- -->
Berdasarkan
pembahasan mengenai pengertian dan syarat-syarat suatu profesi untuk menentukan
dan menganalisis karakteristik dari tindak pidana profesi maka perlu dipahami
hal-hal sebagai berikut :
Profesi memiliki karakteristik yang
memiliki hubungan dengan pekerjaan namun tidak semua jenis pekerjaan merupakan
profesi. Ada beberapa karakteristik yang bisa membedakan antara profesi dan
pekerjaan biasa, seperti berikut.
1) Memiliki
keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis. Para profesional akan memiliki
pengetahuan teoritis dan ekstensif pada keahlian untuk mempraktekkan
pengetahuan tersebut.
2) Memiliki
pendidikan yang ekstensif, merupakan proses pendidikan yang cukup lama dengan
jenjang pendidikan tinggi bagi profesi yang prestisius.
3)
Memiliki
ujian kompetensi atau ujian pengetahuan di bidang tertentu di mana biasanya ada
syarat untuk lulus tes yang menguji pengetahuan teoritis.
4) Adanya
pelatihan institusional untuk mendapatkan pengalaman praktis Sebelum menjadi
anggota penuh organisasi profesi.
5) Biasanya
akan ada asosiasi profesional atau organisasi sebuah profesi dengan tujuan
untuk meningkatkan status para anggotanya.
6) Profesi
juga memiliki lisensi, sertifikasi di bidang tertentu sehingga seseorang bisa
dianggap profesional dalam keahlian tertentu dan dianggap bisa dipercaya.
7) Kode
etik profesi merupakan prosedur dari organisasi profesional yang mengatur para
anggotanya agar bekerja sesuai dengan aturan
8) Memiliki
otonomi kerja yaitu pengendalian kerja dan pengetahuan teoritis untuk
menghindari intervensi dari luar.
9) Dapat
mengatur diri sendiri dan seseorang yang profesional diatur oleh organisasi
profesi tanpa adanya campur tangan pemerintah.
10) Memiliki
layanan publik dan altruisme yaitu sesuatu yang bisa menghasilkan dan
dipertahankan selama hubungan dengan keperluan masyarakat.
11)
Seseorang
yang profesional bisa mendapatkan status yang tinggi prestise, dan imbalan yang
layak sebagai pengakuan terhadap pelayanan yang diberikan kepada publik.
Yang perlu digaris bawahi mengenai
hal ini adalah adanya kode etik profesi yang mengatur dan mengikat pemegang
profesi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengemban profesi. Apabila
dikaitkan dengan tindak pidana perlu dipahami terlebih dahulu mengenai syarat
suatu tindakan dapat dipidana :
Menurut Prodjodikoro menyatakan
bahwa tindak pidana adalah tindakan atau perbuatan yang apabila dilanggar maka
pelakunya dikenakan hukuman pidana. Sedangkan menurut Simons, tindak pidana
adalah kelakukan (handeling) yang dapat diancam pidana, bersifat melawan hukum
serta memiliki hubungan dengan kesalahan yang dilakukan sehingga seseorang
mampu mempertanggung jwabkan tindakannya. Menuut Pompe menyatakan bahwa tindak
pidana berdasarkan teori adalah pelanggaran terhadap norma dari suatu kesalahan
sipelanggar dan diancam pidana dan untuk mempertahankan tata hukum serta
melindungi kesejahteraan umum akan tetapi hukum positif merupakan suatu
peristiwa yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang
bisa dihukum.
>>Baca artikel serupa "5 Pendapat Ahli tentang Syarat-syarat Profesi"
Berdasarkan hal tersebut menurut
penulis maka tindak pidana profesi merupakan perbuatan yang diacam hukuman
pidana yang telah diatur oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan profesi yang
sedang dijalani masing-masing. Sebagai contoh penerapan ancaman pidana profesi
dapat dilihat dari kasus berikut :
Aksi unjuk rasa yang cenderung
agresif serta anarkis terhadap kasus yag terjadi d kantor DPR September 2019
tergolong kasus yang marak terjadi di Indonesia. Tindakan ini tidak jarang
mendapat balasan dari kepolisian terhadap unjuk rasa. Meskipun pengunjuk rasa
diberikan kebebasan untuk berekspersi tetap saja mendapatkan perlakuan yang tak
sehmestinya dilakukan pengeak huku. Tindakan kekerasan seperti hasutan,
dorongan bahkan pemukulan bertentangan dengan HAM yang merupakan suatu tindak
pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa :
1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ratus ribu rupiah
2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
3)
Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)
Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5)
Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”
Tindakan yang dilakukan polisi
tentu tidak dibenarkan secarahukum karena merupakan pelanggaran atas Peraturan
Disiplin Polri dalam pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003
yang berbunyi: “dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dalam tugas sebagai
anggota kepolisian dan apabila salah satu anggota polisi melakukan kekerasan
harus dilakukan proses peradilan serta pertanggungjawaban secara pidana sesuai
dengan kesalahan”.
Pertanggung
jawaban yang dimaksudkan adalah pertanggung jawban tindak pidana sebagai
penegak hukum yang mengatur mengenai subjek dan objek dalam proses tegaknya
hukum. Sehingga anggota polisi tersebut mempertanggung jawabkan tindakanya
serta tunduk pada Peradilan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian,
2 komentar