupakan pelanggaran terhadap HAM. Sumber hukum nasional yang menjamin hak
atas kesehatan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam
pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali
dalam Pasal Pasal 28 H Ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pemenuhan hak atas
kesehatan ini telah diatur dalam berbagai perundang-undangan di Indonesia.
Pemenuhan hak atas kesehatan juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
sehingga setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang layak dan kondusif. Maka dari itu, penyelenggaraan pelayanan dalam upaya
pemenuhan hak atas kesehatan harus terpantau terus perkembangannya, agar setiap
warga masyarakat bisa mendapatkan hak-hak nya.
b. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sering dianggap sebagai hukum kedokteran
atau juga sebagai hukum kesehatan. Pandangan tersebut terjadi bila hukum
dimaknai sebagai peraturan untuk memenuhi kebutuhan praktis yaitu untuk
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan
tenaga kesehatan yang inti permasalahannya berhubungan dengan penyelenggaraan
praktik kedokteran. Peraturan perundangan merupakan salah satu wujud hukum,
sementara hukum sendiri mengandung pengertian yang lebih luas daripada wujud
tersebut, sekalipun segala hal telah ditata memenuhi ukuran perundang-undangan
yang baik di dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kekurangan sehingga
diperlukan pemahaman yang memadai.
Prinsip
perlindungan kepada pasien berupa kewajiban dokter menyimpan rahasia pasien
yang diketahui baik secara langsung maupun tidak langsung yang diatur dalam
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang
menjelaskan sebagai berikut :
1)
Setiap
dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan
rahasia kedokteran.
2)
Rahasia
kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi
permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien
sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengaturan
kerahasiaan medis juga dijelaskan dalam Pasal 51 huruf c dan Pasal 52 huruf e
Undang-Undang Praktik Kedokteran selain dijelaskan dalam Pasal 48. Pasal 51
huruf c dijelaskan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”. Sedangkan pada
Pasal 52 huruf e disebutkan bahwa “Pasien, dalam menerima pelayanan pada
praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan isi rekam medis”
c. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengertian kesehatan dalam Pasal 1 Butir 1 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai berikut : “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup nproduktif secara sosial dan ekonomis”. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menjelaskan “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau”. Untuk mencapai kesehatan yang paripurna, setiap warga negara akan berusaha mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan telah dijelaskan dalam Pasal 1 Butir 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
d. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal
1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan
bahwa “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ini secara tegas mengatur tentang hak
dan kewajiban pasien terhadap rumah sakit ,dan juga hak dan kewajiban rumah
sakit terhadap pasien. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Rumah Sakit,
dijelaskan sebagai berikut :
1)
Setiap
Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.
2) Rahasia
kedokteran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dibuka untuk
kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
e. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal
1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
menjelaskan “Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan”. Tenaga kesehatan memiliki peranan penting
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat
agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam
menjalankan praktik, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada
penerima pelayanan kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik. Tenaga kesehatan
dan penerima pelayanan kesehatan dalam bentuk upaya maksimal pemeliharaan
kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan
pemulihan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal
1 Angka 1 Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Teknologi
informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebar
informasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang ITE.
g. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan yang baik akan mewujudkan derajat kesehatan yang baik pula bagi masyarakat. Pasal 1 Butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan menjelaskan bahwa “Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”. Sedangkan Pasal 2 berbunyi “Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif”
2. Perlindungan
Hukum Atas Kerahasiaan Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Melalui Internet
(Telemedicine Internet
Permenkes
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang menjadi regulasi dalam penyelenggaraan pelaksanaan
telemedicine di Indonesia. Pasal 2 Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa “Pelayanan
Telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin
praktik di Fasyankes penyelenggara”. Sedangkan pada Pasal 5 Permenkes Nomor 20 Tahun
2019 tersebut menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
penyelenggara yang dimaksud dalam Permenkes tersebut adalah fasyankes pemberi
konsultasi dan fasyankes penerima konsultasi. Pasal 6 Permenkes tersebut menjelaskan
bahwa yang termasuk dalam fasyankes pemberi konsultasi adalah rumah sakit
(rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang
memenuhi persyaratan), dan yang termasuk dalam fasyankes peminta konsultasi
adalah berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.
Dalam
Pasal 8 huruf a Permenkes tersebut menyebutkan “Fasyankes Pemberi Konsultasi
dan Fasyankes Peminta Konsultasi yang menyelenggarakan Pelayanan Telemedicine
harus memenuhi persyaratan yang meliputi sumber daya manusia”. Sesuai Pasal 9
Ayat (1) untuk Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Pasal 10 Ayat (1) untuk
Fasyankes Penerima Konsultasi yang termasuk dalam sumber daya manusia tersebut
meliputi dokter, dokter spesialis/dokter subspesialis, tenaga kesehatan lain
dan tenaga lainnya yang kompeten di bidang teknologi informatika. Bentuk
perlindungan hukum dalam peraturan terkait adalah sebagai berikut :
1) Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2) Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
3)
Bentuk
Perlindungan Hukum Lainnya
Sanksi
berupa sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang dijelaskan
diatas, dapat pula diberikan sanksi pidana sesuai dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), jika pelanggaran terhadap rahasia medis dilakukan oleh
dokter dan tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan dapat dikenakan
sesuai Pasal 322 KUHP berkaitan membuka rahasia sehubungan dengan jabatannya
dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan serta tindakan
administratif lainnya dalam peraturan yang lain sehubungan dengan profesinya.
Biasanya hukum tidak khusus bicara tentang rahasia medis tapi tentang rahasia
profesi pada umumnya. Di Indonesia membuka rahasia pasien oleh dokter dapat
dihukum berdasarkan Pasal 322 KUHP
Posting Komentar