- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Suatu Transformasi Digital Dalam Pelayanan Publik-karyahukum

 


      Pendahuluan

Munculnya Pandemi Virus Covid-19 telah berdampak pada perubahan perilaku dalam kehidupan manusia di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Serangkaian upaya penanggulangan serta pencegahanpun digencarkan oleh pemerintah dengan menetapkan berbagai kebijakan publik mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga melakukan upaya perlindungan khusus yaitu berupa vaksinasi yang secara resmi diselenggarakan mulai 13 Januari 2021.  Program vaksnasi Covid-19 secara nasional memiliki tujuan utama untuk mengurangi jumlah penularan Corona Virus dan usaha pemulihan ekonomi nasional. Vaksinasi dan pemberian sertifikat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah. Sistem pendataan sertifikat vaksin COVID- 19 dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Satu Data pada vaksinasi COVID-19, yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) para  peserta vaksin dan kemudian sertifikat vaksin akan dikirim menggunakan pesan singkat melalui telepon seluler sesuai dengan nomor telepon penerima vaksin, lalu penerima vaksin dapat mengaksesnya melalui PeduliLindungi dan mencetak sertifikat secara pribadi.

Aplikasi PeduliLindungi diresmikan pada tahun 2020 dan merupakan gagasan dari Kominfo, Gugus Tugas Covid-19 yang mengkoordinasikan Kementerian BUMN, BNPB, Kemenkes, TNI, Polri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi yang dalam hal ini didasari oleh Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 dimana memuat tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keberadaan aplikasi ini bertujuan agar dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan tracing dan tracking guna mengidentifikasi siapa saja orang-orang yang memerlukan penanganan akibat Coronavirus. Kemudian, aplikasi ini dikembangkan serta ditambahkan fitur baru yaitu e-passport untuk syarat dokumen melakukan perjalanan yang berbentuk data pengguna dari aplikasi yang telah dinyatakan negatif Covid-19.

Pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mewajibkan masyarakatnya yang beraktivitas di tempat publik untuk menunjukkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut bertujuan untuk mewajibkan pelaksana kegiatan sektor industri ekspor barang, pekerja sektor kritikal guna melakukan pengecekan pegawai dan pengunjung yang akan memasuki gedung. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan untuk melakukan pengecekan terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata umum, hotel, transportasi, kantor, pabrik, tempat ibadah, gedung pendidikan, sarana olahraga, dan area publik lainnya. Saat ini aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id digunakan untuk mengunduh sertifikat vaksin yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses sertifikat bukti vaksin dan sebagai syarat akses pelayanan serta ruang publik. Oleh karena itu dalam paper ini penulis membahas mengenai bagaimana pengaruh atau implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindingi di masyarakat ditinjau dari Hukum Pelayanan Publik di Indonesia 

2.      Pembahasan

Aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada bulan April 2020 berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracking, tracing, dan fencing dengan infrastuktur dan sistem dari aplikasi telekomunikasi sebagai bentuk dukungan terhadap surveilans kesehatan. Hal ini merupakan sebuah inovasi yang dibuat oleh Diskominfo RI bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Salah satu fungsi dari aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai pendukung program vaksinasi COVID-19 yang sedang digencarkan oleh pemerintah Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk beraktivitas di ruang publik, sertifikat vaksin sebagai bukti fisik dan digital yang dapat diakses pada aplikasi. Penggunaan aplikasi ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Dukungan Sektor Pos Dan Informatika. Selain itu pengaturannya juga termuat dalam Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengembangan aplikasi ini oleh pemerintah adalah sebagai salah satu upaya membantu kegiatan pemerintah dalam hal pelacakan kasus COVID-19 serta upaya menghentikan penyebaran Covid-19. Pada masa New Normal semakin banyak fasilitas umum yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk memasuki fasilitas publik. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk scan barcode yang akan mendeteksi apakah pengguna sudah mencapatkan vaksin atau belum. Dalam pelaksanaanya aplikasi PeduliLindungi juga tidak selamanya berjalan lancar.

Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam aplikasi PeduliLindungi ini memiliki peranan penting untuk mempermudah proses tracing dan tracking serta antisipasi penularan virus COVID-19 serta untuk mengetahui status vaksinasi. Aplikasi PeduliLindungi ini akan terus dikembangkan dan saat ini di dalam aplikasi tersebut memuat informasi seperti tahap-tahap pendaftaran vaksinasi serta proses screening. Fitur QR Code yang tersedia di setiap pintu masuk lokasi atau tempat tertentu membuat pengelola tempat atau ruang publik tersebut dapat mengatur dan memantau kepadatan pengunjung.

Aplikasi ini juga dapat memudahkan aktivitas masyarakat dalam melakukan perjalanan apabila diperlukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan dengan data pribadi yang termuat dalam aplikasi PeduliLindungi. Selain itu masyarakat juga  dapat mengetahui data vaksinasi nasional serta data hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah terintegrasi dalam aplikasi. Aplikasi PeduliLindungi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penyedian sertifikat vaksin. Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksinnya secara pribadi, namun mereka dapat mengaksesnya kapanpun dari aplikasi PeduliLindungi. Selain itu aplikasi PeduliLindungi juga menjadi usaha pemerintah dalam mengatisipasi kebocoran data masyarakat.

Tanpa aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tidak dapat mengakses fasilitas publik karena adanya kewajiban untuk melakukan kegiatan check-in dan check-out menggunakan aplikasi. Dengan kata lain, Pemerintah Indonesia membatasi kegiatan serta memaksa masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Keberhasilan kebijakan publik terhadap penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi sangat bergantung pada tingkat akurasi dari informasi serta manfaat praktis dari kebijakan tersebut. Hal ini merupakan kunci dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia agar masyarakat tetap konsisten menjalankan kebijakan publik yang telah dibuat. Selain itu pemerintah juga dituntut agar konsisten dan melakukan peningkatan layanan aplikasi PeduliLindungi khususnya kemudahan penggunaan dan jaminan keamanan data pribadi agar kebijakan publik ini tetap berjalan dan diterima dengan baik. Hal tersebut merupakan faktor penunjang yang akhirnya akan berdampak pada keberhasilan penerapan kebijakan publik PeduliLindungi di masa pandemi Covid-19

3.      Kesimpulan

Pemerintah telah beruapaya menanggulangi serta mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan menciptakan berbagai kebijakan publik, mulai dari vaksinasi, penerapan protokol kesehatan hingga pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan publik. Kebijakan pemerintah lainnya yaitu penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yang merupakan sarana untuk memudahkan pemerintah serta masyarakat dalam memonitor penyebaran virus Covid-19 sehingga dapat mengantisipasi serta melakukan tindakan yang diperlukan. Aplikasi PeduliLindungi memuat fitur tracing, traking, pengawasan, informasi hasil tes COVID-19, pengunduh sertifikat vaksin, hingga sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik. Dengan ketatnya peraturan atau kebijakan publik yang telah ditetapkan bagi masyarakat dikhawatirkan akan menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid 19. Akan tetapi dengan adanya kebiijakan pemerintah untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi telah memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan pribadi dalam hal data kesehatan sebagai syarat beraktivitas di kawasan publik. Dengan kebijakan mengenai penggunaan aplikasi tersebut serta kemudahan yang diperoleh masyarakat, diharapkan dapat menurunkan tingkat penyebaran virus Covid 19 di Indonesia.

Baca artikel terkait : Perlindungan Hukum Atas Kerahasiaan medis Pada Pelayanan Kesehatan Telemedicine Internet

1 komentar

1 komentar

  • Anonim
    Anonim
    6 Juni 2023 pukul 22.50
    Udah ga ada pandemi mas
    Reply