- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Perlindungan Hukum Atas Kerahasiaan Medis Pada Pelayanan Kesehatan Telemidice Internet-karyahukum

 


1. Pengaturan Tentang Kerahasiaan Medis Pelayanan Kesehatan Melalui Internet (Telemedicine Internet)

a.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu dari unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya. Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.

Kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) terdapat hubungan yang saling mempengaruhi, karena seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM. Sumber hukum nasional yang menjamin hak atas kesehatan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28 H Ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pemenuhan hak atas kesehatan ini telah diatur dalam berbagai perundang-undangan di Indonesia. Pemenuhan hak atas kesehatan juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sehingga setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kondusif. Maka dari itu, penyelenggaraan pelayanan dalam upaya pemenuhan hak atas kesehatan harus terpantau terus perkembangannya, agar setiap warga masyarakat bisa mendapatkan hak-hak nya.

b.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sering dianggap sebagai hukum kedokteran atau juga sebagai hukum kesehatan. Pandangan tersebut terjadi bila hukum dimaknai sebagai peraturan untuk memenuhi kebutuhan praktis yaitu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan yang inti permasalahannya berhubungan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran. Peraturan perundangan merupakan salah satu wujud hukum, sementara hukum sendiri mengandung pengertian yang lebih luas daripada wujud tersebut, sekalipun segala hal telah ditata memenuhi ukuran perundang-undangan yang baik di dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kekurangan sehingga diperlukan pemahaman yang memadai.

Prinsip perlindungan kepada pasien berupa kewajiban dokter menyimpan rahasia pasien yang diketahui baik secara langsung maupun tidak langsung yang diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menjelaskan sebagai berikut :

1)      Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

2)      Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pengaturan kerahasiaan medis juga dijelaskan dalam Pasal 51 huruf c dan Pasal 52 huruf e Undang-Undang Praktik Kedokteran selain dijelaskan dalam Pasal 48. Pasal 51 huruf c dijelaskan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”. Sedangkan pada Pasal 52 huruf e disebutkan bahwa “Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan isi rekam medis”

c.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pengertian kesehatan dalam Pasal 1 Butir 1 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai berikut : “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup nproduktif secara sosial dan ekonomis”. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menjelaskan “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau”. Untuk mencapai kesehatan yang paripurna, setiap warga negara akan berusaha mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan telah dijelaskan dalam Pasal 1 Butir 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

d.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ini secara tegas mengatur tentang hak dan kewajiban pasien terhadap rumah sakit ,dan juga hak dan kewajiban rumah sakit terhadap pasien. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Rumah Sakit, dijelaskan sebagai berikut :

1)      Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

2)  Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.

e.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan “Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”. Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam menjalankan praktik, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada penerima pelayanan kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik. Tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan dalam bentuk upaya maksimal pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebar informasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang ITE.

g.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan yang baik akan mewujudkan derajat kesehatan yang baik pula bagi masyarakat. Pasal 1 Butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan menjelaskan bahwa “Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”. Sedangkan Pasal 2 berbunyi “Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif”

2.    Perlindungan Hukum Atas Kerahasiaan Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Melalui Internet (Telemedicine Internet

Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi regulasi dalam penyelenggaraan pelaksanaan telemedicine di Indonesia. Pasal 2 Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa “Pelayanan Telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasyankes penyelenggara”. Sedangkan pada Pasal 5 Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tersebut menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara yang dimaksud dalam Permenkes tersebut adalah fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes penerima konsultasi. Pasal 6 Permenkes tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam fasyankes pemberi konsultasi adalah rumah sakit (rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan), dan yang termasuk dalam fasyankes peminta konsultasi adalah berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.

Dalam Pasal 8 huruf a Permenkes tersebut menyebutkan “Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi yang menyelenggarakan Pelayanan Telemedicine harus memenuhi persyaratan yang meliputi sumber daya manusia”. Sesuai Pasal 9 Ayat (1) untuk Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Pasal 10 Ayat (1) untuk Fasyankes Penerima Konsultasi yang termasuk dalam sumber daya manusia tersebut meliputi dokter, dokter spesialis/dokter subspesialis, tenaga kesehatan lain dan tenaga lainnya yang kompeten di bidang teknologi informatika. Bentuk perlindungan hukum dalam peraturan terkait adalah sebagai berikut :

1)   Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

2)   Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

3)   Bentuk Perlindungan Hukum Lainnya

Sanksi berupa sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang dijelaskan diatas, dapat pula diberikan sanksi pidana sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika pelanggaran terhadap rahasia medis dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan dapat dikenakan sesuai Pasal 322 KUHP berkaitan membuka rahasia sehubungan dengan jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan serta tindakan administratif lainnya dalam peraturan yang lain sehubungan dengan profesinya. Biasanya hukum tidak khusus bicara tentang rahasia medis tapi tentang rahasia profesi pada umumnya. Di Indonesia membuka rahasia pasien oleh dokter dapat dihukum berdasarkan Pasal 322 KUHP 

Posting Komentar

Posting Komentar