- -->
Pendahuluan
Munculnya Pandemi Virus Covid-19 telah berdampak pada perubahan
perilaku dalam kehidupan manusia di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Serangkaian
upaya penanggulangan serta pencegahanpun digencarkan oleh pemerintah dengan
menetapkan berbagai kebijakan publik mulai dari penerapan protokol kesehatan
hingga melakukan upaya perlindungan khusus yaitu berupa vaksinasi yang secara
resmi diselenggarakan mulai 13 Januari 2021. Program vaksnasi Covid-19 secara nasional
memiliki tujuan utama untuk mengurangi jumlah penularan Corona Virus dan usaha
pemulihan ekonomi nasional. Vaksinasi dan pemberian sertifikat dilakukan oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun dari
pemerintah daerah. Sistem pendataan sertifikat vaksin COVID- 19 dilakukan
dengan menggunakan Sistem Informasi Satu Data pada vaksinasi COVID-19, yang
memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) para
peserta vaksin dan kemudian sertifikat vaksin akan dikirim menggunakan pesan
singkat melalui telepon seluler sesuai dengan nomor telepon penerima vaksin,
lalu penerima vaksin dapat mengaksesnya melalui PeduliLindungi dan mencetak sertifikat
secara pribadi.
Aplikasi PeduliLindungi diresmikan pada tahun 2020 dan merupakan gagasan
dari Kominfo, Gugus Tugas Covid-19 yang mengkoordinasikan Kementerian BUMN,
BNPB, Kemenkes, TNI, Polri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birkorasi yang dalam hal ini didasari oleh Keputusan Menteri Kominfo Nomor
171 Tahun 2020 dimana memuat tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam
Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Keberadaan aplikasi ini bertujuan agar dapat membantu pemerintah dalam
melaksanakan tracing dan tracking guna mengidentifikasi siapa saja orang-orang
yang memerlukan penanganan akibat Coronavirus. Kemudian, aplikasi ini
dikembangkan serta ditambahkan fitur baru yaitu e-passport untuk syarat dokumen
melakukan perjalanan yang berbentuk data pengguna dari aplikasi yang telah
dinyatakan negatif Covid-19.
Pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mewajibkan masyarakatnya yang beraktivitas di tempat publik untuk menunjukkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut bertujuan untuk mewajibkan pelaksana kegiatan sektor industri ekspor barang, pekerja sektor kritikal guna melakukan pengecekan pegawai dan pengunjung yang akan memasuki gedung. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan untuk melakukan pengecekan terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata umum, hotel, transportasi, kantor, pabrik, tempat ibadah, gedung pendidikan, sarana olahraga, dan area publik lainnya. Saat ini aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id digunakan untuk mengunduh sertifikat vaksin yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses sertifikat bukti vaksin dan sebagai syarat akses pelayanan serta ruang publik. Oleh karena itu dalam paper ini penulis membahas mengenai bagaimana pengaruh atau implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindingi di masyarakat ditinjau dari Hukum Pelayanan Publik di Indonesia
2.
Pembahasan
Aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada
bulan April 2020 berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracking, tracing, dan fencing
dengan infrastuktur dan sistem dari aplikasi telekomunikasi sebagai bentuk
dukungan terhadap surveilans kesehatan. Hal ini merupakan sebuah inovasi yang dibuat
oleh Diskominfo RI bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Salah
satu fungsi dari aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai pendukung program
vaksinasi COVID-19 yang sedang digencarkan oleh pemerintah Indonesia.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk
beraktivitas di ruang publik, sertifikat vaksin sebagai bukti fisik dan digital
yang dapat diakses pada aplikasi. Penggunaan aplikasi ini adalah berdasarkan Keputusan
Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Dukungan Sektor Pos Dan Informatika. Selain
itu pengaturannya juga termuat dalam Keputusan Menteri Komunikasi Dan
Informatika No. 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam
Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengembangan aplikasi ini oleh pemerintah adalah
sebagai salah satu upaya membantu kegiatan pemerintah dalam hal pelacakan kasus
COVID-19 serta upaya menghentikan penyebaran Covid-19. Pada masa New Normal semakin
banyak fasilitas umum yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai
salah satu syarat untuk memasuki fasilitas publik. Aplikasi PeduliLindungi
digunakan untuk scan barcode yang akan mendeteksi apakah pengguna sudah
mencapatkan vaksin atau belum. Dalam pelaksanaanya aplikasi PeduliLindungi juga
tidak selamanya berjalan lancar.
Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam
aplikasi PeduliLindungi ini memiliki peranan penting untuk mempermudah proses
tracing dan tracking serta antisipasi penularan virus COVID-19 serta untuk
mengetahui status vaksinasi. Aplikasi PeduliLindungi ini akan terus
dikembangkan dan saat ini di dalam aplikasi tersebut memuat informasi seperti
tahap-tahap pendaftaran vaksinasi serta proses screening. Fitur QR Code yang
tersedia di setiap pintu masuk lokasi atau tempat tertentu membuat pengelola
tempat atau ruang publik tersebut dapat mengatur dan memantau kepadatan pengunjung.
Aplikasi ini juga dapat memudahkan aktivitas
masyarakat dalam melakukan perjalanan apabila diperlukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen perjalanan dengan data pribadi yang termuat dalam aplikasi
PeduliLindungi. Selain itu masyarakat juga dapat mengetahui data vaksinasi nasional serta
data hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah terintegrasi dalam aplikasi.
Aplikasi PeduliLindungi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyedian
sertifikat vaksin. Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi masyarakat tidak perlu
mencetak sertifikat vaksinnya secara pribadi, namun mereka dapat mengaksesnya
kapanpun dari aplikasi PeduliLindungi. Selain itu aplikasi PeduliLindungi juga
menjadi usaha pemerintah dalam mengatisipasi kebocoran data masyarakat.
Tanpa aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tidak dapat mengakses fasilitas publik karena adanya kewajiban untuk melakukan kegiatan check-in dan check-out menggunakan aplikasi. Dengan kata lain, Pemerintah Indonesia membatasi kegiatan serta memaksa masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Keberhasilan kebijakan publik terhadap penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi sangat bergantung pada tingkat akurasi dari informasi serta manfaat praktis dari kebijakan tersebut. Hal ini merupakan kunci dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia agar masyarakat tetap konsisten menjalankan kebijakan publik yang telah dibuat. Selain itu pemerintah juga dituntut agar konsisten dan melakukan peningkatan layanan aplikasi PeduliLindungi khususnya kemudahan penggunaan dan jaminan keamanan data pribadi agar kebijakan publik ini tetap berjalan dan diterima dengan baik. Hal tersebut merupakan faktor penunjang yang akhirnya akan berdampak pada keberhasilan penerapan kebijakan publik PeduliLindungi di masa pandemi Covid-19
3.
Kesimpulan
Pemerintah telah beruapaya menanggulangi serta mencegah penyebaran
virus Covid-19 dengan menciptakan berbagai kebijakan publik, mulai dari
vaksinasi, penerapan protokol kesehatan hingga pembatasan aktivitas masyarakat
di kawasan publik. Kebijakan pemerintah lainnya yaitu penggunaan Aplikasi
PeduliLindungi yang merupakan sarana untuk memudahkan pemerintah serta masyarakat
dalam memonitor penyebaran virus Covid-19 sehingga dapat mengantisipasi serta
melakukan tindakan yang diperlukan. Aplikasi PeduliLindungi memuat fitur
tracing, traking, pengawasan, informasi hasil tes COVID-19, pengunduh
sertifikat vaksin, hingga sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik.
Dengan ketatnya peraturan atau kebijakan publik yang telah ditetapkan bagi
masyarakat dikhawatirkan akan menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi
penyebaran Covid 19. Akan tetapi dengan adanya kebiijakan pemerintah untuk
menggunakan Aplikasi PeduliLindungi telah memudahkan masyarakat dalam mengurus
segala keperluan pribadi dalam hal data kesehatan sebagai syarat beraktivitas
di kawasan publik. Dengan kebijakan mengenai penggunaan aplikasi tersebut serta
kemudahan yang diperoleh masyarakat, diharapkan dapat menurunkan tingkat
penyebaran virus Covid 19 di Indonesia.
Baca artikel terkait : Perlindungan Hukum Atas Kerahasiaan medis Pada Pelayanan Kesehatan Telemedicine Internet
1 komentar